Hai sahabat blogger. Pada pembahasan kali ini kita akan
membahas tentang bank sentral di indonesia yaitu Bank Indonesia (lebih populer
dengan sebutan BI). Mungkin sejak bangku smp kalian sudah diperkenalkan dengan
BI oleh bapak/ibu guru kalian iya kan?
Tanpa basa basi lagi langsung saja
kita meluncur ke TKP ya sahabat blogger :D
1.1 Mengenal
Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia
Sebagai
otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan
berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah,
maupun panjang.
Implementasi
kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan
indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu
menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan
cadangan wajib minimum bagi perbankan.
Pendekatan pegendalian moneter secara
tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang
disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.
:: Operasi Pasar Terbuka
Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk
mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan
mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui
penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.
Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga
tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar
uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk
menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.
:: Penetapan Cadangan Wajib
Minimum
Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan
sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban
segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum
(GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib
dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
:: Peran sebagai Lender of The Last
Resort
Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of
the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch
dalam pengelolaan dana.
:: Kebijakan Nilai Tukar
Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai
peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung
kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim
yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank
Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta
asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.
:: Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva
luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk
keperluan transaksi internasional. Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank
Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan
daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap
mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga
tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi
jenis penempatan cadangan devisa.
Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal,
Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta
asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut
diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh
jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih
baik.
:: Kredit Program
Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas
moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan
selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.
Tugas pemberian kredit program akan dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas
ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada
pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas
yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.
1.2 Peran Bank Indonesia
Dalam Kebijakan Moneter untuk Menjaga Nilai Rupiah
Bank Indonesia
memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7
tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain
adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin
pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank
Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai
sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free
floating). Peran kestabilan nilai
tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan.
Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk
mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk
mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran
moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama
menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut
menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di
pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto,
penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara
pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
|
|
|
|
1.3 10 Besar Negara
dengan Cadangan Devisa Terbesar
Kurang lengkap rasanya jika dalam
pembahasan ini kita tidak membahas
tentang negara mana saja yang memiliki cadangan devisa terbesar didunia.
Pengertian cadangan devisa sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri
pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk keperluan interaksi
internasional.
01. China, cadangan devisa USD 3,84
triliun, setara dengan 32,98% dari total cadangan devisa dunia.
02. Jepang, cadangan
devisa USD 1,19 triliun, setara dengan 10,22% dari total cadangan devisa dunia.
03. Arab Saudi,
cadangan devisa USD 718,92 miliar, setara dengan 6,30% dari total cadangan
devisa dunia.
04. Swiss, cadangan
devisa USD 498,96 miliar, setara dengan 4,60% dari total cadangan devisa dunia.
05. Taiwan, cadangan
devisa USD 417,83 miliar, setara dengan 3,58% dari total cadangan devisa dunia.
06. Brasil, cadangan
devisa USD 369,81 miliar, setara dengan 3,16% dari total cadangan devisa dunia.
07. Korea Selatan,
cadangan devisa USD 362,37 miliar, setara dengan 3,11% dari total cadangan
devisa dunia.
08. Rusia, cadangan
devisa USD 339,37 miliar, setara dengan 2,91% dari total cadangan devisa dunia.
09. Hongkong,
cadangan devisa USD 332,50 miliar, setara dengan 2,85% dari total cadangan
devisa dunia.
10. India, cadangan
devisa USD 312,32 miliar, setara dengan 2,64% dari total cadangan devisa dunia.
Bagaimanakah
posisi Indonesia? Menurut data yang dikeluarkan Bloomberg, cadangan devisa
Indonesia di awal tahun 2015 ini berada di urutan ke 16 dengan total 115,53
miliar dolar Amerika, yang setara dengan 0,99% dari total cadangan devisa
dunia. Total cadangan devisa dunia per Maret 2015 adalah sebesar USD 11,65
triliun.
Source
: