Surat berharga adalah surat
pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian
- Syarat Sah Perjanjian
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.
Surat Berharga /waarde papier / negotiable instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren) Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie ) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
Artikel Terkait :
- Akta Pengakuan Hutang Murni
- Pengertian perjanjian dan Syarat- Syarat Perjanjian
- Syarat Sah Perjanjian
Jenis-Jenis Surat Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.
Istilah surat berharga merupakan terjemahan dari bahasa Belanda
waarde papieren. Waarde berarti nilai dan dalam KUHD, waarde diartikan berharga
dan papieren berarti kertas, sehingga waarde papieren berarti kertas
berharga. (H. Boerhanoeddin
S.Batoeah, Surat-Surat Berharga dan Artinya Menurut Hukum, Binacipta, Jakarta,
1980, hal 27)
Disamping istilah waarde papieren diatas, surat berharga saat
ini sering juga disebut negotiable instruments, negotiable papers, transferable
papers, dan commercial papers. Sedangkan surat yang berharga atau surat yang
mempunyai nilai dikenal dengan sebutan papieren van waarde atau juga disebut
letter of value.
Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments)
merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat
berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan
sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para
pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih
aman, praktis, dan merupakan suatu prestise tersendiri (lebih bonafit), sedang
menjadi mode atau trend , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan
bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih
bervariasi.
Secara yuridis istilah surat berharga dan surat yang berharga
sangat berbeda fungsi dan penggunaannya. Surat berharga diterbitkan untuk alat
pembayaran, sedangkan surat yang berharga hanya sebagai alat bukti bagi orang
yang namanya tertera dalam surat tersebut atau sebagai alat bukti diri bagi
sipemegang atau orang yang menguasai surat tersebut.(Ibid, hal 29.) Misalnya Ijazah, KTP, sertifikat, piagam, tabanas dan lain
sebagainya.
Pengertian secara autentik tentang surat berharga ini tidak
ditemukan dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), namun terdapat
beberapa pendapat para sarjana yang berkaitan dengan surat berharga tersebut.
Surat berharga atau surat yang berharga adalah akta-akta atau alat-alat bukti
yang menurut kehendak dari penerbitnya atau ketentuan undang-undang yang
diperuntukkan semata-mata sebagai upaya bukti diri (legitimasi), akta-akta
tersebut diperlukan untuk menagih.
Jadi, surat berharga dapat dijadikan sebagai alat bukti atas
suatu tuntutan terhadap penandatanganan surat tersebut, tuntutan itu dapat
dipenuhi dengan membawa dan menyerahkan alat bukti yakni surat berharga yang
dimaksud.
Secara yuridis surat berharga mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Sebagai
alat pembayaran (alat tukar).
- Sebagai
alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjual belikan.
- Sebagai
surat legitimasi (surat bukti hak tagih).
Tujuan dari penerbitan surat-surat berharga adalah adanya hak
mendapatkan pembayaran dan dapat mengalihkan barang. Yang berarti bahwa dengan
surat berharga dapat ditukar dengan uang atau hak untuk mendapatkan pembayaran
atas sejumlah uang tertentu, atau memperoleh sejumlah barang tertentu yang
dapat diperjualbelikan.
Di bawah ini terdapat sejumlah pengertian surat berharga yang
lazim dikemukakan oleh para pakar hukum :
a) Wirjono Projodikoro :
Istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang
bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini
berarti pula bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu
dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).(Prodjodikoro, Wirjono. Hukum dan Wesel, Cek,
dan Aksep di Indonesia. Bandung: Penerbit Sumur Bandung, 1961, hal 13.)
b) Abdulkadir Muhammad :
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja
diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa
pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan
menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar
lain itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak
ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang
surat tersebut. (Abdulkadir Muhammad,
Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga, PT.Aditya Bakti, Bandung, 1993.)
c) Purwosutjipto :
Surat berharga adalah surat bukti tuntutan utang, pembawa hak
dan mudah diperjualbelikan.(“Perdagangan
Surat Berharga Komersil Mulai Marak”, Suara Pembaharuan, 9 Januari 1996,
Jakarta.) Ada 3 (tiga) unsur
yang terkandung di dalam pengertian surat berharga di atas:
- Unsur
pertama: surat berharga sebagai surat bukti tuntutan utang. Maksudnya
ialah, surat/akta yang ditandatangani oleh debitur yang sengaja dibuat
untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Debitur yang menandatangi akta
tersebut terikat pada semua apa yang tercantum dalam akta itu.
- Unsur
kedua: surat berharga sebagai pembawa hak. Yang dimaksud hak disini adalah
hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur. Pembawa hak berarti bahwa hak
tersebut melekat pada surat berharga itu. Kalau surat berharga itu hilang
atau musnah, maka hak menuntut juga turut hilang.
- Unsur
ketiga: surat berharga mudah diperjualbelikan. Agar surat berharga
itu
- Unsur
ketiga: surat berharga mudah diperjualbelikan. Agar surat berharga
itu mudah diperjualbelikan, maka ia harus diberi bentuk “kepada pengganti
(aan order)” atau bentuk “kepada pembawa (aan toonder)”. Dengan bentuk
“kepada pengganti” akan mudah diserahkan atau dipindahtangankan kepada
orang lain yakni dengan cara endosemen (endossement). Sedangkan bentuk
“kepada pembawa” cukup diserahkan atau dipindahtangankan secara fisik
(dari tangan ke tangan). Pasal 613 ayat 3 KUHPerdata.
d) Emmy Pangaribuan Simanjuntak :
Suatu surat yang disebut surat berharga haruslah di dalam surat
itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan
dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga tersebut.
Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat itu disebut surat berharga, karena
di dalamnya tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya.(Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Dagang
Surat-Surat Berharga, Seksi Hukum Dagang FH UGM, Yogyakarta, 1982, hal 23.)
e) Heru Supraptomo :
Suatu surat berharga dapat digolongkan sebagai surat berharga
apabila surat itu merupakan alat untuk diperdagangkan dan merupakan alat bukti
terhadap hutang yang telah ada. (Perlu Kehatian-hatian Dalam Membeli Surat Berharga, Kompas, 8
Mei 1996, Jakarta. 30Siapa saja peminat Surat Berharga, Kompas, 27 Mei 1996,
Jakarta.)
f) Rasjim Wiraatmadja :
Surat berharga adalah surat yang bersifat dan mempunyai nilai
seperti uang tunai dan dapat dipertukarkan dengan uang tunai.30 Fungsi utamanya
adalah dapat diperdagangkan atau dialihkan.
Dari pengertian yang diberikan oleh beberapa pakar hukum di atas
dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri utama surat berharga adalah dapat
dipindahtangankan atau dialihkan (negotiable instruments), diperdagangkan atau
diperjualbelikan.
Dengan mendasarkan pada salah satu ciri itu saja, ada beberapa
pakar atau pihak yang berpendapat bahwa surat berharga dimaksud meliputi semua
surat atau instrumen yang dapat diperdagangkan ataupun dapat diperjualbelikan
sehingga mengandung pengertian yang sangat luas.
Pengertian tersebut di samping mencakup aksep, promes, wesel,
cek termasuk pula surat atau instrumen lain yang diatur dalam KUHD yaitu saham,
surat angkut, kuitansi, polis asuransi, persetujuan sewa kapal (charter party),
konosemen, dan delivery order, surat atau instrumen yang diatur di luar KUHD,
yaitu Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU),
sertifikat deposito, obligasi, traveller’s cheque bahkan surat atau instrumen
lainnya yaitu bilyet deposito berjangka, buku tabungan, surat angkutan udara
dan bilyet giro. (Wahyu Widiastuti,
“Commercial Paper Lalu Lintas Tanpa Polisi”, Infobank, Edisi Khusus Agustus
No.214, Jakarta, 1997.)
Pengertian yang sangat luas ini mencakup semua surat atau
instrumen yang mempunyai nilai uang dan dapat dipindahtangankan atau
diperjualbelikan. Pengertian tersebut tampaknya berasal dari istilah surat uang
berharga (papieren van waarde). Surat berharga disebut juga Commercial Paper,
dan sering juga disebut dengan negotiale instruments (instrumen yang dapat
diperjualbelikan).
Namun, beberapa negotiable instruments tidak harus berupa surat
berharga. Surat berharga mengacu pada suatu jenis benda tertentu yang
dipergunakan sebagai alat membayar hutang. Benda ini pada dasarnya merupaakan
cek, yang ditulis atau ditarik dari rekening yang disimpan pada suatu lembaga
keuangan oleh orang yang menulis cek tersebut. Meskipun sampai sekarang di
negara kita belum memiliki undang-undang tentang surat berharga, namun dalam
KUHD telah diatur jenis-jenis surat atau instrumen yang berdasarkan
ciri-cirinya dikategorikan sebagai surat berharga.
Negotiable instruments (instrumen yang dapat diperjualbelikan)
adalah secarik kertas, yang mempunyai kelengkapan formal tertentu, yang
membuktikan adanya suatu hutang dari seseorang kepada orang lainnya. Jika orang
yang menulis negotiable instruments berjanji untuk membayar langsung hutangnya,
instrumen tersebut disebut note.
Sebaliknya jika orang yang menulis instrumen tersebut
memerintahkan pihak ketiga (misalnya bank) untuk membayar, instrumen tersebut
disebut draft. Tidak seperti perjanjian kontrak untuk membayar hutang,
negotiable instruments dapat dialihkan kepada pihak ketiga dan biasanya bebas
dialihkan tanpa ada kewajiban dari si penerima pembayaran (payee) untuk
memenuhi tuntutan membayar hutang ketika hutang jatuh tempo dari pihak yang
mengeluarkan negotiable instrument pertama kalinya. (“Menimbang Resiko Commercial Paper”,
Republika, 13 Januari 1997, Jakarta.)
Hal penting lainnya dari suatu negotiable instrument adalah
bahwa jumlah hutang yang disebut dalam instrumen tersebut tergabung dalam surat
hutang tersebut. Karena penggabungan ini, maka ketika seseorang memberikan
negotiable instrument untuk pembayaran suatu hutang, orang tersebut tidak
berkewajiban membayar hutangnya sampai pembayaran melalui instrumen itu jatuh
tempo. Lebih lanjut negotiable instrument juga mempunyai sifat mudah. Karena
dapat digunakan untuk jumlah berapapun, di atas secarik kertas bahkan benda
lainnya dan dengan mudah disimpan dalam tas yang paling kecil.
Akan tetapi, negotiable instrument tidak selalu dapat diandalkan
atau dipercaya, karena pada dasarnya adalah suatu janji pribadi untuk membayar,
nilainya terbatas pada tanggung jawab keuangan orang atau pihak yang
menulisnya. Jika orang tersebut menghilang atau bangkrut, nilai dari instrumen
tersebut menjadi hilang dan pihak ketiga atau seterusnya yang terlibat
didalamnya akan menderita kerugian.
Makin besar kredibilitas seseorang atau pihak yang mengeluarkan
surat berharga, makin besar pula kepercayaan pada surat berharga tersebut.
Solusi (jalan keluar) atas masalah kemudahan dan keamanan dari surat berharga
sebagai janji untuk membayar dilakukan dengan mengadaptasi negotiable
instrument lainya yaitu yang disebut draft, yang berfungsi sebagai dasar dari
sistem cek.
Pada kenyataannya harus diakui bahwa sebenarnya pengertian
mengenai surat berharga (commercial paper) belum memperoleh kesamaan pendapat
diantara para ahli bahkan di seluruh dunia. Ada yang menganut pandangan luas
dan mengartikan surat berharga mencakup instrumen-instrumen yang dengan mudah
dapat dialihkan (negotiable instrument) dan instrumen-instrumen yang sukar
untuk dialihkan (non-negotiable instruments). (Rijanto, “Perlu Waspadai Commercial Paper
Yang Jatuh Tempo”, Media Indonesia 11 Maret 1996.)
Bahkan di Indonesia, ada yang menterjemahkan surat berharga
(commercial paper) menjadi “surat perniagaan” yang kemudian membedakan surat
perniagaan menjadi 2 (dua) jenis surat perniagaan, yaitu surat berharga dan
surat yang berharga.
Agar bisa dengan mudah membandingkan perbedaan antara surat
berharga dengan surat yang berharga, dibawah ini dikemukakan beberapa
pengertian surat yang berharga (letter of value) yang lazim dikemukakan oleh
para pakar hukum Indonesia :
- Abdulkadir
Muhammad :
Surat yang berharga (surat yang mempunyai
nilai) adalah surat yang tujuan penerbitannya bukan sebagai pemenuhan prestasi
berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya
sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut didalamnya. (Abdulkadir Muhammad, op.cit, hal 52.)
- Purwosutjipto
:
Surat yang berharga adalah surat bukti
tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan.(Purwosutjipto, op.cit, hal 35.) Adanya 2 (dua) unsur yang terkandung dalam pengertian
surat yang berharga, yaitu:
- Unsur
pertama: surat yang berharga sebagai bukti tuntutan utang. Persolan ini
sama saja dengan unsur pertama pada surat berharga yakni surat yang
membuktikan adanya hak menuntut utang kepada debitur (penandatangan
akta). Tetapi hak menuntut utang kepada debitur tersebut tidak senyawa
dengan akta, artinya bila akta hilang atau musnah, maka hak menuntut
tidak turut musnah. Adanya hak menuntut utang masih bisa dibuktikan
dengan alat pembuktian lain misalnya: saksi, pengakuan debitur, dan
lain-lain. Dengan demikian, unsur kedua pada surat berharga yang berbunyi
“pembawa hak”, dalam surat yang berharga tidak ada.
- Unsur
kedua: surat yang berharga sukar diperjualbelikan. Kalau surat berharga
mempunyai sifat mudah diperjualbelikan karena akta itu dibuat dengan
bentuk “kepada pembawa atau kepada pengganti”, maka sebaliknya surat yang
berharga mempunyai sifat sukar diperjualbelikan karena sengaja
dibuat dalam bentuk yang mempunyai akibat hukum sukar diperjualbelikan.
Bentuk ini adalah:
- a.
Atas nama (op naam) Dalam bentuk ini, nama pemilik akta (kreditur)
ditulis dengan jelas dalam akta, tanpa tambahan apa-apa. Akibat
adanya bentuk ini adalah, bila akta ini dipindahtangankan kepada orang
lain, maka harus mempergunakan sesi (cessie). Peralihan dengan sesi ini
sukar, sebab harus dibuat akta khusus (tersendiri) dan harus
ditandatangani oleh penyerah sesi (kreditur lama), penerima sesi
(kreditur baru), dan debitur asli. Jadi ada
tiga tandatangan (pasal 613 ayat 1,2 KUHPerdata).(Lihat Pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUHPer).)
- b. Tidak kepada
pengganti
Apabila penerbit dalam surat itu
menggunakan ungkapan “tidak kepada pengganti” atau ungkapan lain
yang sejenis, maka surat itu tidak bisa dipindahkan kepada orang
lain melainkan dengan cara sesi biasa dengan segala akibatnya. Istilah “tidak
kepada pengganti” (niet aan order) ini terdapat pada pasal 110 ayat 2 KUHD
untuk wesel dan pasal 191 ayat 2 untuk cek.
- c. Bentuk lainYang
dimaksudkan oleh penerbitnya untuk tidak dapat diperalihkan kepada orang
lain, misalnya: surat titipan sepatu/sandal, karcis kereta api/bioskop,
tanda retribusi parkir, dan lain-lain. Termasuk dalam bentuk lain ini
adalah surat bukti diri seperti: KTP, Ijazah, SIM, sertifikat, dan
lain-lain. Akta ini sekedar untuk memudahkan debitur mengenal
krediturnya pada saat prestasi debitur dituntut oleh kreditur.
Zevenbergen memasukkan istilah surat rekta dalam kelompok
surat berharga, sehingga surat berharga menurutnya ada 3 (tiga) jenis, yakni
: (Zevenbergen,
Negotiable Instruments and Check Collection, West Publishing Company, 1993, hal
65.)
- Surat
rekta;
- Surat
kepada-pengganti;
- Surat
kepada-pembawa.
Scheltema dan Wiarda membagi surat berharga menjadi 2 (dua)
jenis, yakni :(Scheltema dan Wiarda,
Commercial Paper, Harcourt Brace Legal and Profesional Publication, Inc, New
York, 1992, hal 47.)
- Surat
kepada-pengganti;
- Surat
kepada-pembawa.
Sedangkan Volmer menyebutnya sebagai surat perniagaan, yang
terdiri dari surat berharga dan surat yang berharga, namun terbagi pula
beberapa kelompok surat, yang masing-masing kelompok mempunyai
kekhususannya sendiri-sendiri, yakni :(Volmer, Charles, Commercial Paper and Payment Law, West
Publishing Co, ST. Paul, Minn, 1975, hal 33.)
- Surat
berharga dan surat yang berharga.
Perbedaan antara dua kelompok surat-surat ini
terletak pada kedudukan akta pada surat berharga, yang merupakan syarat adanya
hak menuntut (bestaansvoorwaarde) dan merupakan pembawa hak (dragger van
recht). Sedangkan akta pada surat yang berharga tidak merupakan syarat adanya
hak menuntut dan tidak merupakan pembawa hak, sebab tanpa akta, hak menuntut
tetap ada dan dapat dibuktikan dengan segala alat pembuktian menurut hukum,
karena akta itu bukan pembawa hak;
- Surat
bukti diri.
Surat bukti diri (legitimatiepapieren) pada umumnya
sama dengan surat berharga. Surat bukti diri itu terutama dimaksudkan bahwa
pemegangnya adalah pemilik hak yang sah.
- Surat
kepada-pengganti dan kepada-pembawa (order-en toonder papier) Adalah surat
yang membuktikan adanya perikatan dari penandatanganan, dengan
keistimewaannya bahwa kedudukan krediturnya itu dapat dengan mudah
diperalihkan kepada orang lain, sedangkan hal kedudukan kreditur yang
mudah diperalihkan itu sesuai dengan maksud sipenandatangan.
- Surat
rekta (rektapapieren)
Adalah surat yang menurut undang-undang dapat
diterbitkan sebagai surat berharga, tetapi karena para pihak menghendaki agar
kedudukan kreditur jangan diganti, maka surat itu diberi bentuk sedemikian
rupa, sehingga peralihan kreditur itu sukar dilaksanakan.
- Surat
kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat yang berisi perikatan untuk menyerahkan
barang-barang, misalnya konosemen, ceel, delivery-order (DO) dan lain-lain.
Surat itu dapat diterbitkan atas nama, kepada-pengganti atau
kepada-pembawa.
- Surat
keanggotaan (lidmaatscapspapieren)
Atau surat saham (aandeelbewijzen) pada
perseroan terbatas, koperasi atau perkumpulan lainnya, dapat juga disebut surat
keanggotaan. Surat saham pada perseroan terbatas dapat diterbitkan atas nama
dan kepada-pembawa. Saham kepada-pengganti tidak dikenal, baik dalam
undang-undang maupun dalam praktek.
Sehubungan dengan pembahasan di atas, maka jenis-jenis surat
yang berharga itu adalah surat rekta, surat bukti diri, surat
pengakuan/perintah membayar utang atas nama.
Sedangkan, jenis-jenis surat berharga terdiri dari: Surat Wesel,
Surat Sanggup, Surat Cek, Charter Party, Konosemen, Delivery Order, Ceel,
Volgbriefje, Surat Saham, Surat Obligasi, Sertifikat.
pengertian,
jenis-jenis dan fungsi surat berharga
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan utang,
wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau
kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim
diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z: 2004)
Surat Berharga /waarde papier / negotiable
instrument adalah :Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai
pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi
sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar
kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut , baik pihak yang diberikan
surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat
berharga tersebut dialihkan. Contoh : Cek, wesel , Saham , Obligasi , dll.
Fungsi Surat Berharga
Fungsi Surat Berharga secara yuridis adalah
sebagai berikut: Sebagai alat pembayaran Sebagai alat pemindahan hak tagih
(karena dapat diperjualbelikan). Sebagai Surat Legitimasi (Surat Bukti Hak
Tagih)
Dilihat dari segi fungsinya , ada 3 macam surat
berharga : Surat yang bersifat hukum kebendaaan (zakenrechtelijke papieren)
Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren) Surat tagihan
hutang (schuldvorderingspapieren)
Secara fisik Surat Berharga hanyalah merupakan
sepucuk surat, tetapi secara hukum dapat mengikat. Teori secara cauisa yuridis
suatu surat berharga mempunyai kekuatan mengikat :
a) Teori Kreasi (Creatie theorie )
Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah karena
tindakan penerbit menandatangani surat berharga. Karena penandatanganan
tersebut, penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sudah beralih
kepada pihak lain dari pemegang semula.
b) Teori Kepatutan (Redelijkheids
theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat dan harus membayar
surat berharga kepada siapapun pemegangnya secara patut.
c) Teori Perjanjian (Overeenkomst
theorie) Menurut teori ini penerbit surat berharga terikat karena penerbit
telah membuat perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga .
d) Teori Penunjukan (Vertonings
theorie) Menurut teori ini sebabnya surat berharga mengikat penerbitnya adalah
karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan surat berharga
tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayaran.
·
Jenis-Jenis Surat
Berharga
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam
Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti:
1. Wessel
2. Surat sanggub
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan
5. promes atas tunjuk Dan lain-lain
Sedangkan di dalam perkembangannya sekarang
muncul jenis surat berharga seperti:
Bilyet Giro, Travels Cheque, Credit Card, dsb.
Surat berharga di Indonesia berkembang mulai
tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan. Aturan ini
membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat
berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar
financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank
Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang
“Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank
umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di
Indonesia mempunyai pedoman yang seragam.
ü Berikut ini contoh jenis-jenis surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar uang
A. Treasury Bills (T-Bills)
·
T-Bills merupakan
instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk
dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang
telah ditetapkan.
·
Instrumen ini berjangka
waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
·
Instrumen yg sangat aman
karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral. Oleh karena
itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh
perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan
sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
·
T-Bills (istilah umum
digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat
Bank Indonesia).
B. Commercial Paper
·
Commercial Paper (CP)
pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred
promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka
pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. Penerbit berjanji akan
membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah
perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
·
Jangka waktu jatuh tempo
CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
·
Penjualan CP dilakukan
umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga
sebagaimana halnya dengan kredit.
·
Dalam pelaksanaannya
seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang
jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan. Dalam
perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset
perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP
diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya. Namun
kasus ini terjadi bila investor tertentu meminta jaminan dari nilai CP yang
dibeli dalam jumlah besar.
·
Penerbitan CP dapat
dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan
menggunakan jasa perantara.
·
Kelebihan
CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:
o Bagi Penerbit:
a) Tingkat bunga CP lebih rendah
daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada
nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
b) Tidak perlu menyediakan
jaminan.
c) Penerbitannya relatif lebih mudah
karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
d) Jangka waktu jatuh temponya lebih
fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
·
Bagi
Investor:
a) CP menawarkan penghasilan yang
lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
b) Dapat dijual kembali
(didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
c) Tingkat keamanannya relatif
tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.
·
Kelemahan
CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain:
o Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak
disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan
keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan
labanya.
o Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber
dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai
modal investasi.
C. Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit
(CD)
·
Deposito berjangka yang
bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya.
·
Di Indonesia, CD
diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto. Perhitungan diskonto CD
tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
D. Banker’s Acceptance (BA)
BA adalah time draft (wesel berjangka) yang
ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar
sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing. Apabila bank menyetujui wesel
tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut
dan memprosesnya. Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut
memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai
nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo. Hal tersebut berarti bank yang
bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional
dari kemungkinan adanya gagal bayar (default). Jangka waktu akseptasi biasanya
berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan
instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi. Akseptasi bank sangat aktif
diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer
surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah
diuangkan. Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak
eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing
importir yang dikirimi barang. Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan
akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep
adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan
internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia
memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut
dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir,
importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan
perdagangan internasional ini sebagai berikut:
a) Eksportir dapat menerima uangnya
segera tanpa penundaan.
b) Importir dapat menunda
pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan
bank.
c) Bank penerbit yang memegang
Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan
yang sangat likuid yang dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila
membutuhkan likuiditas.
E. Bill of Exchange
·
Bill of Exchange atau
wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh
seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat
diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau
pembawa.
·
Karena sifatnya yang
likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel
tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau
lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka
instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan.
·
Penarikan wesel ini
biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang. Dimana
penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik.
·
Jangka waktu jatuh tempo
wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari.
·
Pada prinsipnya Bill of
exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep
oleh bank. Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.
F. Repurchase Agreement (Repo)
·
Repo adalah transaksi
jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan
membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan
dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
·
Surat-surat berharga
yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah
surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI,
SBPU, CD, CP dan T-bills.
G. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
·
SBI adalah surat
berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai
pengakuan utang berjangka waktu pendek.
·
Karakteristik SBI:
a) Satuan unit sebesar
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b) Berjangka waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
c) Penerbitan dan
perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.
d) Diterbitkan tanpa
warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti
kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.
e) Dapat
dipindahtangankan (negotiable). SBI sebagai instrumen kebijaksanaan
operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang
ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya
sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat. Melalui
penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi
tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR).
·
SOR adalah tingkat suku
bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang.
Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat
suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya.
·
SOR merupakan kebijakan
Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau
Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
a) Untuk mengendalikan baik volume
uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan
tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
b) Dengan menyerahkan tingkat bunga
pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar.
Pola pembelian SBI:
·
Pembelian melalui Pasar
Perdana (langsung ke BI)
·
Pembelian melalui Pasar
Sekunder
·
Pembelian melalui Broker
Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan,
baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui
pasar sekunder. Untuk itu Security House (perantara) akan
membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di
pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia
menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai
lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini
bertindak sebagai penggerak pasar sekunder. Dalam hal ini market maker
bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:
·
Membuat dan mengumumkan
quotation.
·
Secara aktif mengajukan
penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
·
Membeli dan menjual SBI
dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder.
Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo.
(Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu
SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali
sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan
perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai
jangka waktu yang dijanjikan).
1.
H. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
SBPU adalah surat-surat berharga berjangka
pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau
lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen
operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan
tingkat diskonto SBPU.
Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya,
SBPU dapat dibedakan sbb:
1.
Surat Sanggup
(aksep/promes), dapat berupa:
·
Surat sanggup yang
diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk
membiayai kegiatan tertentu.
·
Surat sanggup yang
diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.
o Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan
diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu. Penarik dan atau
tertarik adalah nasabah bank.
o Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan
diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan
tertentu.
1.
Surat wesel, dapat
berupa:
Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha
atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan
meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana
dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank). Kemudian SBPU dijualbelikan
oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun
melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan
itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat. SBPU ini melalui security
house juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.
1.
I. Call
Money (Interbank Call Money Market)
·
Call
Money adalah penempatan atau
peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
·
Call
Money merupakan instrument
bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat
sementara***
SURAT BERHARGA DI
PASAR MODAL
2.1. Pengertian Surat Berharga
Surat Berharga adalah istilah umum di
dalam dunia keuangan yang menunjukkan bukti (dapat berupa selembar kertas) hak
investor (yaitu pihak yang memiliki surat berharga tersebut) untuk mendapatkan
hak tertentu atas kepemilikan surat berharga. Hak atas kepemilikan
tersebut dapat berbentuk macam-macam, misalnya hak untuk mendapatkan bagian tertentu
atas kekayaan pihak yang menerbitkan surat berharga tersebut (umumnya surat
berharga diterbitkan oleh perusahaan).
Dikatakan berharga, karena surat
tersebut memiliki nilai ekonomis dan dapat diperjualbelikan pada tingkat harga
tertentu sehingga seorang pemegang surat berharga dapat memperoleh keuntungan
atas jual beli surat berharga tersebut.
Di pasar modal, istilah khusus untuk
menyebut surat berharga adalah Efek. Jadi, untuk menyatakan surat berharga di
pasar modal seperti saham atau obligasi, kita dapat menyebut Efek. Oleh sebab
itu, kata Efek banyak kita temukan di pasar modal, seperti Bursa Efek,
Perusahaan Efek, dan lain-lain. Dalam buku ini, penulis selain menggunakan
istilah Efek, juga menggunakan istilah surat berharga secara bergantian.
Ada banyak jenis Efek di pasar modal.
Namun, terdapat 3 jenis Efek yang paling populer yaitu saham, obligasi, dan
Reksa Dana.
2.2. Mengenal Saham
Saham merupakan surat berharga yang
menunjukkan kepemilikan atau penyertaan modal investor di dalam suatu
perusahaan. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti
dia telah menyertakan modal ke dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham
yang dibeli.
Saham merupakan surat berharga yang
dikeluarkan sebuah perusahaan dalam rangka menambah modal perusahaan tersebut.
Jika sebuah perusahaan menjual sebagian sahamnya kepada masyarakat luas atau
kepada publik maka perusahaan tersebut dikatakan go public (baca:
go pablik) atau telah menjadi perusahaan publik, dalam arti kepemilikan atas
perusahaan tersebut tidak hanya dimiliki sekelompok orang (atau orang-orang
yang mendirikan perusahaan tersebut), namun kepemilikannya telah menyebar ke
banyak pihak.
Saham merupakan bentuk penyetoran
modal kedalam suatu perusahaan. Artinya jika 5 orang sepakat untuk mendirikan
sebuah perusahaan, maka bentuk setoran modal yang disetorkan masing-masing
pihak adalah berupa sejumlah saham yang disetorkan ke perusahaan baru tersebut.
Misalnya, perusahaan tersebut disepakati untuk didirikan dengan modal sebesar
Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dimana nilai nominal setiap saham
sebesar Rp 500,- (lima ratus rupiah). Apa artinya? Artinya perusahaan terdiri
atas modal saham sebanyak 200.000 lembar saham. (100.000.000 dibagi 500 =
200.000).
Dengan perbedaan jumlah dana yang
dimiliki masing-masing pihak, misalnya masing-masing pihak menyetor modal
sebagai berikut:
Pemegang Saham
|
Jumlah saham disetor (lembar saham)
|
Nilai Nominal Saham (Rp)
|
Nilai Penyertaan (Rp)
|
Prosentase Kepemilikan Saham
|
Johan
|
80.000
|
500
|
40.000.000
|
40%
|
Joko
|
60.000
|
500
|
30.000.000
|
30%
|
Jono
|
40.000
|
500
|
20.000.000
|
20%
|
Jenny
|
10.000
|
500
|
5.000.000
|
5%
|
Jarot
|
10.000
|
500
|
5.000.000
|
5%
|
Total
|
200.000
|
100.000.000
|
100%
|
Dari tabel di atas terlihat bahwa
Johan merupakan penyetor modal terbesar dimana ia menyetor sebanyak 80.000
lembar saham (nominal Rp 500) senilai Rp 40 juta. Joko menyetor uang sebesar 30
juta atau setara dengan kepemilikan saham sebanyak 60 ribu lembar saham. Jenny
dan Jarot menyetor modal dengan jumlah yang sama yaitu sebanyak 10 ribu lembar
saham atau setara dengan 5% kepemilikan saham di perusahaan tersebut.
Komposisi yang menggambarkan porsi
kepemilikan saham dalam suatu perusahaan dikenal dengan istilah struktur
permodalan perusahaan.
Dari contoh di atas, kita dapat
menyimpulkan bahwa nilai nominal saham merupakan batas minimal penyetoran modal
ke dalam sebuah perusahan. Dari contoh diatas, kita melihat bahwa batas minimal
penyetoran ke perusahaan tersebut adalah sebesar Rp 500 atau setara dengan satu
lembar saham.
Dalam perjalanan selanjutnya atau
misalnya beberapa tahun kemudian perusahaan tersebut tumbuh menjadi besar,
sehingga membutuhkan tambahan modal baru. Salah satu cara yang dapat dilakukan
perusahaan tersebut adalah dengan melakukan penawaran umum yaitu dengan cara
menjual saham baru kepada masyarakat. Kegiatan tersebut umumnya dikenal dengan
sebutan go public. Misalnya perusahaan tersebut mengeluarkan saham
baru sebanyak 50 juta lembar saham. Saham baru tersebut dijual dengan harga Rp
800,- per lembar saham. Penjualan saham pertama kali kepada publik disebut
dengan istilah Pasar Perdana. Dengan go public tersebut maka
yang semula pemegang saham PT Maju Terus hanya 5 pemegang saham, maka pemegang
saham PT Maju Terus setelah go publicbertambah. Tambahan pemodal
baru tersebut dapat berjumlah ribuan orang, dimana porsi pembelian
masing-masing pihak tergantung berapa banyak saham yang dibelinya di Pasar
Perdana.
2.2.1. Karakteristik Saham
Seperti diuraikan di atas, bahwa
saham merupakan wujud penyertaan modal ke dalam sebuah perusahaan. Adapun
karakteristik saham sebagai bentuk penyertaan modal ke dalam perusahaan adalah
antara lain:
1.
Hak atas keuntungan perusahaan
Pemegang saham memiliki hak atas
keuntungan yang dihasilkan perusahaan tersebut. Pembagian keuntungan tersebut dikenal
dengan istilah dividen atau pembagian dividen. Dividen dibayarkan
sepanjang perusahaan memperoleh laba. Dengan demikian, jika perusahaan
mengalami kerugian maka dividen tidak akan dibagikan kepada para pemegang
saham. Pembagian dividen harus mendapat persetujuan para pemegang saham dalam
acara Rapat Umum Pemegang Saham atau biasa disingkat RUPS. Sebagai contoh PT
ABC memutuskan untuk membagi dividen sebesar Rp 200 untuk pemegang saham. Joni
memiliki 10.000 lembar saham, sehingga Joni mendapat dividen sebesar Rp 2 juta.
Umumnya, semakin besar keuntungan perusahaan, maka semakin besar pula dividen
yang akan diterima pemegang saham.
2.
Hak atas Harta Perusahaan
Pemegang saham pada dasarnya adalah
pemilik perusahaan, dengan demikian maka pemegang saham memiliki hak atas harta
yang dimiliki perusahaan. Jika suatu ketika perusahaan tersebut bubar atau
dilikuidasi, maka pemegang saham berhak atas sisa kekayaan perusahaan tersebut.
3.
Hak Suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Setiap pemegang saham mempunyai hak
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap lembar saham memiliki satu hak
suara (one share one vote) dalam sebuah voting di dalam RUPS. Dengan
demikian, setiap pemegang saham dapat menyatakan suaranya (setuju atau tidak)
atas sebuah agenda dalam rapat pemegang saham. Tentu saja semakin banyak porsi
saham yang dimiliki maka semakin besar peluang pemegang saham dalam sebuah
voting untuk suatu agenda rapat, misalnya agenda untuk menyetujui pembagian
keuntungan perusahaan, penunjukan direktur baru, dan berbagai keputusan
perusahaan lainnya.
2.2.2. Keuntungan dan Kerugian Saham
Pemegang saham memiliki beberapa
keuntungan dengan memiliki atau membeli saham, yaitu:
1. Dividen. Dividen merupakan
pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas
keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat
persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang investor ingin
mendapatkan dividen, maka investor tersebut harus memegang saham tersebut dalam
kurun waktu yang relatif lama, yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada
dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan
dividen. Misalnya, dividen akan dibagikan 3 bulan lagi, maka jika pemegang
saham tersebut ingin mendapatkan pembagian dividen tersebut, maka ia mesti
memegang saham tersebut hingga tiga bulan mendatang. Dividen merupakan salah
satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang, seperti
misalnya investor institusi, dana pensiun dan lain-lain.
Dividen yang dibagikan perusahaan
dapat berupa dividen tunai yang berarti setiap pemegang saham diberikan dividen
berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu, misalnya Rp 300 per lembar
saham. Namun demikian dividen dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada
setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham, misalnya setiap
pemegang 1 lembar akan diberi dividen sebanyak 2 lembar saham. Johan memiliki
sebanyak 1.000 lembar saham sehingga dengan pembagian dividen saham tersebut
jumlah saham yang dimiliki Joni bertambah menjadi 3.000 lembar saham.
2. Capital Gain. Keuntungan lain
yang akan didapatkan pemegang saham adalah Capital Gain yaitu merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya seorang investor
membeli saham Bank BRI dengan harga per saham Rp 900, kemudian beberapa waktu
kemudian investor tersebut menjual sahamnya dengan harga Rp 1.200 yang berarti
investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 300
untuk setiap saham yang dijualnya.
Di satu sisi, saham dapat memberikan
keuntungan kepada para pemegangnya, namun saham juga mengandung beberapa
risiko, antara lain:
1. Tidak Mendapat
Dividen. Perusahaan akan membagikan dividen jika perusahaan menghasilkan
keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika
perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian peluang keuntungan
investor untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja atau prestasi
perusahaan tersebut.
2. Capital Loss. Dalam aktivitas
perdagangan saham, tidak selalu investor mendapatkan capital gain atau
keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham
dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang
investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor memiliki
Bank ABC dengan harga beli Rp 3.000 namun beberapa waktu kemudian dijual dengan
harga per saham Rp 2.400,- yang berarti investor tersebut mengalami capital
loss Rp 1.000 untuk setiap saham yang dijual.
Disamping 2 risiko utama diatas,
pemegang saham juga masih dihadapkan dengan kemungkinan risiko lainnya yaitu:
3. Perusahaan bangkrut
atau dilikuidasi. Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan
berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Perusahaan yang
bangkrut atau dibubarkan akan dikeluarkan dari Bursa Efek. Artinya saham
perusahaan tersebut tidak lagi tercatat di Bursa tersebut sehingga akan
menyulitkan investor untuk menjual saham tersebut. Kalaupun ada pihak yang
bersedia membeli saham tersebut, namun tentu saja dengan harga yang relatif
rendah.
Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi
atau perusahaan dibubarkan, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih
rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, artinya setelah semua aset
perusahaan tersebut dijual, terlebih dahulu dibagikan kepada para kreditur
seperti bank serta pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa, baru
dibagikan kepada para pemegang saham. Risiko yang satu ini relatif jarang
terjadi, namun demikian pemegang saham tetap perlu waspada dengan jalan
mengawasi perkembangan perusahaan sehingga investor dapat menjual sahamnya
terlebih dahulu ketika mengetahui perkembangan perusahaan yang semakin kurang
berprestasi.
2.2.3. Jenis-jenis Saham
Saham dapat diklasifikasikan menjadi:
1.
Saham Biasa
2.
Saham Preferen
Antara saham biasa dan saham preferen
terdapat beberapa perbedaan, antara lain:
1.
Saham preferen memberikan pembayaran yang tetap kepada investor,
sementara dividen yang didapat pemegang saham biasa tergantung kinerja
perusahaan sehingga pemegang saham biasa dapat menerima dividen dan dapat pula
tidak menerima dividen.
2.
Dalam hal perusahaan di likuidasi atau dibubarkan, pemegang
saham preferen memiliki tingkat klaim yang lebih tinggi atas aset perusahaan
dibanding saham biasa.
Yang perlu diingat adalah bahwa jika
pelaku dipasar modal berbincang-bincang tentang saham, tentu yang dimaksud
adalah saham biasa. Dengan demikian, pembahasan dalam buku ini mengacu kepada
saham biasa yang selanjutnya akan disebut saham.
2.3. Mengenal Obligasi
Obligasi adalah surat berharga yang
menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat
dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala, dan kewajiban
melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli
obligasi tersebut.
2.3.1. Karakteristik Obligasi
Obligasi sering pula disebut sebagai
surat utang yang berarti perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut
berutang kepada masyarakat untuk tujuan tertentu misalnya menambah modal
perusahaan, membangun pabrik baru dan sebagainya.
Sebagai surat utang, obligasi memiliki
beberapa karakteristik, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki Masa Jatuh
Tempo. Masa berlaku suatu obligasi sudah ditentukan secara pasti pada
saat obligasi tersebut diterbitkan, misalnya 5 tahun, 7 tahun dan seterusnya.
Artinya, jika telah melampaui masa jatuh tempo, maka obligasi tersebut otomatis
tidak berlaku lagi.
2. Nilai Pokok Utang. Besarnya nilai
obligasi yang dikeluarkan sebuah perusahaan telah ditetapkan sejak awal
obligasi tersebut diterbitkan, misalnya PT ABC menerbitkan obligasi sebesar Rp
100 Milyar. Umumnya, obligasi memiliki pecahan sebear Rp 50 juta. Berarti jika
jumlah obligasi yang diterbtikan adalah sebanyak 2.000 obligasi. Pecahan
obligasi disekenal dengan istilah denominasi. Jika seseorang membeli sebanyak 2
obligasi, maka uang yang dia keluarkan adalah sebesar 2 obligasi x 50 juta atau
setara dengan Rp 100 juta. Nilai pokok utang yang sebesar Rp 100 Milyar
tersebut wajib dikembalikan perusahaan ketika obligasi tersebut jatuh tempo,
misalnya 5 tahun.
3. Kupon Obligasi. Pendapatan utama
pemegang obligasi adalah berupa bunga yang dibayar perusahaan kepada pemegang
obligasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan misalnya dibayar setiap 3
bulan, atau setiap 6 bulan sekali. Di obligasi, istilah bunga umumnya disebut
kupon. Kupon merupakan daya tarik utama bagi para investor untuk membeli
obligasi karena kupon tersebut merupakan pendapatan pasti yang diterima
pemegang obligasi selama masa belakunya obligasi tersebut. Di Indonesia,
umumnya kupon obligasi dibagikan setiap 3 bulan atau secara kuartalan. Besarnya
kupon yang dibayar perusahaan penerbit obligasi, dapat berupa:
(1) kupon dengan tingkat bunga tetap,
misalnya sebesar 17% setiap tahun.
(2) kupon dengan tingkat bunga mengambang.
Artinya tingkat bunga yang diberikan tidak tetap atau tergantung tingkat suku
bunga yang sedang berlaku. Biasanya yang dijadikan patokan adalah tingkat bunga
SBI (sertifikat Bank Indonesia). PT X menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga
mengambang sebesar 3 persen diatas SBI. Jika misalnya sekarang tingkat SBI
sebesar 10% maka tingkat bunga atas kupon adalah menjadi sebesar 13%. Jadi,
besarnya kupon yang diterima pemegang obligasi tergantung kepada tingkat bunga
SBI yang berlaku saat itu.
(3) Kupon dengan tingkat bunga kombinasi
atau gabungan antara tetap dan mengambang. Misalnya PT ABC menerbitkan obligasi
dengan masa 5 tahun dengan ketentuan kupon 2 tahun diawal dengan tingkat bunga
tetap, dan 3 tahun selanjutnya dengan tingkat bunga mengambang. Dengan
demikian, pada 2 tahun pertama investor akan menerima penghasilan secara tetap,
sementara 3 tahun terakhir pendapatan bunga ditentukan besarnya tingkat suku
bunga SBI.
4. Peringkat Obligasi. Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya bahwa dalam dunia investasi selalu terdapat kemungkinan
harapan investor tidak sesuai dengan kenyataan atau selalu terdapat risiko.
Risiko dalam berinvestasi di obligasi adalah risiko perusahaan penerbit
obligasi tidak mampu memenuhi janji yang telah ditentukan, yaitu risiko
perusahaan tidak mampu membayar kupon maupun tidak mampu mengembalikan pokok
obligasi. Agar investor memiliki gambaran tingkat risiko ketidakmampuan
perusahaan dalam membayar, maka didalam dunia surat utang atau obligasi dikenal
suatu tingkat yang menggambarkan kemampuan bayar perusahaan penerbit obligasi.
Tingkat kemampuan membayar kewajiban tersebut dikenal dengan istilah Peringkat
Obligasi. Peringkat obligasi dikeluarkan oleh lembaga yang secara khusus
bertugas memberikan peringkat atas semua obligasi yang diterbitkan perusahaan.
Semua obligasi yang diterbitkan wajib diberi peringkat sedemikian agar dengan
adanya peringkat tersebut maka investor dapat mengukur atau memperkirakan
seberapa besar risiko yang akan dihadapi dengan membeli obligasi tertentu.
5. Dapat
diperjualbelikan. Sebagai surat berharga, obligasi dapat diperjualbelikan seperti
halnya saham. Jika suatu saat nilai obligasi meningkat, maka pemegang obligasi
dapat menjual obligasi tersebut melalui dealer atau pialang obligasi. Pialang
obligasi akan menerima fee atas transaksi obligasi tersebut.
2.3.2. Keuntungan dan Kerugian Obligasi
Sebagai sebuah instrumen investasi,
obligasi menawarkan beberapa keuntungan menarik antara lain:
1. Memberikan Pendapatan
tetap (fixed income) berupa kupon. Hal ini merupakan ciri utama
obligasi, dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pendapatan berupa bunga
secara rutin selama waktu berlakunya obligasi. Bunga yang ditawarkan obligasi,
umumnya lebih tinggi daripada bunga yang diberikan deposito. Misalnya deposito
memberikan bunga tahunan sebesar 12%, maka bunga yang diberikan obligasi
misalnya 17,5% atau 20%. Sebagai tambahan, pembayaran bunga obligasi harus
didahulukan sebelum perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham.
Disamping itu, dalam posisi perusahaan penerbit mengalami likuidasi atau bubar,
maka pemegang obligasi memiliki hak yang lebih tinggi atas kekayaan perusahaan
dibanding dengan pemegang saham.
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya
kupon yang diterima investor dapat berupa: (1) kupon dengan tingkat bunga
tetap, (2) kupon dengan tingkat bunga mengambang, dan (3) kupon dengan tingkat
bunga kombinasi.
PT ABC menerbitkan obligasi dengan
tingkat bunga tetap sebesar 20% selama 5 tahun. Investor A membeli sebanyak 3
obligasi. Dengan kondisi tersebut, maka Investor A tersebut akan memperoleh
penghasilan sebesar 3 x (20% x 50 juta) yaitu Rp 30 juta setiap tahun atau
penghasilan sebesar Rp 7,5 juta setiap tiga bulan (ingat...di Indonesia umumnya
perusahaan membagikan kupon setiap 3 bulanan).
2. Keuntungan atas
penjualan obligasi (capital gain). Disamping penghasilan kupon, pemegang
obligasi dapat memperjualbelikan obligasi yang dimilikinya. Jika ia menjual
lebih tinggi dibanding dengan harga belinya maka tentu saja pemegang obligasi
tersebut mendapatkan selisih yang disebut dengan capital gain. Jual
beli obligasi dapat dilakukan di pasar sekunder melalui para dealer atau
pialang obligasi. Jual beli obligasi berbeda dengan jual beli saham. Jika jual
beli saham dinyatakan dengan nilai rupiah misalnya saham A dijual seharga Rp
3.000 per saham, maka jual beli obligasi dinyatakan dalam bentuk prosentase
atas harga pokok obligasi. Dengan demikian dikenal 3 jenis tingkat penjualan
obligasi yaitu (1) obligasi dijual lebih tinggi dari nilai pokok obligasi
(dijual dengan premium), (2) obligasi dijual sama dengan harga pokok
obligasi (dijual at par), (3) obligasi dijual lebih rendah dari
nilai pokok obligasi (dijual dengan discount). Sebagai
contoh PT ABC menawarkan obligasi yang dijual dengan diskon 2,5% yang berarti
obligasi tersebut dijual sebesar 97,5% dari nilai pokok obligasi. Dari sisi
perusahaan, perusahaan tersebut hanya memperoleh 97,5% dari pokok obligasi yang
diterbitkan, misalnya jika perusahaan tersebut menerbitkan obligasi sebesar Rp
100 milyar maka jumlah uang yang diperleh perusahaan hanya sebesar Rp 97,5 milyar.
Dari sisi investor, karena obligasi tersebut dijual dengan diskon maka investor
membayar lebih murah. Misalnya investor A membeli sebanyak 4 obligasi, maka dia
cukup membayar ( 4 x 50 juta x 97,5%) yaitu sebesar Rp 195 juta. 1 bulan
kemudian nilai pasar obligasi tersebut meningkat, dan investor tersebut menjual
obligasi tersebut dengan harga premium yaitu 12% diatas nilai pokok obligasi.
Jadi obligasi tersebut dijual menjadi ( 4 x 50 juta x 112%) Rp 224 juta. Dengan
demikian dalam waktu satu bulan investor obligasi tersebut mendapat keuntungan
sebesar Rp 29 juta (224 juta – 195 juta). Tentu saja karena obligasi tersebut
sudah berpindah tangan, maka hak atas kupon obligasi tersebut telah beralih
kepada pemegang obligasi yang baru.
Meskipun termasuk surat berharga dengan
tingkat risiko yang relatif rendah, namun obligasi tetap mengandung beberapa
risiko, antara lain:
1. Risiko perusahaan
tidak mampu membayar kupon obligasi maupun risiko perusahaan tidak mampu
mengembalikan pokok obligasi. Ketidakmampuan perusahaan dalam
membayar kewajiban dikenal dengan istilah default. Walaupun jarang
terjadi, namun dapat saja suatu ketika penerbit obligasi tidak mampu membayar
baik bunga maupun pokok obligasi. Jika penerbit obligasi tidak mampu membayar
bunga, maka biasanya pembayaran bunga ditangguhkan atau diundur sesuai
kesepakatan dengan para pemegang obligasi.
2. Risiko Tingkat Suku
Bunga (interest rate risk). Pergerakan harga obligasi sangat
ditentukan pergerakan tingkat suku bunga. Pergerakan harga obligasi berbanding
terbalik dengan tingkat suku bunga; artinya jika suku bunga naik maka harga
obligasi akan turun, sebaliknya jika suku bunga turun maka harga obligasi akan
naik. Investor obligasi harus jeli memperkirakan tingkat suku bunga sedemikian
sehingga ia dapat memperkirakan apakah terus memegang suatu obligasi, membeli
obligasi baru atau menjual obligasi yang dipegang saat ini. Perdagangan
obligasi sangat dipengaruhi tingkat suku bunga. Jika tingkat suku bunga
mengalami kenaikan, maka nilai obligasi menjadi turun, yang berarti obligasi
akan dijual dengan diskon atau dijual lebih murah.
2.3.3. Jenis-jenis Obligasi
Obligasi dapat dikategorikan menjadi:
1. Obligasi Perusahaan
2. Obligasi Pemerintah
Sebagai catatan, umumnya obligasi
yang dibicarakan dan diperdagangakan adalah obligasi yang diterbitkan
perusahaan. Oleh sebab itu, pembahasan dalam buku ini mengacu kepada obligasi
perusahaan yang selanjutnya akan disebut obligasi.
2.4. Mengenal Reksa Dana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif
investasi bagi masyarakat investor, khususnya investor kecil dan investor yang
tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi
mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana
untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan
untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang
terbatas.
Dilihat dari asal
kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata ‘reksa’ yang berarti ‘jaga’ atau
‘pelihara’ dan kata ‘dana’ yang berarti (kumpulan) uang, sehingga reksa dana
dapat diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu
kepentingan)’.
Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk
selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal
No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi
tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat investor. Kedua, dana
tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut
dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam
Reksa Dana merupakan dana bersama para investor, sedangkan manajer investasi
adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Jika seseorang melakukan pembelian
saham, maka ia dapat menentukan pilihan atas saham mana saja yang akan dibeli,
demikian pula ketika akan menjual ia dapat menentukan menjual yang mana saja
sepanjang ia mau. Investasi seperti demikian dapat dikategorikan sebagai bentuk
investasi langsung.
Reksa Dana dikatakan sebagai bentuk
investasi tidak langsung, karena investor tidak dapat menentukan saham mana
saja yang dipilih untuk dibeli atau sebaliknya untuk dijual. Dalam Reksa Dana,
para investor menyerahkan hak tersebut kepada Manajer Investasi sebagai pihak
yang mengelola Reksa Dana tersebut.
2.4.1. Manfaat Reksa Dana
Manfaat yang diperoleh investor jika
melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, investor walaupun
tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi
dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang investor
dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin
dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan
terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi
baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi
dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.
Kedua, Reksa Dana
mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan
saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun
memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua investor
memiliki pengetahuan tersebut.
Ketiga, Efisiensi waktu.
Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh
manajer investasi profesional, maka investor tidak perlu repot-repot untuk
memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada
manajer investasi tersebut.
2.4.2. Risiko Reksa Dana
Seperti halnya wahana investasi lainnya,
disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung
berbagai peluang risiko, antara lain:
§ Risko Berkurangnya
Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya
harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam
portfolio Reksa Dana tersebut.
§ Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang
dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan
penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer
Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atasredemption tersebut.
§ Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk,
dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan
kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah
dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank
kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan
NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
2.4.3.
Pengertian Portofolio
Dalam dunia investasi khususnya di pasar
modal, istilah portfolio sering disebut para pelaku pasar. Portfolio dapat
diartikan sebagai sekumpulan surat berharga yang dimiliki atau dibeli investor
baik perorangan atau institusi. Jika seseorang memiliki beberapa saham dari
industri yang berbeda, maka investor tersebut dikatakan memiliki portfolio
investasi karena saham yang dibelinya tidak berasal dari industri yang sama.
Seseorang juga dapat dikatakan memeliki portfolio investasi jika surat berharga
yang dimilikinya tidak hanya saham, namun juga berupa obligasi dan surat
berharga lainnya.
Umumnya tujuan adanya portfolio atau
penyebaran investasi ke dalam beberapa obyek investasi bertujuan untuk
mengurangi risiko. Misalnya, jika investasi disebar ke beberapa obyek
investasi, maka ketika salah satu dari obyek investasi tersebut mengalami
penurunan, maka risiko atau kerugian tersebut dapat ditutup oleh kenaikan harga
surat berharga yang lain.
Dilihat dari portfolio investasinya
atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner
Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek
bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah
untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksa Dana Pendapatan
Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat
Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana
Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang
stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity
Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan
pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya
namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4. Reksa Dana Campuran (Discretionary
Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat
Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
2.4.4.
Pengelola Reksa Dana
Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh
perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi.
Perusahaan pengelola Reksa Dana dapat berupa (1) Perusahaan Efek, dimana
umumnya membentuk divisi atau PT tersendiri yang khusus menangani Reksa Dana,
misalnya Danareksa Investment Management atau Trimegah Investment Management
(2) Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi atauinvestment
management company.
Selain perusahaan investment
management yang bergerak sebagai pengelola dana, maka pihak lain yang
terlibat dalam pengelolaan suatu Reksa Dana adalah Bank Kustodian. Bank
Kustodian mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam hal menyimpan, menjaga,
dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta
pembayaran/penjualan kembali suatu Reksa Dana berdasarkan kontrak yang dibuat
dengan Manajer Investasi.
Dalam UU PM disebutkan bahwa kekayaan
Reksa Dana wajib disimpan pada Bank Kustodian sehingga pihak Manajer Investasi
tidak memegang langsung kekayaan tersebut. Hal lain yang juga penting
diketahui, bahwa Bank Kustodian dilarang terafiliasi dengan Manajer Investasi
dengan tujuan untuk menghindari adanya benturan kepentingan dalam pengelolaan
kekayaan Reksa Dana.
2.4.5. Pengertian NAB dan Cara Perhitungan
Nilai aktiva bersih (NAB) atau net
asset value (NAV) merupakan alat ukur kinerja Reksa Dana. Nilai aktiva bersih
berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. Seperti kita ketahui
bahwa aktiva atau kekayaan Reksa Dana dapat berupa kas, deposito, SBPU, SBI,
surat berharga komersial, saham, obligasi, right dan Efek lainnya. Sementara
pada kewajiban Reksa Dana dapat berupa fee manajer investasi yang belum
dibayar, fee bank kustodian yang belum dibayar, pajak-pajak yang belum dibayar,
fee broker yang belum dibayar serta pembelian Efek yang belum
dilunasi.
Nilai aktiva bersih (NAB) merupakan
jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per
Unit Penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai Unit Penyertaan
yang beredar (outstanding).
Dari penjelasan diatas, dapat
dimengerti jika nilai NAB akan mengalami kenaikan atau penurunan, karena nilai
NAB tersebut sangat tergantung akan kinerja aset yang merupakan portfolio Reksa
Dana tersebut. Kalau harga pasar aset-aset suatu Reksa Dana mengalami kenaikan
maka NAB-nya tentu akan mengalami kenaikan, demikian juga sebaliknya.
Setiap sore, manajer investasi akan
menilai harga pasar wajar seluruh aset reksadana. Dalam nilai pasar wajar
tersebut termasuk semua keuntungan atau kerugian, baik yang telah
direalisasikan maupun yang belum. (Kalau harga saham dalam portofolio naik,
nilai portofolio akan naik pula, walaupun sahamnya sendiri tidak dijual).
NAB per saham/unit dihitung setiap hari
oleh Bank Kustodian setelah mendapat data dari Manajer Investasi dan nilai
tersebutlah yang kemudian setiap hari dapat dilihat keesokan harianya di media
massa.
2.5. Perbandingan
Saham, Obligasi, dan Reksa Dana
Dari berbagai penjelasan dan paparan
seputar 3 jenis surat berharga diatas, maka dapat disimpulkan melalui tabel
berikut:
Karakteristik/Instrumen
|
Saham
|
Obligasi
|
Reksa Dana
|
Sifat
|
Penyertaan Modal
|
Utang
|
Pengelolaan Modal Bersama
|
Penerbit
|
Perusahaan
|
Perusahaan, Pemerintah
|
Perusahaan Efek
|
Keuntungan
|
Dividen, Capital Gain
|
Kupon, Capital Gain
|
Modal kecil, dikelola manajer investasi
|
Risiko
|
Tidak Mendapat Dividen, Capital Loss, Likuidasi
|
Gagal bayar atas kupon atau pokok, capital loss
|
Penurunan NAB, risiko likuiditas
|
Jenis
|
Saham Biasa, Saham Preferen
|
Obligasi Korporasi, Obligasi Pemerintah
|
Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pasar
Uang, Reksa Dana Campuran
|
Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder
|
Diperdagangkan di Bursa Efek
|
Diperdagangkan di Luar Bursa (over the counter)
|
Pemegang Reksa dana menjual kembali ke Penerbit Reksa Dana
(redemption)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar