27 Mei 2016

BAB 9 : PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1     Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undng-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
9.2     Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, lima asa itu diantaranya :
1.        Asas Manfaat
2.        Asas Keadilan
3.        Asas Keseimbangan
4.        Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.        Asas Kepastian Hukum

Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.        Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.        Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa;
3.        Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.        Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5.        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.        Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

9.3     Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut :
1.            Hak Konsumen
a.    Hak atas kenyamanan,keamanan,dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.    Hak atas informasi yang benar,jelas,dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
d.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
e.    Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

2.            Kewajiban Konsumen
a.    Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
9.4     Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
a. Hak untuk menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
            a. Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
            b. Memberikan informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.

9.5     Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
1. Larangan dalam Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan


9.6     Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain:
1.    Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli konsumen;
4.    Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran;
5.    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
6.    Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
7.    Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
9.7     Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Didalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
1.        Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
2.          Cacat barang timbul pada kemudian hari;
3.          Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
4.          Kelalaian yang diakibatkan oleh kosumen;
5.          Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
9.8     Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.

BAB 8 : PASAR MODAL


8.1     Pengertian
            Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

8.2     Dasar Hukum
1.         Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2.         Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang penyelenggaraan kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4.         Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.         Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6.         Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7.         Surat Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
8.         Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.

8.3     Produk – Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1.         Saham
            Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Hak-hak yang dimiliki oleh pemegang saham adalah : Dividen, Suara dalam RUPS, dan Capital Gain.
2.         Obligasi
            Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi disebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun. Hak-hak pemilik obligasi meliputi, antara lain : Kupon ( Pembayaran Bunga ), Pelunasan Hutang, Capital Gain.
3.         Reksadana
            Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.

8.4     Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.         Pelaku
            Yakni pemberi dana atau modal baik perorangan maupun kelembagaan atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana atau uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal atau dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2.         Emiten
            Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu, dalam pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana ( primary market ) dan pasar sekunder ( secondary market ).
3.         Lembaga Penunjang
            Lembaga penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.

8.5     Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
8.5.1   Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
            Tugas dan fungsi Bapepam adalah sebagai berikut:
1.            Pembinaan,pengatur,dan pengawasan sehari-hari.
2.            Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
3.            Bertindak sebagai wasit yang adil bag pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go publik, penjamin emiten (underwriter), investor, dan broker
4.            Bapepam bertanggung jawab kepada menteri keuangan.

Sementara itu, kewenangan Bapepam adalah sebagai berikut:
1.            Memberi izin usaha,izin perorangan,persetujuan,dan mewajibkan pendaftaran.
2.            Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
3.            Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya.
4.            Melakukan pemeriksaan kepada emiten,perusahaan publik,dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha,izin perorangan,persetujuan atau pendaftaran.
5.            Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam.
8.5.2   Bursa Efek
            Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek piha-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat dikatakan bahwa bursa efek adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun1995 tentang Pasar Modal.
8.5.3   Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP)
            Lembaga Kliring dan Penjamin adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
8.5.4   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.

8.6     Reksadana
Reksadana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 menjelaskan bahwa Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi (MI).

8.7     Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
1.         Penjamin Emisi
2.         Penanggung (Guarantor)
3.         Wali Amanat
4.         Perantara Perdagangan Efek
5.         Pedagang Efek (Dealer)
6.         Perusahaan Surat Berharga
7.         Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
8.         Biro Administrasi Efek (BAE)

8.8     Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.         Notaris
            Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam. Peran notaris untuk menyatakan keabsahan segala akta yang menyangkut eksitensi perusahaan, misalnya membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antara penjamin emisi efek, perjanjian agen penjual, perjanjian perwalian amanat, perjanjian penanggungan.
2.         Konsultan Hukum
            Konsultan hukum, yakni memberikan pendapat dari segi hukum ( legal opinion ) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3.         Akuntan Publik
            Akuntan publik adalah bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.         Perusahaan Penilai
            Perusahaan penilai adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

8.9     Larangan dalam Pasar Modal
1.  Penipuan dan Manipulasi dalam Kegiatan Perdagangan Efek
2.  Perdagangan Orang Dalam ( Insider Trading )
3.  Larangan bagi Orang Dalam
4.  Larangan bagi Pihak yang Dipersamakan dengan Orang Dalam
5.  Perusahaan Efek yang Memiliki Informasi Orang Dalam

8.10   Sanksi terhadap Larangan
1.         Sanksi Administrasi :
            a. peringatan tertulis,
            b. denda,
            c. pembatasan kegiatan usaha,
            d. pembekuan kegiatan usaha,
            e. pencabutan izin usaha,
            f. pembatalan perjanjian,
g.pembatalan pendaftaran

2.         Sanksi Pidana :
a. dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal,
b. bentuk sanksi terdiri dari :
            1)  Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah )

            2)  Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000,00 ( lima belas miliar rupiah )

BAB 7 : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


7.1     Pengertian
              Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual  berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
                  Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual ( setelah ini disingkat HKI ) merupakan padanan intelectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl activity in the industrial scientific, literary or artistic fields.
                  Dalam Pasal 7 TRIPS ( tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut. Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi , Pengalihan, Penyebaran, teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan  pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

7.2     Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
          1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
            2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikanya.
            3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
            4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

7.3     Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
                        Hak kekayaan industri ( Industrial Property Rights ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenahi perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, Meliputi :
A.    Paten
B.    Merek
C.   Varietas Tanaman
D.   Rahasia Dagang
E.    Desain Industri
F.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.4     Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.    Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.    Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.    Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.    Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5.    Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6.    Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.    Undang -  Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

7.5     Hak Cipta
 7.5.1  Pengertian Hak Cipta
 Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

7.5.2     Fungsi dan Sifat Hak Cipta
           Dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tahun 2002 Hak            Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku.

7.5.3     Ciptaan yang Dilindungi

Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
A.    Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain.
B.    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
C.   Alat peraga yang dibuat untuk kepeetingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
D.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
E.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, dan pewayangan.
F.    Seni rupa dalam segala bentuk
G.   Arsitektur
H.   Peta
I.      Seni batik
J.    Fotografi
K.    Sinematografi
L.    Terjemahan, tafsiran, saduran bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :

A.    Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga negara
B.    Peraturan perundang – undangan
C.   Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
D.   Putusan pengadilan atau penetapan haki, atau
E.    Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.

7.5.4     Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam Pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang - Undang  Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1.    Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta  meninggal dunia.
2.    Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain : Program komputer, Sinematografi, Fotografi, Database, dan Karya hasil penglihan wujud.
3.    Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkann berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4.    Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu  berlaku tanpa batas waktu.
5.    Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta  dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6.    Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.

7.5.5     Pendaftaran Ciptaan

Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umu pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai  pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.

7.5.6     Lisensi

Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Cipta

7.5.7     Penyelesaian Sengketa

Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhdapa benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.

7.5.8     Pelanggaran Terhadap Hak Cipta

Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

7.6     Hak Paten
 7.6.1  Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

 7.6.2  Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

 7.6.3  Jangka Waktu Paten
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 Tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
 7.6.4  Permohonan Paten
                         Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
 7.6.5  Pengalihan Paten
Beradarkan pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.
 7.6.6  Lisensi Paten
            Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
            Pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
 7.6.7  Paten Sederhana
            Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
 7.6.8  Penyelesaian Sengketa
            Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud perundang-undangan ini.
                        Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa
 7.6.9  Pelanggaran terhadap Hak Paten
                        Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7     Hak Merek
 7.7.1  Pengertian
                        Berdasarkan pasal 1 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
                        Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
 7.7.2  Jenis – Jenis Merk
                        1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang–barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
     Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beebrapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
     Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
 7.7.3  Merek yang Tidak Dapat Didaftar
                        Merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur berikut :
1.    Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2.    Tidak memiliki daya  pembeda.
3.    Telah menjadi milik umum, atau
4.    Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang  dimohon pendaftarannya.
 7.7.4  Merek yang Ditolak
1.  Mempunyai  persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
2.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis.
3.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
4.   Serupa atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
5.   Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
6.   Merupan tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
 7.7.5  Pendaftaran Merek
            Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
 7.7.6  Jangka Waktu
Merek terhadap mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
 7.7.7  Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karen apewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
 7.7.8  Lisensi
SetiapPemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Merek.

 7.7.9  Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan  bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.    Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diperdagangkan.
b.    Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
c.    Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.
 7.7.10 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
            Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
b.    Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
7.7.11 Penyelesain Sengketa
            Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa:
a.    gugatan ganti rugi
b.    pengehntian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
7.7.12 Sanksi
            Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.8     Perlindungan Varietas Tanaman
          Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristik genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat  yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengelami perubahan.
            Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
7.9     Rahasia Dagang
          Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menjelaskan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus,pola-pola,kompilasi,program,metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata, dan potensial.

7.10   Desain Industri
          Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menjelaskan bahwa Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi,atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

7.11   Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
          Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

            Sementara itu, desain tata letak adalh kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta  sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.