Berapa sih uang yang boleh dibawa saat bepergian ke atau dari luar negeri? Apakah diperbolehkan membawa uang dalam jumlah besar ke suatu negara atau saat kembali ke Indonesia? Berapa jumlah uang asing yang boleh saya bawa?Pertanyaan-pertanyaan di atas banyak diajukan oleh mereka yang akan bepergian ke luar negeri baik dalam rangka wisata, studi, maupun bekerja.
Anda boleh membawa uang dalam mata uang apapun, dan dalam jumlah berapapun yang Anda mau. Hanya saja, jika total uang tunai (termasuk cek) tersebut mencapai atau setara dengan Rp100 juta atau US$10.000, maka Anda harus melaporkannya kepada petugas Bea Cukai yang bertugas di pelabuhan atau bandara. Tetapi jika Anda tidak membawa uang dan cek dengan total nilai sekitar Rp100 juta/ US$10.000, Anda tidak perlu melaporkan apa-apa. Termasuk dalam hal ini adalah cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro.
Nah, jika Anda membawa uang sejumlah tersebut diatas, bagaimana prosedur pelaporannya? Untuk lebih jelasnya, kita bagi penjelasan prosedurnya menjadi 2 yaitu: saat berangkat ke luar negeri dan sewaktu kembali ke Indonesia.
Berangkat ke Luar Negeri
Sebelum mendarat dinegara yang anda tuju, biasanya pramugari akan membagikan Customs Declaration (pemberitahuan pabean) yang berisi pertanyaan tentang barang bawaan Anda, termasuk apakah Anda membawa uang tunai dalam jumlah besar (biasanya berlaku batasan sama yaitu minimal US$10.000).
Isi formulir tersebut dengan benar, dan jika petugas bea cukai negara tersebut akan memeriksa barang bawaan Anda, ikuti saja prosedurnya. Kalau Anda memang tidak barang yang mencurigakan, biasanya pemeriksaan berlangsung cepat.
Akan tetapi jika Anda tidak mengisi formulir tersebut dengan benar, atau memberikan informasi yang salah; misalnya tidak memberitahukan tentang uang yang Anda bawa, pihak Bea Cukai setempat bisa saja mencurigai Anda sebagai penyelundup atau bagian dari sindikat pendanaan terorisme.
Tiba dari Luar Negeri
Nah, jika Anda membawa uang senilai minimal Rp100 juta (atau US$10.000) dari luar negeri, hal yang sama kembali berlaku saat Anda tiba di bandara atau pelabuhan Indonesia. Biasanya di pesawat atau di bandara/pelabuhan, Anda akan diberikan Customs Declaration (pemberitahuan pabean). Isilah formulir tersebut dengan jujur dan benar, sebagaimana dijelaskan di atas.
Setelah menyelesaikan urusan dengan pihak imigrasi dan mengambil bagasi Anda, segeralah mencari kantor/pos Bea Cukai untuk melaporkan uang yang Anda bawa tersebut. Anda akan diminta mengisi sebuah form untuk menyelesaikan formalitas sekaligus memastikan legalitas uang Anda memasuki wilayah RI.
Pelaporan uang tunai saat berangkat ke/tiba dari luar negeri menggunakan form Bea Cukai yang disebut BC 2.2. Mintalah dokumen ini pada pejabat Bea Cukai Bandara.
Perlu diketahui bahwa berbagai sindikat penjahat internasional termasuk pedagang narkoba, penyelundup, teroris, pedagang senjata illegal, dan aneka kejahatan lainnya, berusaha membawa uangnya lintas negara secara TUNAI. Merekalah yang ditarget oleh para penegak hukum di seluruh dunia, sehingga dimana-mana diberlakukan aturan pelaporan yang sama.
Mengirim uang lewat transfer tidaklah bebas dari pengawasan para penegak hukum. Semua catatan transfer uang, terutama antar negara pasti dilaporkan ke pihak pengawas di negara masing-masing. Di Indonesia, pengawas lalu lintas uang dalam hal ini adalah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Karena tidak ingin terdeteksi, biasanya penjahat berusaha membawa hasil kejahatannya dalam bentuk tunai, atau mengaburkannya melalui serangkaian proses pencucian uang (money laundering). Jadi, jika Anda merasa bukan penjahat, jangan ragu untuk melaporkan uang tunai yang Anda bawa ke/dari luar negeri, jika jumlahnya minimal setara dengan Rp100 juta atau US$10.000.
* UU no. 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan UU no.9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Source :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar