7.1 Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual
terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah
kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain
dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual
berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan
kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan
dibidang teknologi dan jasa.
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah
pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak Kekayaan Intelektual ( setelah ini disingkat HKI ) merupakan padanan intelectual property right, berdasarkan
WIPO, the legal rights which result from intellectusl activity in the
industrial scientific, literary or artistic fields.
Dalam
Pasal 7 TRIPS ( tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan
tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut. Perlindungan
dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi ,
Pengalihan, Penyebaran, teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan penggunaan pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
7.2 Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.
Prinsip Ekonomi
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikanya.
3.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial
(mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
7.3 Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan industri ( Industrial
Property Rights ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 1
Konvensi Paris mengenahi perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, Meliputi :
A.
Paten
B.
Merek
C.
Varietas
Tanaman
D.
Rahasia
Dagang
E.
Desain
Industri
F.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.4 Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang
- Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2.
Undang
- Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.
Undang
- Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4.
Undang
- Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5.
Undang
- Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6.
Undang
- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7.
Undang
- Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.5 Hak
Cipta
7.5.1 Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan mengurangi pembatasan – pembatasan
menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
7.5.2
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Dalam Pasal 2
Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tahun 2002 Hak Cipta, hak cipta
merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang
berlaku.
7.5.3
Ciptaan
yang Dilindungi
Dalam
undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
A.
Buku,
program, dan semua hasil karya tulis lain.
B.
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
C.
Alat
peraga yang dibuat untuk kepeetingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
D.
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
E.
Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, dan pewayangan.
F.
Seni
rupa dalam segala bentuk
G.
Arsitektur
H.
Peta
I.
Seni
batik
J.
Fotografi
K.
Sinematografi
L.
Terjemahan,
tafsiran, saduran bunga rampai, database dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Sementara
itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :
A.
Hasil
rapat terbuka lembaga – lembaga negara
B.
Peraturan
perundang – undangan
C.
Pidato
kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
D.
Putusan
pengadilan atau penetapan haki, atau
E.
Keputusan
badan arbitrase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
7.5.4
Masa
Berlaku Hak Cipta
Dalam
Pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang - Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk
suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1.
Hak
cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia.
2.
Hak
atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain : Program komputer,
Sinematografi, Fotografi, Database, dan Karya hasil penglihan wujud.
3.
Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkann berlaku selama 50 tahun sejak pertama
kali diterbitkan.
4.
Untuk
ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan
prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5.
Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta
dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya
dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut
pertama kali diketahui secara umum.
6.
Untuk
ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
7.5.5
Pendaftaran
Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban
untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umu pendaftaran ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.
7.5.6
Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk
melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk
seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian
lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Cipta
7.5.7
Penyelesaian
Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan
meminta penyitaan terhdapa benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan
itu.
7.5.8
Pelanggaran
Terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah
diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk
dimusnahkan.
7.6 Hak
Paten
7.6.1 Pengertian
Dalam Pasal 1
butir 1 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
7.6.2 Lingkup
Paten
Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industri.
Setiap invensi
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
7.6.3 Jangka
Waktu Paten
Berdasarkan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 Tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan
jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya
jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
7.6.4 Permohonan
Paten
Permohonan
paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten
Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti
hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan
sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
7.6.5 Pengalihan
Paten
Beradarkan
pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih
atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-
undangan.
7.6.6 Lisensi
Paten
Pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan
perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu
lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan
lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang
paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat
jenderal.
7.6.7 Paten
Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk
satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak
kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu,
paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
7.6.8 Penyelesaian
Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun
yang dengan sengaja dan tanpa hak hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
perundang-undangan ini.
Namun, jika dalam
keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa
7.6.9 Pelanggaran
terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten
merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan
pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan
hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7 Hak
Merek
7.7.1 Pengertian
Berdasarkan pasal 1 Undang – Undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
7.7.2 Jenis
– Jenis Merk
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang–barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beebrapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
7.7.3 Merek
yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftar apabila
mengandung salah satu unsur berikut :
1.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum.
2.
Tidak
memiliki daya pembeda.
3.
Telah
menjadi milik umum, atau
4.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
7.7.4 Merek
yang Ditolak
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak
lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang
atau jasa yang sejenis.
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
4. Serupa atau menyerupai nama orang terkenal,
foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan
tertulis dari yang berhak.
5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem negara, lambang nasional
maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang.
6. Merupan tiruan, menyerupai, tanda, cap atau
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
7.7.5 Pendaftaran
Merek
Setiap permohonan merek diajukan
kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap
permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek.
7.7.6 Jangka
Waktu
Merek
terhadap mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu
yang sama.
7.7.7 Peralihan
Hak Merek Terdaftar
Hak
merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karen apewarisan, wasiat, hibah,
perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
7.7.8 Lisensi
SetiapPemilik
merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib
dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Merek.
7.7.9 Merek
Kolektif
Permohonan
pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat
diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai
merek kolektif.
Penggunaan
merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a.
Sifat,
ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diperdagangkan.
b. Pengaturan bagi pemilik merek kolektif
untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
c. Sanksi atas pelanggaran peraturan
penggunaan merek kolektif.
7.7.10 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran
Merek
Penghapusan pendaftaran merek atas
prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
b.
Merek
digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang
atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak
sesuai dengan merek yang terdaftar.
7.7.11 Penyelesain Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat
mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang
sejenis, berupa:
a.
gugatan
ganti rugi
b.
pengehntian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
7.7.12 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap merek
merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.8 Perlindungan
Varietas Tanaman
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman
(PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Varietas tanaman yang
selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk
karakteristik genotipe yang dapat
membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu
sifat yang menentukan dan apabila
diperbanyak tidak mengelami perubahan.
Hak
perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara
kepada pemulia atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
7.9 Rahasia
Dagang
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menjelaskan bahwa rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang
menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai
informasi termasuk suatu rumus,pola-pola,kompilasi,program,metoda teknik atau
proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata, dan potensial.
7.10 Desain
Industri
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 tentang Desain Industri menjelaskan bahwa Desain industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk konfigurasi,atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
7.11 Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit
terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang
didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
Sementara
itu, desain tata letak adalh kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.