18 Jun 2015

MY STORY : 1. BERBELANJA DI TANAH ABANG

Assalamu’alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Apa kabar sahabat blogger? Terima kasih ya sudah berkunjung ke blog saya. Untuk edisi random ini saya akan menceritakan kejadian yang saya lalui. Selamat membaca  hehe.

Pekan lalu saat libur hari buruh  tanggal 1 mei 2015 saya memanfaatkan kesempatan berlibur yang ada untuk membeli keperluan rumah di tanah abang ditemani oleh kakak perempuan dan ibu saya. Kami berangkat dari rumah pukul 06:30 WIB. Kami pergi menggunakan transportasi umum yaitu kereta api commuter line. FYI harga tiket kereta disesuaikan dengan jarak stasiun yang kita tuju. Perjalanan dengan menggunakan kereta api hanya ditempuh sekitar 1 jam saja. Akhirnya kami tiba distasiun tanah abang sekitar pukul 07:30 WIB. Dari stasiun tanah abang menuju pasar tanah abang bisa ditempuh dengan berjalan kaki karena lokasinya yang sangat dekat.

Sesampainya di pasar tanah abang kami langsung mengunjungi kios-kios yang menjual barang yang kami butuhkan. Sebelumnya kami sudah membuat daftar barang apa saja yang akan kami beli sehingga kami tidak bingung sesampainya disana. Tempat pertama yang kami kunjungi adalah kios yang menjual berbagai macam peralatan kamar tidur seperti seprei. Usut punya usut ternyata kios yang kami kunjungi ini merupakan tempat yang direkomendasikan oleh banyak orang untuk membeli peralatan kamar tidur, hal itu terlihat dari banyaknya orang yang membeli peralatan tempat tidur disana. Harga yang ditawarkan pun relatif sesuai dengan harga pasar.

Setelah kami mendapatkan seprei, tempat yang kami kunjungi selanjutnya adalah kios gordyn. Letaknya tidak jauh dari blok B pasar Tanah Abang. Ditempat ini banyak sekali kios yang menjual gordyn sampai kami sempat kebingungan. Tetapi akhirnya kami menjatuhkan pilihan kami untuk membeli gordyn di kios yang bernama “Cahaya Abadi”. Untuk gordyn kami merogoh kocek kurang lebih 1,1 juta.

Lalu kami pergi keblok A untuk mencari baju batik dan muslim. Disini banyak tedapat kios yang menjual baju batik dan muslim kualitas bagus dengan harga yang miring . Harga untuk baju muslim untuk laki laki berada pada kisaran Rp 60.000,00- s/d Rp 250.000,00- sedangkan untuk batik harga berkisar sekitar Rp 100.000,00- s/d Rp 500.000,00- . kami menghabiskan waktu sekitar kurang lebih 1,5 jam untuk mencari baju batik dan muslim yang akan kami beli.

Setelah kami medapatkan semua barang yang kami butuhkan kami pun bergegas pulang kerumah. Terima kasih ya sudah mendengarkan cerita saya, jangan lupa komennya yaaap. Salam Mahasiswa

2. BAB II : BATAS KELUAR MASUK DOLLAR

         Berapa sih uang yang boleh dibawa saat bepergian ke atau dari luar negeri? Apakah diperbolehkan membawa uang dalam jumlah besar ke suatu negara atau saat kembali ke Indonesia? Berapa jumlah uang asing yang boleh saya bawa?Pertanyaan-pertanyaan di atas banyak diajukan oleh mereka yang akan bepergian ke luar negeri baik dalam rangka wisata, studi, maupun bekerja.
        Anda boleh membawa uang dalam mata uang apapun, dan dalam jumlah berapapun yang Anda mau. Hanya saja, jika total uang tunai (termasuk cek) tersebut mencapai atau setara dengan Rp100 juta atau US$10.000, maka Anda harus melaporkannya kepada petugas Bea Cukai yang bertugas di pelabuhan atau bandara. Tetapi jika Anda tidak membawa uang dan cek dengan total nilai sekitar Rp100 juta/ US$10.000, Anda tidak perlu melaporkan apa-apa. Termasuk dalam hal ini adalah cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro.
           Nah, jika Anda membawa uang sejumlah tersebut diatas, bagaimana prosedur pelaporannya?  Untuk lebih jelasnya, kita bagi penjelasan prosedurnya menjadi 2 yaitu: saat berangkat ke luar negeri dan sewaktu kembali ke Indonesia.
Berangkat ke Luar Negeri
           Sebelum mendarat dinegara yang anda tuju, biasanya pramugari akan membagikan Customs Declaration (pemberitahuan pabean) yang berisi pertanyaan tentang barang bawaan Anda, termasuk apakah Anda membawa uang tunai dalam jumlah besar (biasanya berlaku batasan sama yaitu minimal US$10.000).

          Isi formulir tersebut dengan benar, dan jika petugas bea cukai negara tersebut akan memeriksa barang bawaan Anda, ikuti saja prosedurnya. Kalau Anda memang tidak barang yang mencurigakan, biasanya pemeriksaan berlangsung cepat.
         Akan tetapi jika Anda tidak mengisi formulir tersebut dengan benar, atau memberikan informasi yang salah; misalnya tidak memberitahukan tentang uang yang Anda bawa, pihak Bea Cukai setempat bisa saja mencurigai Anda sebagai penyelundup atau bagian dari sindikat pendanaan terorisme.

Tiba dari Luar Negeri
         Nah, jika Anda membawa uang senilai minimal Rp100 juta (atau US$10.000) dari luar negeri, hal yang sama kembali berlaku saat Anda tiba di bandara atau pelabuhan Indonesia. Biasanya di pesawat atau di bandara/pelabuhan, Anda akan diberikan Customs Declaration (pemberitahuan pabean). Isilah formulir tersebut dengan jujur dan benar, sebagaimana dijelaskan di atas.
        Setelah menyelesaikan urusan dengan pihak imigrasi dan mengambil bagasi Anda, segeralah mencari kantor/pos Bea Cukai untuk melaporkan uang yang Anda bawa tersebut. Anda akan diminta mengisi sebuah form untuk menyelesaikan formalitas sekaligus memastikan legalitas uang Anda memasuki wilayah RI.
          Pelaporan uang tunai saat berangkat ke/tiba dari luar negeri menggunakan form Bea Cukai yang disebut BC 2.2. Mintalah dokumen ini pada pejabat Bea Cukai Bandara.
        Perlu  diketahui  bahwa berbagai sindikat penjahat internasional termasuk pedagang narkoba, penyelundup, teroris, pedagang senjata illegal, dan aneka kejahatan lainnya, berusaha membawa uangnya lintas negara secara TUNAI. Merekalah yang ditarget oleh para penegak hukum  di seluruh dunia, sehingga dimana-mana diberlakukan aturan pelaporan yang sama.
        Mengirim uang lewat transfer tidaklah bebas dari pengawasan para penegak hukum. Semua catatan transfer uang, terutama antar negara pasti dilaporkan ke pihak pengawas di negara masing-masing. Di Indonesia, pengawas lalu lintas uang dalam hal ini adalah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
         Karena tidak ingin terdeteksi, biasanya penjahat berusaha membawa hasil kejahatannya dalam bentuk tunai, atau mengaburkannya melalui serangkaian proses pencucian uang (money laundering). Jadi, jika Anda merasa bukan penjahat, jangan ragu untuk melaporkan uang tunai yang Anda bawa ke/dari luar negeri, jika jumlahnya minimal setara dengan Rp100 juta atau US$10.000.
UU no. 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan UU no.9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Source :


3. BAB III : PERAN BI DALAM KEBIJAKAN MONETER UNTUK MENJAGA NILAI RUPIAH & DAFTAR NEGARA DENGAN CADANGAN DEVISA TERBESAR

       Hai sahabat blogger. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas tentang bank sentral di indonesia yaitu Bank Indonesia (lebih populer dengan sebutan BI). Mungkin sejak bangku smp kalian sudah diperkenalkan dengan BI oleh bapak/ibu guru kalian iya kan?

            Tetapi fokus pembahasan kita kali ini adalah tentang “peran BI dalam kebijakan moneter untuk menjaga nilai rupiah”. Tetapi tidak ada salahnya jika kita terlebih dahulu membahas dan sedikit mereview tentang fungsi dan tujuan BI yang tercantum dalam situs http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/tujuan/Contents/Pilar1.aspx
Tanpa basa basi lagi langsung saja kita meluncur ke TKP ya sahabat blogger :D

1.1        Mengenal Fungsi dan Tujuan Bank Indonesia

       Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.

      Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.


           Pendekatan pegendalian moneter secara tidak langsung ini telah dilakukan sejak 1983 dengan mekanisme operasional yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan pasar uang di dalam negeri.

::          Operasi Pasar Terbuka

        Operasi Pasar Terbuka (OPT) dilaksanakan untuk mempengaruhi likuiditas rupiah di pasar uang, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat suku bunga. OPT dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Intervensi Rupiah.

                  Penjualan SBI dilakukan melalui lelang sehingga tingkat diskonto yang terjadi benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas pasar uang. Sedangkan kegiatan intervensi rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk menyesuaikan kondisi pasar uang, baik likuiditas maupun tingkat suku bunga.

::          Penetapan     Cadangan      Wajib  Minimum
         
         Kebijakan ini mewajibkan setiap bank mencadangkan sejumlah aktiva lancar yang besarnya adalah persentasi tertentu dari kewajiban segeranya. Saat ini, kebijakan ini tertuang dalam ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% dari dana pihak ketiga yang diterima bank, yang wajib dipelihara dalam rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.

::         Peran sebagai Lender of The Last Resort

             Bank Indonesia juga berfungsi sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsi ini, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana.

::         Kebijakan Nilai Tukar

         Nilai tukar yang lazim disebut kurs, mempunyai peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter dan dalam mendukung kegiatan ekonomi. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.

            Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia pada waktu-waktu tertentu melakukan sterilisasi di pasar valuta asing, khususnya pada saat terjadi gejolak kurs yang berlebihan.

::         Pengelolaan Cadangan Devisa


             Cadangan devisa merupakan posisi bersih aktiva luar negeri Pemerintah dan bank-bank devisa, yang harus dipelihara untuk keperluan transaksi internasional. Dalam mengelola cadangan devisa ini, Bank Indonesia lebih mengutamakan tercapainya tujuan likuiditas dan keamanan daripada keuntungan yang tinggi. Walaupun demikian, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan perkembangan yang terjadi di pasar internasional, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadinya pergeseran dalam portfolio komposisi jenis penempatan cadangan devisa.

              Dalam mengelola cadangan devisa yang optimal, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi, baik berdasarkan jenis valuta asing maupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Dengan cara tersebut diharapkan penurunan nilai dalam salah satu mata uang dapat dikompensasi oleh jenis mata uang lainnya atau penempatan lain yang mempunyai nilai yang lebih baik.

::         Kredit Program


              Dengan status Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang independen, pemberian kredit program yang selama ini dilakukan selanjutnya berada di luar lingkup tugas Bank Indonesia.

             Tugas pemberian kredit program akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk Pemerintah. Pengalihan tugas ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat lebih memfokuskan perhatian pada pencapaian sasaran-sasaran moneter serta agar dapat tercipta pembagian tugas yang baik antara Pemerintah dan Bank Indonesia.

1.2         Peran Bank Indonesia Dalam Kebijakan Moneter untuk Menjaga Nilai Rupiah
                                 
  
                Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia. Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.

             Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah. 


1.3       10 Besar Negara dengan Cadangan Devisa Terbesar
               
                Kurang lengkap rasanya jika dalam pembahasan ini kita tidak membahas  tentang negara mana saja yang memiliki cadangan devisa terbesar didunia. Pengertian cadangan devisa sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk keperluan interaksi internasional.
          
                       Berdasarkan informasi yang dimuat dalam situs http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/190554-10-negara-dengan-cadangan-devisa-terbesar  dijabarkan peringkat dari 10 negara didunia  yang memiliki cadangan devisa terbesar adalah sebagai berikut :



01. China, cadangan devisa USD 3,84 triliun, setara dengan 32,98% dari total cadangan devisa dunia.


02. Jepang, cadangan devisa USD 1,19 triliun, setara dengan 10,22% dari total cadangan devisa dunia.

03. Arab Saudi, cadangan devisa USD 718,92 miliar, setara dengan 6,30% dari total cadangan devisa dunia.

04. Swiss, cadangan devisa USD 498,96 miliar, setara dengan 4,60% dari total cadangan devisa dunia.

05. Taiwan, cadangan devisa USD 417,83 miliar, setara dengan 3,58% dari total cadangan devisa dunia.

06. Brasil, cadangan devisa USD 369,81 miliar, setara dengan 3,16% dari total cadangan devisa dunia.

07. Korea Selatan, cadangan devisa USD 362,37 miliar, setara dengan 3,11% dari total cadangan devisa dunia.

08. Rusia, cadangan devisa USD 339,37 miliar, setara dengan 2,91% dari total cadangan devisa dunia.

09. Hongkong, cadangan devisa USD 332,50 miliar, setara dengan 2,85% dari total cadangan devisa dunia.

10. India, cadangan devisa USD 312,32 miliar, setara dengan 2,64% dari total cadangan devisa dunia.


            Bagaimanakah posisi Indonesia? Menurut data yang dikeluarkan Bloomberg, cadangan devisa Indonesia di awal tahun 2015 ini berada di urutan ke 16 dengan total 115,53 miliar dolar Amerika, yang setara dengan 0,99% dari total cadangan devisa dunia. Total cadangan devisa dunia per Maret 2015 adalah sebesar USD 11,65 triliun.


Source :







12 Jun 2015

1. BAB I : SISTEM PENENTUAN KURS/DEVISA (FLOATING RATE)



        Hai sahabat blogger. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang sistem kurs (Floating Rate). Apa sih yang dimaksud dengan kurs? Kurs adalah satuan mata uang. Sejak tahun 1970, Indonesia telah menerapkan tiga sistem nilai tukar, yaitu sistem nilai tukar tetap mulai tahun 1970 sampai tahun 1978, sistem nilai tukar mengambang terkendali sejak tahun 1978, dan sistem nilai tukar mengambang bebas (free floating exchange rate system) sejak 14 Agustus 1997.

     Dengan diberlakukannya sistem yang terakhir ini, nilai tukar rupiah sepenuhnya ditentukan oleh pasar sehingga kurs yang berlaku adalah benar-benar pencerminan keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan.

        Berikut 3 penetapan kurs yag di terapkan oleh negara – negara di dunia :

1.     Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)

         Kurs tetap merupakan sistem nilai tukar dimana pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara (Central Bank)menetapkan nilai tukar dalam negeri terhadap negara lain yang ditetapkan pada tingkat tertentu tanpa melihat aktivitas penawaran dan permintaan di pasar uang. Jika dalam perjalanannya penetapan kurs tetap mengalami masalah, misalnya terjadi fluktuasi penawaran maupun permintaan yang cukup tinggi maka pemerintah bisa mengendalikannya dengan membeli atau menjual kurs mata uang yang berada dalam devisa agar nilai tukar stabil dan kembali ke kurs tetap nya. Dalam kurs tetap ini, bank sentral melakukan intervensi aktif di pasar valas dalam penetapan nilai tukar.

Keunggulan :

§    Kegiatan spekulasi di pasar uang semakin sempit.
§    Intervensi aktif pemerintah dalam mengatur nilai tukar sehingga tetap stabil.
§    Pemerintah memegang peranan penuh dalam pengawasan transaksi devisa.
§    Kepastian nilai tukar sehingga perencanaan produksi berbanding lurus dengan hasilnya.

Kelemahan :

§    Cadangan devisa harus besar, untuk menyerap kelebihan dan kekurangan di pasar valuta asing.
§    Kurang fleksibel terhadap perubahan global.
§    Penetapan kurs yang terlalu tinggi maupun rendah akan mempengaruhi pasar ekspor dan impor.

2.     Kurs Mengambang Terkendali (Managed Floating Exchange Rate)

      Penetapan kurs ini tidak sepenuhnya terjadi dari aktivitas pasar valuta. Dalam pasar ini masih ada campur tangan pemerintah melalui alat ekonomi moneter dan fiskal yang ada. Jadi dalam pasar valuta ini tidak murni berasal dari penawaran dan permintaan uang.

Keunggulan :

§    Mampu menjaga stabilitas moneter dengan lebih baik dan neraca pembayaran suatu negara.
§   Adanya aktifitas MD/MS dalam pasar valuta berdasarkan kurs indikasi akan mampu menstabilkan                       nilai tukar dengan lebih baik sesuai dengan kondisi ekonomi yang terjadi.
§    Devisa yang diperlukan tidak sebesar pada nilai tukar tetap.
§    Mampu memadukan sistem tetap dan mengambang.

Kelemahan :

§    Devisa harus selalu tersedia dan siap digunakan sewaktu-waktu.
§    Persaingan yang ketat antara pemerintah dan spekulan dalam memprediksi dan menetapkan kurs.
§    Tidak selamanya mampu mengatasi neraca pembayaran.
§    Selisih kurs yang terjadi dalam pasar valuta akan mengurangi devisa karena memakai devisa untuk menutupi       selisihnya.

3.     Kurs Mengambang Bebas (Free Floating Rate)

      Kurs mengambang bebas merupakan suatu sistem ekonomi yang ditujukan bagi suatu negara yang sistem perekonomiannya sudah mapan. Sistim nilai tukar ini akan menyerahkan sleuruhnya kepada pasar untuk mencapai kondisi equilibrium yang sesuai dengan kondisi internal dan eksternal. Jadi dalam sistem nilai tukar ini hampir tidak ada campur tangan pemerintah. 

Keunggulan :

 §   Cadangan devisa lebih aman.
 §   Persaingan pasar ekspor-impor sesuai dengan mekanisme pasar.
 §   Kondisi ekonomi negara lain tidak akan berpengaruh besar terhadap kondisi ekonomi dalam negeri.
 §   Masalah neraca pembayaran dapat diminimalisir.
 §   Tidak ada batasan valas.
 §   Equilibrium pasar uang.

Kelemahan :

§    Praktik spekulasi semakin bebas.
§    Penerapan sistem ini terbatas pada negara yang sistim perekonomiannya mapan. Masih kurang tepat untuk       negara berkembang.