BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ilmu ekonomi ternyata
tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang
menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model
persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik
adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan
sempurna. Inilah awal ideologi ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi
ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman, bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran
Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awal Adam Smith (Theory of Moral
Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di
Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi
kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan
kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
1.2 Perumusan Masalah
Di
dalam perumusan masalah ini antara lain adalah sebagai berikut :
·
Apa yang dimaksud dengan koperasi ?
·
Apa saja jenis – jenis koperasi
yang ada?
·
Mengapa
Koperasi dikatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional?
·
Apa saja
syarat yang dibutuhkan untuk membentuk koperasi yang ideal?
·
1.3 Tujuan Penulisan
Dengan
adanya penulisan makalah ini kami bertujuan untuk membantu masyarakat untuk mengetahui perusahaaan serta instansi terkait
seperti lembaga keuangan dan memiliki
dasar dasar pengetahuan tentang perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi
Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22
Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan
berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal
dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk
kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama. Keanggotaan koperasi bersifat
terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa
saja yang mau bergabung sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya
keanggotaan koperasi tidak ada paksaan dalam menggalang anggotanya. Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Prinsip koperasi:
a) Keanggotaannya bersifat sukarela dan
terbuka
b) Pengelolaan secara demokratis
c) Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
d) Pemberian balas jasa terbatsa terhadap
modal
e)
Kemandirian.
A.
KELEBIHAN KOPERASI :
- Prinsip
pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya
koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan
dibagi kepada anggota.
- Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar
koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif
dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar
sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan
dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang
akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk
memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan
kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi
menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa
anggota, koperasi tidak akan berjalan.
B.
KEKURANGAN KOPERASI :
- Keterbatasan
dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja
berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat
berkembang.
- Daya
saing lemah. Jika dibandingkan dengan
badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing
dengan mereka.
- Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak
semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti
tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan
tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber
Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga
menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan
anggotanya dan masalah lainnya.
2.2 Jenis – Jenis Koperasi
Koperasi berdasrkan tingkatannya
(a)
Koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang dan
merupakan jenis koperasi pada tingkatan yang paling rendah
(b)
Pusat koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya
lima buah koperasi primer yang jenis usahanya sejenis dan telah memiliki badan
hukum.
(c) Gabungan
koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
pusat koperasi yang usahanya sejenis dan telah berbadan hukum.
(d) Induk koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga buah gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan
berbadan hukum.
(2)
Koperasi berdasarkan lapangan usahanya:
(a) Koperasi
komsumsi adalah kopersi yang tujuannya mengusahan pemenuhan barang-barang
kebutuhan yang diperlukan oleh para anggota.
(b)
Koperasi produksi adalah jenis kopersi
yang beranggotan para produsen, menyediakan bahan baku dan bersama-sama
memasarkan hasil produksi.
(c)
Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam adalah kpersai yang usahanya memupuk
simpanan uang dari anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota
dengan bunga rendah dan syarat yang ringan.
(3) Koperasi
berdasarkan lingkungannya.
(a)
Koperasi fungsional adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari/
atas pegawai-pegawai instansi/ kantor tertentu
(b)
KUD adalah jenis koperasi yang berada
dibawah suatu wilayah desa dengan sektor usaha pada bidang pertanian atau
perkebunan.
(c) Koperasi sekolahan adalah koperasi yang
didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.
2.3 Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional
Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan
makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat
pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai
soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen
Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga,
berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan
koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru
perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi
menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah
arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak
dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan
kebersamaan. “Koperasi adalah soko
guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan
aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era
reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang
mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai
salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang
dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha
lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Di samping itu, koperasi yang sudah
makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan
koperasi seperti konflik deklarasi Dekopin tandingan. akibat konflik itu, dana
pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum
kasus pertikaian itu selesai. Oleh karena itu, pemerintah harus segera
sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri
ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya
bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk
menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi
angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi
perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.
2.4 Koperasi yang Ideal
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar