Suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama.
Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi
sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan
keberadaan koperasi. Terutama Koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah baik
sebagai pengurus anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi
secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas
kekeluargaan.
Koperasi yang ideal dari segi kepengurusan
anggota, pengurus, maupun pembina haruslah dibentuk dengan tujuan dan dikelola
secara baik serta profesional. Untuk dapat mewujudkan suatu manajemen koperasi
yang ideal dan profesional tentu dibutuhkan beberapa aspek, yaitu :
1)
Pemahaman
sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas
serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal. Koperasi yang ideal adalah suatu
koperasi yang dibentuk dengan semangat kekeluargaan dan dijadikan tempat yang
potensial untuk :
·
Melakukan
kegiatan usaha bersama untuk kepentingan bersama dengan semangat kekeluargaan,
gotong royong dan musyawarah.
·
Meningkatkan
persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
·
Membantu
khususnya anggota dan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.
·
Menjadikan
koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang di inginkan para
anggota.
2)
Komitmen
setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif peraturan
yang ada dan pengembangan koperasinya. Setiap pengurus harus memiliki idealisme
dengan dasar moral yang baik, dengan idealisme itulah mereka akan memiliki
komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
Profesionalisme
juga merupakan salah satu elemen penting dalam pembentukan suatu koperasi yang
ideal. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus memiliki visi
dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang pengurus
maupun pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi
ataupun menjalankan kegiatan rutinitas koperasi semata, tetapi dibutuhkan
adanya kemampuan memimpin, mengawasi, mendengarkan, memperbaiki, dan
mengendalikan sektor-sektor yang ada didalam koperasi untuk kemajuan koperasi
tersebut.
Profesionalisme
yang tidak ada pada anggota maupun pengelola koperasi selama ini terbukti
menjadi penghambat kemajuan koperasi itu sendiri. Hal ini tentunya menjadi
perhatian bersama agar terciptanya koperasi yang ideal.
Demikian pula dengan hak dan kewajiban
para pihak dari koperasi juga harus selalu dihormati dengan baik. Kalau memang
koperasi wajib memiliki status hukum yang jelas tentu status tersebut harus
didapatkan sesuai aturan hukum yang berlaku dalam bentuk akta badan hukum.
Demikian pula
dengan kewajibannya untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Tentu RAT
tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu. Bila RAT tidak
dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, konsekuensinya manajemen koperasi tersebut
bukan sekedar tidak sah lagi dari segi hukum, tetapi juga dapat dibatalkan
status hukumnya. Hal tersebut berlaku pada semua koperasi yang memiliki status
hukum sebagai suatu badan hukum.
Namun
demikian,penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan
pembinalah yang harus dikedepankan, karena ditangan merekalah perkembangan
koperasi berada. Dukungan dari pihak pemerintah juga merupakan sarana pendukung
yang dibutuhkan untuk tetap mengatur iklim dunia perkoperasian agar tetap sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar