23 Jan 2016

KOPERASI YANG IDEAL




Suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadaan koperasi. Terutama Koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah baik sebagai pengurus anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kekeluargaan.
      Koperasi yang ideal dari segi kepengurusan anggota, pengurus, maupun pembina haruslah dibentuk dengan tujuan dan dikelola secara baik serta profesional. Untuk dapat mewujudkan suatu manajemen koperasi yang ideal dan profesional tentu dibutuhkan beberapa aspek, yaitu :

1)    Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal. Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kekeluargaan dan dijadikan tempat yang potensial untuk :

·         Melakukan kegiatan usaha bersama untuk kepentingan bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
·         Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
·         Membantu khususnya anggota dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.
·         Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang di inginkan para anggota.

2)    Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya. Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik, dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.

Profesionalisme juga merupakan salah satu elemen penting dalam pembentukan suatu koperasi yang ideal. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus maupun pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi ataupun menjalankan kegiatan rutinitas koperasi semata, tetapi dibutuhkan adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengarkan, memperbaiki, dan mengendalikan sektor-sektor yang ada didalam koperasi untuk kemajuan koperasi tersebut.
Profesionalisme yang tidak ada pada anggota maupun pengelola koperasi selama ini terbukti menjadi penghambat kemajuan koperasi itu sendiri. Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama agar terciptanya koperasi yang ideal.
Demikian pula dengan hak dan kewajiban para pihak dari koperasi juga harus selalu dihormati dengan baik. Kalau memang koperasi wajib memiliki status hukum yang jelas tentu status tersebut harus didapatkan sesuai aturan hukum yang berlaku dalam bentuk akta badan hukum.
Demikian pula dengan kewajibannya untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tentu RAT tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Bila RAT tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, konsekuensinya manajemen koperasi tersebut bukan sekedar tidak sah lagi dari segi hukum, tetapi juga dapat dibatalkan status hukumnya. Hal tersebut berlaku pada semua koperasi yang memiliki status hukum sebagai suatu badan hukum.

Namun demikian,penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan, karena ditangan merekalah perkembangan koperasi berada. Dukungan dari pihak pemerintah juga merupakan sarana pendukung yang dibutuhkan untuk tetap mengatur iklim dunia perkoperasian agar tetap sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar