DASAR HUKUM
1.Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar;
2.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
3.Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM
1.RAPAT PEMBENTUKAN
2.PENGAJUAN BERKAS
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
3.PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT PEMBENTUKAN
a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
b. Dihadiri Pejabat Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
c. Yang dibahas dalam
rapat tersebut antara lain :
1) Nama dan kedudukan
koperasi;
2) Keanggotaan;
3) Usaha yang akan
dijalankan;
4) Permodalan;
5) Pemilihan Pengurus dan
Pengawas;
6) Konsep Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI PERSYARATAN :
a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
b. Petikan Berita Acara
Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
c. Neraca Awal;
d. Tanda Bukti Setoran
Anggota
e. Daftar hadir Rapat
Pembentukan.
f. Daftar Nama Pendiri;
g. Fotokopi KTP Pendiri;
h. Akte Pendirian dari
Notaris;
i. Rencana Awal Kegiatan
Usaha;
j. Biodata Pengurus dan
Penagawas;
k. Surat Keterangan
status Kantor;
l. Daftar Inventaris
kantor
3. PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE LAPANGAN
(SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
b. Apabila ada
kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan,
kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
Sumber :
http://diskopumkm.semarangkota.go.id/pendirian-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar