BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perusahaan merupakan aktivitas yang selalu ada
di sekitar kita dan dikenal oleh kaum muda hingga kaum tua. Pada era
globalisasi saat ini, masyarakat indonesia khususnya penduduk usia kerja tidak terlepas dari kata perusahaan
Maka dari itu, penulis ingin
membahas makalah ini yang berjudul “ Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan ’’ yang menjadi salah satu topik
pembahasan penulis. Penulis berusaha u parantuk
menyusun makalah ini semenarik mungkin agar para masyarakat khusunya mahasiswa
dan pelajar lainnya dapat menyukai makalah ini. Sehingga, mahasiswa dapat mengenal dan mengerti serta dapat
menambah wawasan tentang perusahaan secara luas.
1.2
Perumusan Masalah
Di dalam perumusan masalah ini
antara lain adalah sebagai berikut :
· Apakah pengertian Perusahaan ?
· Jelaskan Mengenai
tempat dan kedudukan Perusahaan
· Apa yang
dimaksud lingkungan perusahaan? Jelaskan macam macam lingkungan perusahaan.
· pengertian
dan penjelasan badan usaha beserta pengklasifikasiannya
· Apa yang
dimaksud dengan lembaga keuangan? Jelaskan macam macam lingkungan kesehatan.
· Menjelaskan
macam macam pengabungan atau ekspansi perusahaan.
1.3
Tujuan Penulisan
Dengan adanya penulisan makalah ini
kami bertujuan untuk membantu masyarakat untuk mengetahui perusahaaan serta instansi terkait
seperti lembaga keuangan dan memiliki
dasar dasar pengetahuan tentang
perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Perusahaan
Secara umum perusahaan (business)
adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan
tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi
pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba
(profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang
atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber
daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Jenis-Jenis Perusahaan :
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a) Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b) Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c) Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Pihak-Pihak yang Berkepentingan
Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :
a) Pemilik (owners)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
b) Manajer (manager)
Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c) Karyawan (employee)
Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d) Pelanggan (customers)
Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e) Kreditor (creditors)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f) Pemerintah (government)
Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.
Jenis-Jenis Perusahaan :
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a) Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b) Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c) Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Pihak-Pihak yang Berkepentingan
Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :
a) Pemilik (owners)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
b) Manajer (manager)
Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c) Karyawan (employee)
Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d) Pelanggan (customers)
Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e) Kreditor (creditors)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f) Pemerintah (government)
Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.
2.2
Tempat dan
Kedudukan
- Tempat Kedudukan Perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah
kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya
dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain,
seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.
- Letak Perusahaan
Letak perusahaan adalah tempat
perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi oleh
faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya
dengan biaya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
letak perusahaan antara lain:
- Harga bahan mentah/bahan pembantu
- Tingkat upah buruh
- Tanah
- Pajak
- Tingkat bunga
- Biaya alat produksi
- Biaya atas jasa pihak ketiga
Jenis Letak Perusahaan
Letak perusahaan dapat dibedakan
menjadi empat :
- Letak perusahaan yang terikat dengan alam, yaitu perusahaan yang pada umumnya karena ketersediaan dan kemudahan bahan baku. Seperti perusahaan pertambangan, perkebunan, pertanian, dll.
- Letak perusahaan yang terikat dengan sejarah, yaitu letak perusahaan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. Seperti perusahaan batik, kerajinan, dll.
- Letak perusahaan ditentukan oleh pemerintah, yaitu letak perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan keamanan, politik, kesehatan,dll. Seperti, perusahaan bahan kimia, peternakan, dll.
- Letak perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, yaitu letak perusahaan yang letaknya ditentukan berdasarkan faktor ekonomi yang mempengaruhinya. Seperti, ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air, ketersediaan modal, ketersediaan tenaga kerja, transportasi, pasar dan kesesuaian iklim.
Faktor-faktor
ini menyebabkan harus ada fakta yang konkret dan lengkap dalam pemilihan letak
perusahaan .
Jenis Letak
perusahaan :
- Letak perusahaan yang terikat pada alam.
- letak perusahaan berdasarkan sejarah
- letak perusahaan yang ditetapkan pemerintah
- Letak perusahaan yang dipengaruhi faktor-faktor ekonomi
1.Letak
perusahaan yang terikat pada alam.
Letak
perusahaan yang terikat pada alam artinya perusahaan tersebut tergantung pada
kondisi alam yang tidak dapat ditentukan oleh manusia.
Contoh
usaha/perusahaan yang terikat pada alam adalah :
-pertanian
-pertambangan
-perikanan
2. Letak
perusahaan berdasarkan sejarah
karena sejarah
dilokasi tersebut misalnya
adalah: kerajinan batik di pekalongan,solo,jogja. Kerajinan furniture di
pekalongan.
1.Pemerintah
2.Letak perusahaan yang dipengaruhi faktor-faktor ekonomi
Pertimbangan-pertimbangan
ekonominya adalah :
- Dekat bahan baku
Misal untuk
pabrik gula, semen
- Dekat pasar
Berusaha
sedekat mungkin dengan pasar/konsumen
Misal rumah
makan,pabrik roti, bank dan asuransi.
- Dekat pemasok tenaga kerja (TK)
Hal ini
dilakukan untuk perusahaan yang labour intensif (padat tenaga kerja)
Misal pabrik
rokok,pakaian jadi,semen.
- Dekat sumber tenaga/energi.
Misal pabrik
peleburan aluminium, besi, baja.
- Iklim
Dipengaruhi
oleh iklim misal pabrik teh, jamur.
- Ongkos transport.
Misal pabrik
mobil butuh lancar transportasi, kalau jalan baik, maka ongkos transport jadi
rendah.
G.
Besarnya suplai modal
Butuh tempat
yang penanaman modal cukup besar dengan bunga rendah.
2.3 2.3
Berbagai Macam
Lingkungan Perusahaan
1. Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a. Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Keadaan alam: SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional.
b. Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
• Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
• Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
• Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a. Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Keadaan alam: SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional.
b. Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
• Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
• Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
• Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2. Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
B. Faktor Lingkungan
• Lingkungan perekonomian yang erat berhubungan dengan pasar dimana diadakan penjualan dan pembelian barang dan jasa.
• Lingkungan seperti politik, pemerintah, hokum, dan militer yang mengatur kegiatan perusahaan.
• Ilmu pengetahuan dan seni
• Pemerintah dan hukum
• Uang, kredit, kapital
• Tersedianya tenaga kerja
• Sikap konsumen
• Kepercayaan dan agama
• Hubungan internasional
2.4 2.4 Badan Badan
Usaha
Badan Usaha di definisikan sebagai
organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk
mendapatkan keuntungan.
Pengertian
lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan
ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa
dengan tujuan mencari keuntungan.
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Badan Usaha terbagi menjadi beberapa macam,yaitu :
Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Badan Usaha terbagi menjadi beberapa macam,yaitu :
A. Badan
usaha berdasarkan lapangan usaha
1 . Badan
usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya menggali, mengambil
mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam. Contoh badan usaha yang
kegiatannya berupa penambangan emas, pengambilan hasil hutan, pengeboran
minyak.
2 . Badan usaha
agraris adalah badan usaha yng bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi
alam terutama tanah. Contoh badan usaha yang usahanya berupa : pengolahan hasil
pertanian, perikanan darat, perkebunan teh.
3 . Badan usaha industri
adalah badan usaha yang kegiatannya menghasilkan barang baru/ meningkatkan
nilai guna barang atau badan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan
baku/mengolah setengah jadi menjadi barang jadi. Contoh badan usaha yang
kegiatannya usaha: menghasilkan tekstil, menghasilkan roti, menghasilkan
menghasilkan buku tulis.
4 .
Badan usaha dagang adalah badan usaha yang kegiatannya melakukan pembelian dan
menjual kembali barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa merubah bentuk
atau sifat dari barang tersebut, contoh.
Badan usaha yang kegiatan usahanya: menjual pakaian, menjual tas, menjual dan
membeli mobil.
5 . Badan
usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa, contoh
bioskop, hotel, menyediakan jasa telekomunikasi, jasa perawatan kecantikan.
B.
Badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja.
1.
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 1-5 orang,
contoh perusahaan-perusahaan industri rumah tangga (home industri).
2.
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang meyerap tenaga kerja 6-50 orang,
contoh mini market, hotel-hotel melati.
3.
Badan usaha besar adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 50 orang lebih
1000 orang/lebih. Contoh pabrik sepatu, mobil, hotel-hotel berbintang.
C.
Badan usaha berdasarkan kepemilikan modal
1. Badan
usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang
modalnya sebagian/ seluruhnya berasal dari negara. Menurut peraturan pemerintah
No. 3 th 1982 maksud dan tujuan didirikan BUMN :
a)
Memberikan sumbangan pagi pertimbangan perekonomian negara pada umumnya dan
pemerintah pada khususnya
b)
Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa jasa/ barang yang bermutu dan memadai
bagi pemenuhan hajad hidup orang banyak.
c)
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
swasta dan koperasi
d)
Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan
koperasi serta meyediakan kebutuhan masyarakat.
e) Turut
aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta khususnya golongan ekonomi
lemah, sektor koperasi.
f)
Mengadakan pemupukan keuntungan.
Bentuk-benuk
BUMN
A) Perusahaan
umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum
dan seluruh modalnya milik negara yang sudah dipisahkan dari APBN
Ciri-ciri perusahaan umum (perum)
( a)
Usahanya merupakan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan leh pemerintah
( b) Perusahaan
bergerak pada bidang-bidang vital
( c)
Perusahaan dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada mentri yang
bersangkutan
( d) Pengawasan
dilakukan oleh akuntan negara
( e) Modal
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
( f)
Status kepegawaian adalah pegawai perusahaan negara
( g) Memupuk
keuntungan guna mengisi kos negara
Contoh
perum : perum bulog, perum perhutani, perum balai pustaka, perum pegadaian
B) Perusahaan
perseroan adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak
pada salah satu bidang produksi serta modalnya berbetuk saham dan sebagian dari
modal tersebut milik negara. Pt persero ciri-cirinya:
( a)
Berusaha memupuk keuntungan
( b) Bebadan
hukum dalam bentuk PT
( c) Modal
seluruhnya/sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
( d) Tidak
memiliki fasilitas negara
( e)
Dipimpin oleh sesorang direksi
( f)
Pegawai berstatus pegawai perusahaan biasa.
Contoh PT
Persero : PT Telkom, PT Indosat, PT Perkebunan, PT PLN, PT Garuda Indonesia.
C) Perusahaan
daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki leh pemerintah daerah
berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebgaian/ seluruhnya milik pemerintah
daerah contoh BPD, PDAM.
2.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotan orang sesorang/badan hukum
koperasi yang dijalankan dengan prinsip pekoperasian berdasarkan asas
kekeuargaan
Prinsip koperasi
a)
Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
b)
Pengelolaan secara demokratis
c)
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
masing-masing anggota
d)
Pemberian balas jasa terbatsa terhadap modal
e)
Kemandirian.
Jenis-jenis
koperasi
3. Badan
Uasaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dan dimodali
oleh seseorang/ sekelompok orang. Tujuan dan peran BUMS :
A a)
Memperoleh keuntungan semaksimal mungkin
b)
Mengembangkan modal dan memperoleh bunga dari modal
c)
Memperluas usaha/ perusahaan yang ada
d)
Membuka lapangan kerja baru sekaligus mengurangi pengangguran.
Jenis-jenis
BUMS
( 1) Badan usaha
swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola pihak swasta dalam negri dan
modalnyapun berasal dari dalam negri contoh. PT Air Mancur.
( 2) Badan usaha
swasta asing adalah badan usaha yang dikelola pihak swasta asing dan modalnya
berasl dari luar negri. Contoh PT Ericson, Deutch Bank.
( 3) Badan usaha
swasta campuran adalah badan usaha yang dikelola bersama pihak swasta dalam
negri dan swasta asing, contoh PT Indosat
d.
Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukumnya
1.
Perusahaan perorangan (PO) adalah
suatu bentuk usaha yang dimiliki secara perorangan atau oleh satu orang saja.
Kelebihan Po
( a)
Pemilik dapat mengatur dan mengelola perusahaan sendiri sesuai keinginan dan
kemampuan
( b) Keuntungan
yang diperoleh dinikmati sendiri
( c) Lebih
mudah dalam mengambil keputusan.
( d) Modal
sedikit dan pajak tidak tinggi
( e)
Rahasia perusahaan dapat terjamin
Kelemaan
Po
(a)
Perusahaan sulit untuk berkembang kerena dijalankan oleh pemiliknya sendiri dan
modal terbatas.
(b) Tanggung
jawab dan resiko arus ditanggung sendiri
(c)
Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
2. Firma (Fa) adalah suatu bentuk badan
usaha yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih yang masing-masing menjadi pemilik
perusahaan.
Kelebihan Firma
(a) Firma
mudah berkembang karena pengumpulan modal relatif mudah dilakukan
(b) Tanggung
jawab dan resiko di tanggung bersama.
(c)
Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada kemampuan
seseorang.
Kelemahan
Firma
(a) Mudah
menimbulkan perselisihan karena pemimpin perusahaan dipegang oleh beberapa
orang.
(b) Kesalahan
salah sesorang pimpinan yang mengakibatkan kerugian harus ditanggung bersama.
(c) Modal
perusahaan sukar untuk ditarik kembali oleh pemiliknya
3.
Perusahan komanditer/ commanditaire
vennootschap (CV) adalah badan usaha yang terdiri dari persero aktif
(persero pengusaha) dan persero fasif (persero diam)
Kelebihan CV :
Modal memperoleh
modal/kredit, kepemimpinan dipegang oleh
persero aktif dan pimpinan perusahaan tidak mudah dicampuri orang lain.
Kelemahan CV :
Modal yang sudah masuk sulit untuk ditarik
kembali, persero aktif tidak boleh ikut campur dalam kepemilikan perusahaan,
mudah menimbulkan kecurigaan dari persero pasif kepada persero aktif.
4.
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang modalnya terdiri dari
surat-surat saham yang sama besar
Kelebihan PT :
(a) Modal
mudah diperoleh dengan cara menjual saham.
(b) Adanya
pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi.
(c)
Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena adanya tenaga ahli dan
pengawasan.
(d) Tanggung
jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang ditaman dalam perusahaan.
Kelemahan
PT :
(a) Mendirikan
PT sangat rumit dan membutuhkan biaya yang besar.
(b) Pajak
perusahaan sangat tinggi.
(c) Sulit
untuk mengambil keputusan karena harus melalui RUPS.
(d) Kerahasian
perusahaan kurang terjamin.
2.5
Lembaga
Keuangan
A. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang
kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga
ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih
sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat
berharga lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai
dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana
pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah
setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan
dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan
yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan
utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial
intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan
defisit unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan terdiri dari kata
lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan (organisasi) yang
tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha,
sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah
lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang
berkaitan dengan urusan uang.
Berikut adalah pengertian lembaga keuangan
menurut para ahli ekonomi:
- Menurut Kasmir (2005:9) lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
- Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis tabungan, proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
- Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
- Dalam keputusan SK Menkeu RI no. 792 Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
Dari pengertian tersebut di atas
maka yang bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan adalah suatu badan usaha
atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam bentuk asset-asset baik
financial maupun non-financial yang aktivitasnya menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama dalam
membiayai investasi pembangunan.
B. Pengertian lembaga keuangan bank
Bank (cara pengucapan: bang) adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
C. Pengertian lembaga keuangan non bank
Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga
pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan
asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
2.6
Kerjasama / Penggabungan
dan Ekspansi Perusahaan
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan
Bentuk-bentuk penggabungan dibagi
menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi.
1. Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan vertikal-integral atau
yang biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan penggabungan antara
perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda,
biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya. Contohnya, perusahaan
penghasil bahan baku bergabung dengan perusahaan pengolah bahan baku, kegiatan
seperti ini bisa disebut penggabungan vertikal atau integrasi hulu,
kebalikannya disebut penggabungan integral atau integrasi hilir. Tujuan dari
penggabungan vertikal-integral adalah ;
- Untuk kesinambungan perolehan bahan baku dengan kualitas, dan kuantitas, serta harga yang terjamin.
- Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga.
2. Penggabungan
Horizontal-Paralelisasi
Penggabungan horizontal-paralelisasi
adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur
yang sama atau pada tingkat yang sama. Penggabungan seperti ini dapat terjadi
apabila perusahaan barang maupun jasa menggunakan bahan yang sama atau sejenis.
Tujuan dari penggabungan horizontal-paralelisasi adalah :
- Mengurangi kelebihan kapasitas.
- Menekan biaya distribusi.
- Memperluas pasar.
B. Pengkonsentrasian Perusahaan
Pengkonsentrasian perusahaan dapat
dibagi menjadi :
1. Trust
Trust merupakan Penggabungan atau
pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan
usaha yang baru dan kuat dimana secara hukum maupun ekonomis tidak
berdiri sendiri lagi. Trust dapat berupa penggabungan vertikal maupun
horizontal. Dalam bentuk penggabungan vertikal, trust mempunyai kegiatan
produksi secara berurutan. Trust dalam bentuk penggabungan horizontal, yaitu
gabungan beberapa perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang yang sejenis
maupun berlainan dari bahan yang sama. Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena tujuan dalam penggabungan adalah untuk mendapatkan kedudukan
monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Dalam pasar monopoli, harga tidak
sesuai dengan harga keseimbangan penawaran dan permintaan, tetapi sesuai dengan
keinginan produsen.
2. Holding Company
Holding company atau perusahaan
induk, merupakan perusahaan yang berbentuk corporation, dimana perusahaan
tersebut menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain. Dalam hal ini,
perusahaan lain yang menjadi perusahaan anak, dan kebijakan untuk perusahaan
anak akan ditentukan oleh perusahaan induk. Holding company dapat terbentuk
karena adanya penggabungan secara verikal maupun horizontal.
3. Kartel
Kartel merupakan suatu bentuk
kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela yang didasrkan atas
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Berdasarkan perjanjiannya,
Kartel digolongkan menjadi :
- Kartel Kondisi atau Syarat, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Selain dari perjanjian diatas anggota kartel bebas melakukan kegiatannya dalam bidangnya masing-masing.
- Kartel Harga, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan harga produk sejenis. Para anggota tidak boleh menjual dibawah harga yang telah ditetapkan.
- Kartel Produksi, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan produksi pada para anggotanya, biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah atau presentase tertentu dari total produksi. Tujuannya adalah untuk mengatur jumlah produksi di pasar, agar harga dapat dipertahankan pada tingkat tertentu.
- Kartel Daerah, kartel ini berkaitan dengan pembagian daerah pemasaran atau bahan mentah kepada para anggotanya.
- Kartel Pembagian Laba, perjanjian dalam kartel ini menjelaskan tentang pembagian laba atau keuntungan kepada para anggota. Laba yang diperoleh oleh para anggota kartel dimasukkan terlebih dahulu ke dalam kas pusat yang nantinya akan dibagikan kepada para anggotanya sesuai formula yang telah ditentukan.
4. Sindikasi
Sindikasi merupakan perjanjian
kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan sebuah proyek.
5. Concem
Concem adalah bentuk kerjasama atau
penggabungan beberapa perusahaan baik secara vertikal maupun horizontal dari
sekumpulan perusahaan induk. Concem dapat terjadi karena adanya perluasan usaha
secara vertikal maupun horizontal dengan mendirikan suatu perusahaan baru.
6. Joint Venture
Joint venture merupakan perusahaan
baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang
telah berdiri sendiri.
7. Trade Association
Trade association merupakan
persekutuan beberapa perusahaan yang berasal dari cabang perusahaan yang sama,
yang bertujuan untuk memajukan anggotanya bukan untuk mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement
Gentlement’s agreement merupakan
perjanjian produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan.
C. Cara-Cara Penggabungan atau
Penyatuan Usaha
1. Consolidation
Consolidation atau konsolidasi,
merupakan penggabungan perusahaan-perusahaan yang awalnya berdiri
sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru, dan perusahaan lamanya ditutup.
2. Merger
Merger yaitu suatu perusahaan yang
mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lain, dimana perusahaan yang
diambil alih dibubarkan dan diambil sahamnya, serta pemegang saham yang ada
pada perusahaan yang dibubarkan menjadi pemegang saham perusahaan yang
mengambil alih. terdapat beberapa jenis merger, yaitu :
- Merger Vertikal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri, tetapi beda tingkat operasional.
- Merger Horizontal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
- Merger Konglomerisasi, yaitu tidak ada hubungan antara industri dengan perusahaan yang diakuisisi. Tujuannya untuk meningkatkan profit dari berbagai unit.
3. Akuisisi
Akuisisi merupakan pengambil alihan
sebagian saham perusahaan kepada perusahaan lain, dimana perusahaan yang
diambil alih menjadi perusahaan anak dan yang mengambil alih menjadi perusahaan
induk, dan masih tetap beroperasi sendiri tanpa ada penggantian nama maupun
kegiatan. Akuisisi digunakan untuk menjaga ketersediaan pemasok bahan baku atau
jaminan produk yang akan diserap dalam pasar.
4. Aliansi Strategi
Aliansi merupakan kerjasama antara
dua perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keunggulan masing-masing
dalam menghadapi tantangan pasar dengan tetap berdiri sendiri-sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar