9.1 Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2
Undng-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang
atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
9.2 Asas
dan Tujuan
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, lima asa itu diantaranya :
1.
Asas
Manfaat
2.
Asas
Keadilan
3.
Asas
Keseimbangan
4.
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.
Asas
Kepastian Hukum
Sementara itu, tujuan perlindungan
konsumen meliputi :
1.
Meningkatkan
kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakaian barang dan jasa;
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4.
Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak
dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain
sebagai berikut :
1.
Hak
Konsumen
a.
Hak
atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b.
Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak
atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa.
d.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.
Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.
Kewajiban
Konsumen
a.
Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang
atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4 Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak
untuk menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi
dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik.
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
a.
Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang
benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
c.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku
usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
9.5 Perbuatan
yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam
Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam
Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara
Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan
9.6 Klausula
Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada
setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:
1.
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen;
3.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang atau jasa yang dibeli konsumen;
4.
Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5.
Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen.
6.
Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7.
Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen
secara angsuran.
9.7 Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab
kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan
dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian
konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21
mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi
jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa
pembuktian terhadap ada ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal
yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita
konsumen, apabila :
1.
Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan;
2.
Cacat
barang timbul pada kemudian hari;
3.
Cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4.
Kelalaian
yang diakibatkan oleh kosumen;
5.
Lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu
yang diperjanjikan.
9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan
Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta
tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan
izin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar