Negara
Indonesia mempunyai pandangan khusus terhadap perekonomiannya. Hal ini
termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.”
Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling
cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah Koperasi. Arti
koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan
bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara
bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara
bersama-sama. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka
artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja yang mau bergabung sesuai
dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak ada
paksaan dalam menggalang anggotanya. Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama.
Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan. “Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Di samping itu, koperasi yang sudah
makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan
koperasi seperti konflik deklarasi Dekopin tandingan. akibat konflik itu, dana
pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum
kasus pertikaian itu selesai. Oleh karena itu, pemerintah harus segera
sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri
ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya
bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk
menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi
angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi
perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar