1. Pengertian Wirausaha
Anda mungkin sering mendengar kata
“Wirausaha” dalam kehidupan sehari hari,tetapi apa kalian mengerti makna dari
kata “Wirausaha” tersebut? Wirausaha
pada dasarnya terdiri dari 2 kata yaitu Wira dan usaha.Jika dilihat secara
etimologis, . Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Sedangkan
usaha memiliki makna sesuatu yang dilakukan untuk mencapai tujuan.Dengan
melihat arti etimologis diatas bisa diambil pengertian wirausaha ialah
segalasesuatu usaha yang dilakukan seseorang dengan keberanian untuk mencapai
tujuannya serta mampu membawa perubahan bagi kehidupan individu maupun
masyarakat.
Definisi wirausaha menurut bahasa
yaitu Kewirausahawaan (entrepneurship) adalah kemampuan dan keinginan seseorang
untuk berisiko menginvestasikan dan mempertaruhkan uang, waktu, dan usaha untuk
memulai suatu perusahaan dan untuk berhasil. Keuntugan berwirausaha adalah
kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan, melatih
ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya
sendiri, dan memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya.
Kerugiannya adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha,
perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka
mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, waktu kerja yang sangat banyak
maupun bentuk yang berkaitan dengan keluarga.
2. Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
Para pembaca mungkin sudah hatam atau sering
mendengar tentang perusahaan kan? Apalagi jika kalian mengambil mata kuliah
ekonomi pastinya mengetahui tentang perusahaaan.Tetapi masyarakat masih sulit membedeakan
perusahaan besar dan perusahaan kecil. Kali ini saya akan mencoba menjelaskan
sedikit tentang perusahaan kecil karena tugas saya hanya menjelaskan tentang
perusahaaan kecil hehe.
Pengertian perusahaan kecil menurut
undang undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Menengah ( UKM ) adalah
Perusahaan atau sebuah usaha ekonomi produktif yang berskala kecil ( Mikro )
yang di didirikan oleh perorangan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun
cabang perusahaan lain.
Kriteria Usaha Kecil
menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
Segala sesuatu pastinya
memiliki kelebihan dan kekurangan begitu pula dengan perusahaan kecil. Berikut
ini saya akan menjelaskan beberapa kelebihan dan kelemahan dari perusahaan
kecil,yaitu sebagai berikut :
· - Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi
berkembangnya usaha kecil.
· - Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak
berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.
· - Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang sama sekali
baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.
Kelemahan dari Perusahaan Kecil :
· - Terlalu
banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi
ketentuan pembukuan standar.
· - Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar
batas jam kerja standar.
· - Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang
laku.
3. Perbedaan Kewirausahawan
dengan Perusahaan kecil
Mungkin setelah membaca pembahasan diatas anda masih
bertanya Tanya apa sebenarnya perbedaan Wirausaha dengan Perusahaan Kecil kan?
Perbedaan dari kewirausahaan dan perusahaan kecil sebenarnya sangat mendasar. Pada umumnya
perusahaan kecil memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan wirausaha jarang yang memiliki badan hukum
yang jelas. Selain itu perusahaan kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar.
Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih
baik dibandingkan sistem perusahaan kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan
hasil dari suatu produknya, sedangkan perusahaan kecil kecil lebih
meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
Berikut adalah Point Point penting dalam Perbedaan
antara wirausaha dan perusahaan kecil :
·
Perusahaan kecil memiliki badan hukum yang
jelas sedangkan Wirausaha jarang yang memiliki badan hukum yang jelas
·
bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar.
Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih
baik dibandingkan sistem bisnis kecil
·
Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu
produknya, sedangkan perusahaan kecil kecil lebih meningkatkanpada laba yang
akan didapatkan.
4. Perkembangan Franchise di
Indonesia
Waralaba atau franchising adalah
hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut
versi pemerintah Indonesia adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan
hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan inteletual atau pertemuan
dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan penjualan barang dan jasa.
Pengertian franchise saat ini masih kurang dipahami oleh
masyarakat kita. Arti franchise yang dikenal luas selama ini adalah dimana
seorang franchisee/investor dapat menginvestasikan dananya untuk mendapatkan
hasil dikemudian hari, tanpa harus terlibat dalam kegiatan usaha. Padahal dalam
pemahaman franchise yang berlaku secara global, secara sederhana franchise
dipahami sebagai proses duplikasi usaha
yang sudah sukses untuk dimiliki dan dijalankan oleh orang lain. Disini
jelas terdapat perbedaan pemahaman franchise. Karena dalam pemahaman secara
global, franchisee membeli bisnis franchise untuk dimiliki dan dijalankan
sendiri. Namun bisnis franchise yang dibeli ini haruslah yang sudah sukses.
Beberapa tahun terakhir, Perkembangan Franchise dari tahun ke tahun
mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama di Indonesia. Hal ini bisa
dilihat dengan banyak bermunculan Franchise” dari luar negeri yang mulai
meramaikan pasar “Ekonomi” Indonesia.
Pengusaha local pun tidak ikut ketinggalan dalam mengikuti tren tersebut.
Bisniswaralaba atau dikenal “Franchise”itu sendiri dimulai
pada tahun 1800-an di Inggris ketika system tied house digunakan oleh pembuat
bir untuk memasarkan produk mereka.
Ide tersebut kemudian
diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1851 oleh perusahaan mesin jahit
singer untuk memperluas jaringan pemasaran mereka dan perbaikan mesin jahit
mereka kepada konsumennya kemudian ide franchising ini dimatangkan kembali oleh
General motor pada tahun 1898 dengan menggunakan sistem ” Independent business
” untuk meningkatkan penjualan dan jaringan distribusi tanpa mengeluarkan
banyak uang dan cara ini kemudian diikuti beberapa perusahaan ternama lainnya
seperti perusahaan obat ” Rexall” dan perusahaan minuman seperti Coca Cola dan
Pepsi lalu kemudian perkembangan semakin pesat sampai kata waralaba
diambil dari kata Franchise yang di Indonesiakan kata waralaba tersebut
bisa diartikan dengan kata Wara
yang artinya Banyak sedangkan laba
yang berarti untung .
Bisnis waralaba di Indonesia
dapat ditelusuri jauh awal tahun 1980 ketika itu ada 6 perusahaan yang
menggunakan waralaba sebagai strategi pemasaran produknya , ada beberpa bisnis
waralaba yang sudah cukup lama di Indonesia seperti Es teler 77, Ny.Tanzil
Fried Chicken dan CFC dibidang perumahan kita mengenal Homes 21 Realty
untuk bidang pendidikan kita mengenal adalah Oxford Course Indonesia dibidang
ritel kita mengenal M convience store
dan fotografi kita mengenal SS Photo
Perkembangan bisnis waralaba di tanah air saat
ini semakin pesat jika dahulu hanya didominasi perusahaan waralaba asing saja
maka saat ini perusahaan lokal kita juga menunjukan kekuatan bisnis waralabanya , jika dulu
kita hanya mengenal beberapa fast food asing maka sekarang banyak juga kita
jumpai bisnis fast food yang berasal dari dalam negeri yang menjalankan
bisnisnya dengan konsep waralaba
bahkan ada beberapa bisnis
waralaba yang mengusung makanan tradisional bahkan
mengembangkan bisnisnya dibeberapa negara , jika saja anda berkesempatan
untuk datang pada saat pameran
waralaba maka banyak kita jumpai beberapa bisnis lokal yang baru
bermunculan baik dari industri makanan , jasa pendidikan maupun otomotif
dengan semakin tingginya perkembangan bisnis waralaba
ditanah air diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan
pekerjaan dan pendapat negara melalui pajak yang dibayarkan para pelaku bisnis
waralaba di tanah air.
Namun banyak kejadian di lapangan saat ini, franchisor kurang tepat
dalam memahami pengertian franchise ini. Franchisor yang kurang memahami arti
franchise seperti ini, umumnya menganggap pola franchise adalah cara cepat
untuk mengumpulkan tambahan modal dari uang investasi yang dibayarkan oleh
calon franchisee-nya. Kejadian seperti ini lazim terjadi di pola hubungan franchisee dan
franchisordi Indonesia.Namun pola seperti inilah yang
sebenarnya menjadi bumerang bagi franchisor.karena apabila franchisor kurang
baik dalam membina hubungan dengan para franchisee-nya sangat mungkin akan
merusak citra/brand dari perusahaan itu sendiri. Hal ini sebaiknya
sangat dihindari oleh pengusaha kita, karena membangun citra baik dari
perusahaan bukan perkara yang mudah, membutuhkan perjuangan panjang. Jadi
sebaiknya jangan sia-siakan perjuangan membangun brand yang ingin
difranchisekan hanya karena terburu-buru ingin mendapatkan “uang di depan”.
Karena pada hakikatnya ukuran kesuksesan dari sebuah franchise yang baik adalah
bukan banyaknya jumlah outlet franchisee yang dapat dibuka, melainkan berapa
lama hubungan franchisor-franchisee dapat terjalin.
Gambar 1.1 Bagan System Franchise
· 1
Jenis Usaha Waralaba Sektor Makanan.
Contoh : makanan dan minuman seperti tahu,kebab,ice
cream,dll
· 2
Jenis Usaha Waralaba Sektor Ritel
Contoh : minimarket, supermarket, hypermarket, dll.
· 3
Jenis Usaha Waralaba Sektor Jasa
· 4 Jenis Usaha Waralaba Sektor Farmasi
Contoh : apotik.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang “Perbedaan Kewirausahawan
& Perusahaan Kecil beserta Perkembangan Franchise di Indonesia”.
Pembahasan diatas selain sebagai tugas saya juga merupakan sedikit pengetahuan
untuk kita semua tentang wirausaha dan perusahaan kecil.Salam Mahasiswa
Buku “ RAHASIA MASTERPRENEUSHIP UNTUK
MAHASISWA “ Karya John Afifi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan
http://www.konsultanwaralaba.com/waralaba-sejarah-dan-perkembangan-waralaba-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar