8.1 Pengertian
Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
8.2 Dasar
Hukum
1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995,
tentang Pasar Modal.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan di Bidang
Pasar Modal.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal.
4. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau
Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan Pemilikan
Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Surat
Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang
Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 113/1998.
8. Keputusan
Presiden Nomor 120/1999 tentang perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
113/1998.
8.3 Produk
– Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
Saham
merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda
bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada
pemegang saham. Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham adalah : Dividen,
Suara dalam RUPS, dan Capital Gain.
2. Obligasi
Obligasi
merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman,
yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka
panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara
lain : Kupon ( Pembayaran Bunga ), Pelunasan Hutang, Capital Gain.
3. Reksadana
Reksadana
merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada
pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang
atau pasar modal.
8.4 Para
Pelaku dalam Pasar Modal
1. Pelaku
Yakni
pemberi dana atau modal baik perorangan maupun kelembagaan atau badan usaha
yang menyisihkan kelebihan dana atau uangnya untuk usaha yang bersifat
produktif, serta adanya penjual modal atau dana, yaitu perusahaan yang
memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2. Emiten
Emiten
adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana
melalui pasar modal. Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk
menjadi pemodal, yakni pasar perdana ( primary market ) dan pasar sekunder (
secondary market ).
3. Lembaga
Penunjang
Lembaga
penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga
swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
8.5 Instansi
yang Terkait dalam Pasar Modal
8.5.1 Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas
dan fungsi Bapepam adalah sebagai berikut:
1.
Pembinaan,pengatur,dan
pengawasan sehari-hari.
2.
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.
Bertindak
sebagai wasit yang adil bag pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go
publik, penjamin emiten (underwriter), investor, dan broker
4.
Bapepam
bertanggung jawab kepada menteri keuangan.
Sementara
itu, kewenangan Bapepam adalah sebagai berikut:
1.
Memberi
izin usaha,izin perorangan,persetujuan,dan mewajibkan pendaftaran.
2.
Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan
atau membatalkan pendaftaran.
3.
Mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya.
4.
Melakukan
pemeriksaan kepada emiten,perusahaan publik,dan pihak yang disyaratkan memiliki
izin usaha,izin perorangan,persetujuan atau pendaftaran.
5.
Menunjuk
pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang Bapepam.
8.5.2 Bursa
Efek
Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek
piha-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga
dapat dikatakan bahwa bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin
usaha dari Bapepam berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun1995
tentang Pasar Modal.
8.5.3 Lembaga
Kliring dan Penjamin (LKP)
Lembaga Kliring dan Penjamin adalah
pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi
bursa.
8.5.4 Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank
kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian merupakan perusahaan yang
memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa
lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.
8.6 Reksadana
Reksadana diatur dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya
investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
menjelaskan bahwa Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio
efek oleh Manajer Investasi (MI).
8.7 Lembaga
Penunjang dalam Pasar Modal
1. Penjamin
Emisi
2. Penanggung
(Guarantor)
3. Wali
Amanat
4. Perantara
Perdagangan Efek
5. Pedagang
Efek (Dealer)
6. Perusahaan
Surat Berharga
7. Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company)
8. Biro
Administrasi Efek (BAE)
8.8 Profesi
Penunjang dalam Pasar Modal
1. Notaris
Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
Bapepam. Peran notaris untuk menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut
eksitensi perusahaan, misalnya membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, perjanjian
penjaminan emisi efek, perjanjian antara penjamin emisi efek, perjanjian agen
penjual, perjanjian perwalian amanat, perjanjian penanggungan.
2. Konsultan
Hukum
Konsultan
hukum, yakni memberikan pendapat dari segi hukum ( legal opinion ) mengenai
segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum
sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperleh
informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3. Akuntan
Publik
Akuntan
publik adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran
kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran
atas laporan keuangan.
4. Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki
oleh perusahaan yang hendak go public.
8.9 Larangan
dalam Pasar Modal
1.
Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2.
Perdagangan Orang Dalam ( Insider Trading )
3.
Larangan bagi Orang Dalam
4.
Larangan bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam
5.
Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam
8.10 Sanksi
terhadap Larangan
1. Sanksi
Administrasi :
a. peringatan tertulis,
b. denda,
c. pembatasan kegiatan usaha,
d. pembekuan kegiatan usaha,
e. pencabutan izin usaha,
f. pembatalan perjanjian,
g.pembatalan pendaftaran
2. Sanksi
Pidana :
a.
dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar
modal,
b.
bentuk sanksi terdiri dari :
1)
Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )
2)
Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp.
15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar