27 Mei 2016

BAB 8 : PASAR MODAL


8.1     Pengertian
            Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

8.2     Dasar Hukum
1.         Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4.         Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.         Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6.         Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7.         Surat Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
8.         Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.

8.3     Produk – Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1.         Saham
            Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham adalah : Dividen, Suara dalam RUPS, dan Capital Gain.
2.         Obligasi
            Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain : Kupon ( Pembayaran Bunga ), Pelunasan Hutang, Capital Gain.
3.         Reksadana
            Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

8.4     Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.         Pelaku
            Yakni pemberi dana atau modal baik perorangan maupun kelembagaan atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana atau uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal atau dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2.         Emiten
            Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana ( primary market ) dan pasar sekunder ( secondary market ).
3.         Lembaga Penunjang
            Lembaga penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.

8.5     Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
8.5.1   Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
            Tugas dan fungsi Bapepam adalah sebagai berikut:
1.            Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari-hari.
2.            Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.            Bertindak sebagai wasit yang adil bag pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go publik, penjamin emiten (underwriter), investor, dan broker
4.            Bapepam bertanggung jawab kepada menteri keuangan.

Sementara itu, kewenangan Bapepam adalah sebagai berikut:
1.            Memberi izin usaha,izin perorangan,persetujuan,dan mewajibkan pendaftaran.
2.            Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
3.            Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya.
4.            Melakukan pemeriksaan kepada emiten,perusahaan publik,dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan,persetujuan atau pendaftaran.
5.            Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
8.5.2   Bursa Efek
            Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek piha-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat dikatakan bahwa bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal.
8.5.3   Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
            Lembaga Kliring dan Penjamin adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
8.5.4   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.

8.6     Reksadana
Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menjelaskan bahwa Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI).

8.7     Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
1.         Penjamin Emisi
2.         Penanggung (Guarantor)
3.         Wali Amanat
4.         Perantara Perdagangan Efek
5.         Pedagang Efek (Dealer)
6.         Perusahaan Surat Berharga
7.         Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
8.         Biro Administrasi Efek (BAE)

8.8     Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.         Notaris
            Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam. Peran notaris untuk menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut eksitensi perusahaan, misalnya membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antara penjamin emisi efek, perjanjian agen penjual, perjanjian perwalian amanat, perjanjian penanggungan.
2.         Konsultan Hukum
            Konsultan hukum, yakni memberikan pendapat dari segi hukum ( legal opinion ) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3.         Akuntan Publik
            Akuntan publik adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.         Perusahaan Penilai
            Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

8.9     Larangan dalam Pasar Modal
1.  Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2.  Perdagangan Orang Dalam ( Insider Trading )
3.  Larangan bagi Orang Dalam
4.  Larangan bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam
5.  Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam

8.10   Sanksi terhadap Larangan
1.         Sanksi Administrasi :
            a. peringatan tertulis,
            b. denda,
            c. pembatasan kegiatan usaha,
            d. pembekuan kegiatan usaha,
            e. pencabutan izin usaha,
            f. pembatalan perjanjian,
g.pembatalan pendaftaran

2.         Sanksi Pidana :
a. dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal,
b. bentuk sanksi terdiri dari :
            1)  Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )

            2)  Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar