24 Jan 2016

MAKALAH TENTANG KOPERASI


BAB I
PENDAHULUA
N

1.1   Latar Belakang

Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman, bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awal Adam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910). Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya.
         Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat. Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau  perkreditan, kegiatan pemasaran atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan  peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada  peran beberapa pada koperasi kredit dalam menyediakan dana yang relatif mudah  bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan usaha lain, demikian pula dengan koperasi kredit.


 Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.


1.2  Perumusan Masalah

              Di dalam perumusan masalah ini antara lain adalah sebagai berikut :

·         Apa yang dimaksud dengan koperasi ?
·         Apa saja jenis – jenis koperasi yang ada?
·         Mengapa Koperasi dikatakan sebagai sokoguru perekonomian nasional?
·         Apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membentuk  koperasi yang ideal?
·          
1.3  Tujuan Penulisan

Dengan adanya penulisan makalah ini kami bertujuan untuk membantu masyarakat untuk mengetahui perusahaaan serta instansi terkait seperti lembaga keuangan  dan memiliki dasar dasar pengetahuan tentang perusahaan.





BAB II
PE
MBAHASAN

2.1   Pengertian Koperasi

               Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama dan hasilnya juga untuk kesejahteraan anggotanya secara bersama-sama. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja yang mau bergabung sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak ada paksaan dalam menggalang anggotanya. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Prinsip koperasi:

a)      Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
b)      Pengelolaan secara demokratis
c)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
d)      Pemberian balas jasa terbatsa terhadap modal
e)      Kemandirian.


A.   KELEBIHAN KOPERASI :

  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.

B.     KEKURANGAN KOPERASI :

  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.

2.2 Jenis – Jenis Koperasi

Koperasi berdasrkan tingkatannya

(a)    Koperasi primer adalah koperasi yang dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang dan merupakan jenis koperasi pada tingkatan yang paling rendah
(b)   Pusat koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya lima buah koperasi primer yang jenis usahanya sejenis dan telah memiliki badan hukum.
(c)     Gabungan koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang usahanya sejenis dan telah berbadan hukum.
(d)   Induk koperasi adalah jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga buah gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan berbadan hukum.

(2)   Koperasi berdasarkan lapangan usahanya:

(a)     Koperasi komsumsi adalah kopersi yang tujuannya mengusahan pemenuhan barang-barang kebutuhan yang diperlukan oleh para anggota.
(b)    Koperasi produksi adalah jenis kopersi yang beranggotan para produsen, menyediakan bahan baku dan bersama-sama memasarkan hasil produksi.
(c)    Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam adalah kpersai yang usahanya memupuk simpanan uang dari anggota dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota dengan bunga rendah dan syarat yang ringan.

(3)    Koperasi berdasarkan lingkungannya.

(a)    Koperasi fungsional adalah jenis koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari/ atas pegawai-pegawai instansi/ kantor tertentu
(b)     KUD adalah jenis koperasi yang berada dibawah suatu wilayah desa dengan sektor usaha pada bidang pertanian atau perkebunan.
(c)     Koperasi sekolahan adalah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi.

2.3  Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional

Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.  “Koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.

                Pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
                  Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi seperti konflik deklarasi Dekopin tandingan. akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.  Oleh karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.

2.4  Koperasi yang Ideal
BAB III
PEN
UTUP

DAFTAR PUSTAKA










Tidak ada komentar:

Posting Komentar