24 Nov 2014

PERBEDAAN WIRAUSAHA & PERUSAHAAN KECIL SERTA PERKEMBANGAN FRANCHISE DI INDONESIA


  




     1.  Pengertian Wirausaha

Anda mungkin sering mendengar kata “Wirausaha” dalam kehidupan sehari hari,tetapi apa kalian mengerti makna dari kata “Wirausaha” tersebut?  Wirausaha pada dasarnya terdiri dari 2 kata yaitu Wira dan usaha.Jika dilihat secara etimologis, . Wira memiliki arti berani, utama, atau perkasa. Sedangkan usaha memiliki makna sesuatu yang dilakukan untuk mencapai tujuan.Dengan melihat arti etimologis diatas bisa diambil pengertian wirausaha ialah segalasesuatu usaha yang dilakukan seseorang dengan keberanian untuk mencapai tujuannya serta mampu membawa perubahan bagi kehidupan individu maupun masyarakat.

Definisi wirausaha menurut bahasa yaitu Kewirausahawaan (entrepneurship) adalah kemampuan dan keinginan seseorang untuk berisiko menginvestasikan dan mempertaruhkan uang, waktu, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan untuk berhasil. Keuntugan berwirausaha adalah kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan  yang diharapkan, melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, dan memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya. Kerugiannya adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, waktu kerja yang sangat banyak maupun bentuk yang berkaitan dengan keluarga.
                                                



     2.  Ciri-Ciri Perusahaan Kecil

Para pembaca mungkin sudah hatam atau sering mendengar tentang perusahaan kan? Apalagi jika kalian mengambil mata kuliah ekonomi pastinya mengetahui tentang perusahaaan.Tetapi masyarakat masih sulit membedeakan perusahaan besar dan perusahaan kecil. Kali ini saya akan mencoba menjelaskan sedikit tentang perusahaan kecil karena tugas saya hanya menjelaskan tentang perusahaaan kecil hehe.

            Pengertian perusahaan kecil menurut undang undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil Menengah ( UKM ) adalah Perusahaan atau sebuah usaha ekonomi produktif yang berskala kecil ( Mikro ) yang di didirikan oleh perorangan dan bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang perusahaan lain.

Kriteria Usaha Kecil menurut Undang-Undang Republik Indonesua adalah sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Ciri-ciri perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
a. Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola dalam UKM.
b. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
c. Daerah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.

Segala sesuatu pastinya memiliki kelebihan dan kekurangan begitu pula dengan perusahaan kecil. Berikut ini saya akan menjelaskan beberapa kelebihan dan kelemahan dari perusahaan kecil,yaitu sebagai berikut :

  Kelebihan dari Perusahaan Kecil :


·       -  Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil.



·     - Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.



·     - Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang sama sekali baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.


 Kelemahan dari Perusahaan Kecil :

·      Terlalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi ketentuan pembukuan standar.



·      -  Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar batas jam kerja standar.



·      -  Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang laku.




      3.  Perbedaan Kewirausahawan dengan Perusahaan kecil

Mungkin setelah membaca pembahasan diatas anda masih bertanya Tanya apa sebenarnya perbedaan Wirausaha dengan Perusahaan Kecil kan?

Perbedaan dari kewirausahaan dan perusahaan kecil  sebenarnya sangat mendasar. Pada umumnya perusahaan kecil memiliki badan hukum yang jelas, sedangkan wirausaha  jarang yang memiliki badan hukum yang jelas. Selain itu perusahaan  kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem perusahaan kecil. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan perusahaan kecil kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.



Berikut adalah Point Point penting dalam Perbedaan antara wirausaha dan perusahaan kecil :

·          Perusahaan kecil memiliki badan hukum yang jelas sedangkan Wirausaha jarang yang memiliki badan hukum yang jelas
·         bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar. Dari sistem managerialnya pun berbeda, sistem managerial kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil
·         Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan perusahaan kecil kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.

       4.  Perkembangan Franchise di Indonesia

Waralaba atau franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan inteletual atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan penjualan barang dan jasa.

Pengertian franchise saat ini masih kurang dipahami oleh masyarakat kita. Arti franchise yang dikenal luas selama ini adalah dimana seorang franchisee/investor dapat menginvestasikan dananya untuk mendapatkan hasil dikemudian hari, tanpa harus terlibat dalam kegiatan usaha. Padahal dalam pemahaman franchise yang berlaku secara global, secara sederhana franchise dipahami sebagai proses duplikasi usaha yang sudah sukses untuk dimiliki dan dijalankan oleh orang lain. Disini jelas terdapat perbedaan pemahaman franchise. Karena dalam pemahaman secara global, franchisee membeli bisnis franchise untuk dimiliki dan dijalankan sendiri. Namun bisnis franchise yang dibeli ini haruslah yang sudah sukses.

Beberapa tahun terakhir, Perkembangan Franchise dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan, terutama di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan banyak bermunculan Franchise” dari luar negeri yang mulai meramaikan pasar  “Ekonomi” Indonesia. Pengusaha local pun tidak ikut ketinggalan dalam mengikuti tren tersebut.

Bisniswaralaba  atau dikenal “Franchise”itu sendiri dimulai pada tahun 1800-an di Inggris ketika system tied house digunakan oleh pembuat bir untuk memasarkan produk mereka.

Ide tersebut kemudian diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1851 oleh perusahaan mesin jahit singer untuk memperluas jaringan pemasaran mereka dan perbaikan mesin jahit mereka kepada konsumennya kemudian ide franchising ini dimatangkan kembali oleh General motor pada tahun 1898 dengan menggunakan sistem ” Independent business ” untuk meningkatkan penjualan dan jaringan distribusi tanpa mengeluarkan banyak uang dan cara ini kemudian diikuti beberapa perusahaan ternama lainnya seperti perusahaan obat ” Rexall” dan perusahaan minuman seperti Coca Cola dan Pepsi lalu kemudian perkembangan semakin pesat sampai  kata waralaba diambil dari kata Franchise yang di Indonesiakan  kata waralaba tersebut bisa diartikan dengan kata Wara yang artinya Banyak sedangkan laba yang berarti untung .

Bisnis waralaba di Indonesia dapat ditelusuri jauh awal tahun 1980 ketika itu ada 6 perusahaan yang menggunakan waralaba sebagai strategi pemasaran produknya , ada beberpa bisnis waralaba yang sudah cukup lama di Indonesia seperti Es teler 77, Ny.Tanzil Fried Chicken dan  CFC dibidang perumahan kita mengenal Homes 21 Realty untuk bidang pendidikan kita mengenal adalah Oxford Course Indonesia dibidang ritel kita mengenal            M convience store dan fotografi kita mengenal SS Photo



Perkembangan bisnis waralaba di tanah air saat ini semakin pesat jika dahulu hanya didominasi perusahaan waralaba asing saja  maka saat ini  perusahaan lokal kita juga menunjukan kekuatan bisnis waralabanya , jika dulu kita hanya mengenal beberapa fast food asing maka sekarang banyak juga kita jumpai  bisnis fast food yang berasal dari dalam negeri yang menjalankan bisnisnya dengan konsep waralaba bahkan ada  beberapa bisnis waralaba yang mengusung makanan tradisional  bahkan  mengembangkan bisnisnya dibeberapa negara , jika saja anda berkesempatan untuk  datang pada saat pameran waralaba maka banyak kita jumpai beberapa bisnis lokal yang baru bermunculan baik dari industri makanan , jasa pendidikan maupun otomotif  dengan semakin tingginya perkembangan bisnis waralaba ditanah air diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan pendapat negara melalui pajak yang dibayarkan para pelaku bisnis waralaba di tanah air.

Namun banyak kejadian di lapangan saat ini, franchisor kurang tepat dalam memahami pengertian franchise ini. Franchisor yang kurang memahami arti franchise seperti ini, umumnya menganggap pola franchise adalah cara cepat untuk mengumpulkan tambahan modal dari uang investasi yang dibayarkan oleh calon franchisee-nya. Kejadian seperti ini lazim terjadi di pola hubungan franchisee dan franchisordi Indonesia.Namun pola seperti inilah yang sebenarnya menjadi bumerang bagi franchisor.karena apabila franchisor kurang baik dalam membina hubungan dengan para franchisee-nya sangat mungkin akan merusak citra/brand dari perusahaan itu sendiri. Hal ini sebaiknya sangat dihindari oleh pengusaha kita, karena membangun citra baik dari perusahaan bukan perkara yang mudah, membutuhkan perjuangan panjang. Jadi sebaiknya jangan sia-siakan perjuangan membangun brand yang ingin difranchisekan hanya karena terburu-buru ingin mendapatkan “uang di depan”. Karena pada hakikatnya ukuran kesuksesan dari sebuah franchise yang baik adalah bukan banyaknya jumlah outlet franchisee yang dapat dibuka, melainkan berapa lama hubungan franchisor-franchisee dapat terjalin.


Gambar 1.1 Bagan System Franchise

Jenis-jenis usaha yang potensial di waralabakan di Indonesia :


·      1   Jenis Usaha Waralaba Sektor Makanan.

Contoh : makanan dan minuman seperti tahu,kebab,ice cream,dll



·      2  Jenis Usaha Waralaba Sektor Ritel

Contoh : minimarket, supermarket, hypermarket, dll.



·      3  Jenis Usaha Waralaba Sektor Jasa 

Contoh : Bengkel, Salon, Tempat Les Privat, Laundry, Pijat.dll.



·      4  Jenis Usaha Waralaba Sektor Farmasi

Contoh : apotik.



  
    Demikianlah sedikit pembahasan tentangPerbedaan Kewirausahawan & Perusahaan Kecil beserta Perkembangan Franchise di Indonesia”. Pembahasan diatas selain sebagai tugas saya juga merupakan sedikit pengetahuan untuk kita semua tentang wirausaha dan perusahaan kecil.Salam Mahasiswa





            Source :



Buku “ RAHASIA MASTERPRENEUSHIP UNTUK MAHASISWA “ Karya John Afifi
                 http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan

                 http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba

http://www.konsultanwaralaba.com/waralaba-sejarah-dan-perkembangan-waralaba-indonesia/

13 Nov 2014

PENGANTAR BISNIS : PERUSAHAAN & RUANG LINGKUP LINGKUNGAN PERUSAHAAN





BAB I
PENDAHULUAN




1.1                   Latar Belakang

          Perusahaan merupakan aktivitas yang selalu ada di sekitar kita dan dikenal oleh kaum muda hingga kaum tua. Pada era globalisasi saat ini, masyarakat indonesia khususnya penduduk usia kerja tidak terlepas dari kata perusahaan

         

          Maka dari itu, penulis ingin membahas makalah ini yang berjudul “ Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan ’’ yang menjadi salah satu topik pembahasan penulis. Penulis berusaha u parantuk menyusun makalah ini semenarik mungkin agar para masyarakat khusunya mahasiswa dan pelajar lainnya dapat menyukai makalah ini. Sehingga, mahasiswa  dapat mengenal dan mengerti serta dapat menambah wawasan tentang perusahaan secara luas.



1.2              Perumusan Masalah

            Di dalam perumusan masalah ini antara lain adalah sebagai berikut :



·                    Apakah pengertian Perusahaan ?

·                    Jelaskan Mengenai tempat dan kedudukan Perusahaan

      ·       Apa yang dimaksud lingkungan perusahaan? Jelaskan macam macam lingkungan perusahaan.

      ·       pengertian dan penjelasan badan usaha beserta pengklasifikasiannya

      ·       Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan? Jelaskan macam macam lingkungan kesehatan.

      ·       Menjelaskan macam macam pengabungan atau ekspansi perusahaan.



1.3                   Tujuan Penulisan

 Dengan adanya penulisan makalah ini kami bertujuan untuk membantu masyarakat untuk mengetahui perusahaaan serta instansi terkait seperti lembaga keuangan  dan memiliki dasar dasar pengetahuan tentang perusahaan.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1        Pengertian Perusahaan


         Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

Jenis-Jenis
Perusahaan :
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)      Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)      Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)      Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.


Pihak-Pihak yang Berkepentingan
Business Stakeholder/pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan adalah perorangan atau entitas yang mempunyai kepentingan dalam menentukan kinerja perusahaan. Terdiri dari :
a)      Pemilik (owners)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya.
b)      Manajer (manager)
Orang yang diberi kewenangan oleh pemilik untuk mengoperasikan perusahaan.
c)      Karyawan (employee)
Orang-orang yang memberikan jasanya kepada perusahaan sehingga mereka memperoleh upah.
d)     Pelanggan (customers)
Pihak yang membeli/mengkonsumsi barang/jasa yang dijual/dihasilkan perusahaan.
e)      Kreditor (creditors)
Pihak yang menginvestasikan sumber dayanya melalui pemberian kredit.
f)       Pemerintah (government)
Pihak yang berkepentingan terhadap pemungutan pajak perusahaan.


    2.2           Tempat dan Kedudukan

  • Tempat Kedudukan Perusahaan

Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya.



  • Letak Perusahaan

Letak perusahaan adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi oleh faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya.



Faktor-faktor yang mempengaruhi letak perusahaan antara lain:

  • Harga bahan mentah/bahan pembantu
  • Tingkat upah buruh
  • Tanah
  • Pajak
  • Tingkat bunga
  • Biaya alat produksi
  • Biaya atas jasa pihak ketiga

Jenis Letak Perusahaan

Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi empat :

  1. Letak perusahaan yang terikat dengan alam, yaitu perusahaan yang pada umumnya karena ketersediaan dan kemudahan bahan baku. Seperti perusahaan pertambangan, perkebunan, pertanian, dll.
  2. Letak perusahaan yang terikat dengan sejarah, yaitu letak perusahaan yang hanya dapat dijelaskan berdasarkan sejarah. Seperti perusahaan batik, kerajinan, dll.
  3. Letak perusahaan ditentukan oleh pemerintah, yaitu letak perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan keamanan, politik, kesehatan,dll. Seperti, perusahaan bahan kimia, peternakan, dll.
  4. Letak perusahaan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi, yaitu letak perusahaan yang letaknya ditentukan berdasarkan faktor ekonomi yang mempengaruhinya. Seperti, ketersediaan bahan mentah, ketersediaan tenaga air, ketersediaan modal, ketersediaan tenaga kerja, transportasi, pasar dan kesesuaian iklim.

Faktor-faktor ini menyebabkan harus ada fakta yang konkret dan lengkap dalam pemilihan letak perusahaan . 

Jenis Letak perusahaan :

    1. Letak perusahaan yang terikat pada alam.
    2. letak perusahaan berdasarkan sejarah
    3. letak perusahaan yang ditetapkan pemerintah
    4. Letak perusahaan yang dipengaruhi faktor-faktor ekonomi

1.Letak perusahaan yang terikat pada alam.
             Letak perusahaan yang terikat pada alam artinya perusahaan tersebut tergantung pada kondisi alam yang tidak dapat ditentukan oleh manusia.

Contoh usaha/perusahaan yang terikat pada alam adalah :

-pertanian

-pertambangan

-perikanan



2. Letak perusahaan berdasarkan sejarah

                  karena sejarah dilokasi tersebut misalnya adalah: kerajinan batik di pekalongan,solo,jogja. Kerajinan furniture di pekalongan.
 

1.Pemerintah

2.Letak perusahaan yang dipengaruhi faktor-faktor ekonomi


    Pertimbangan-pertimbangan ekonominya adalah :

  1. Dekat bahan baku

Misal untuk pabrik gula, semen

  1. Dekat pasar

Berusaha sedekat mungkin dengan pasar/konsumen

Misal rumah makan,pabrik roti, bank dan asuransi.

  1. Dekat pemasok tenaga kerja (TK)

Hal ini dilakukan untuk perusahaan yang labour intensif (padat tenaga kerja)

Misal pabrik rokok,pakaian jadi,semen.

  1. Dekat sumber tenaga/energi.

Misal pabrik peleburan aluminium, besi, baja.

  1. Iklim

Dipengaruhi oleh iklim misal pabrik teh, jamur.

  1. Ongkos transport.

Misal pabrik mobil butuh lancar transportasi, kalau jalan baik, maka ongkos transport jadi rendah.

G.      Besarnya suplai modal

Butuh tempat yang penanaman modal cukup besar dengan bunga rendah.







2.3              2.3     Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan



1. Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri) organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu ancaman dan peluang, Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
a. Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
• Keadaan alam: SDA, lingkungan.
• Politik dan hankam: kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam negara dimana perusahaan berada menciptakan.
• Hukum
• Perekonomian
• Pendidikan dan kebudayaan
• Sosial dan budaya
• Kependudukan
• Hubungan internasional.
b. Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung     terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
•    Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
•    Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil    produksi ke konsumen.
•    Teknologi: yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
•    Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.


2. Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
• Tenaga kerja
• Peralatan dan mesin
• Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
• Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
• Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
B. Faktor Lingkungan
•    Lingkungan perekonomian yang erat berhubungan dengan pasar dimana diadakan penjualan dan pembelian barang dan jasa.
•    Lingkungan seperti politik, pemerintah, hokum, dan militer yang mengatur kegiatan perusahaan.
•    Ilmu pengetahuan dan seni
•    Pemerintah dan hukum
•    Uang, kredit, kapital
•    Tersedianya tenaga kerja
•    Sikap konsumen
•    Kepercayaan dan agama
•    Hubungan internasional


2.4            2.4     Badan Badan Usaha


                                   Badan Usaha di definisikan sebagai organisasi yang terstruktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk mendapatkan keuntungan.

                                        Pengertian lain Badan usaha dalam buku Kompeten Ekonomi adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk meghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan.
         Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain untuk memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Badan Usaha terbagi menjadi beberapa macam,yaitu :


  A.   Badan usaha berdasarkan lapangan usaha

1 .    Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya menggali, mengambil mengolah kekayaan yang disediakan oleh alam. Contoh badan usaha yang kegiatannya berupa penambangan emas, pengambilan hasil hutan, pengeboran minyak.

2 .   Badan usaha agraris adalah badan usaha yng bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi alam terutama  tanah. Contoh badan usaha yang usahanya berupa : pengolahan hasil pertanian, perikanan darat, perkebunan teh.

3  . Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya menghasilkan barang baru/ meningkatkan nilai guna barang atau badan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku/mengolah setengah jadi menjadi barang jadi. Contoh badan usaha yang kegiatannya usaha: menghasilkan tekstil, menghasilkan roti, menghasilkan menghasilkan buku tulis.

4 .      Badan usaha dagang adalah badan usaha yang kegiatannya melakukan pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa merubah bentuk atau sifat  dari barang tersebut, contoh. Badan usaha yang kegiatan usahanya: menjual pakaian, menjual tas, menjual dan membeli mobil.

5  .    Badan usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa, contoh bioskop, hotel, menyediakan jasa telekomunikasi, jasa perawatan kecantikan.


B.       Badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerja.


1.      Badan usaha kecil adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 1-5 orang, contoh perusahaan-perusahaan industri rumah tangga (home industri).

2.      Badan usaha sedang adalah badan usaha yang meyerap tenaga kerja 6-50 orang, contoh mini market, hotel-hotel melati.

3.      Badan usaha besar adalah badan usaha yang menyerap tenaga kerja 50 orang lebih 1000 orang/lebih. Contoh pabrik sepatu, mobil, hotel-hotel berbintang.



  C.       Badan usaha berdasarkan kepemilikan modal


  1.    Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian/ seluruhnya berasal dari negara. Menurut peraturan pemerintah No. 3 th 1982 maksud dan tujuan didirikan BUMN :

    a)    Memberikan sumbangan pagi pertimbangan perekonomian negara pada umumnya dan pemerintah pada khususnya

    b)   Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa jasa/ barang yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajad hidup orang banyak.

    c)    Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi

    d)   Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi serta meyediakan kebutuhan masyarakat.

   e)    Turut aktif memberikan bimbingan kepada sektor swasta khususnya golongan ekonomi lemah, sektor koperasi.

    f)    Mengadakan pemupukan keuntungan.


Bentuk-benuk BUMN

 A)   Perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum dan seluruh modalnya milik negara yang sudah dipisahkan dari APBN

Ciri-ciri perusahaan umum (perum)

(    a)    Usahanya merupakan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan leh pemerintah

(    b)   Perusahaan bergerak pada bidang-bidang vital

(    c)    Perusahaan dipimpin oleh direksi yang bertanggung jawab kepada mentri yang bersangkutan

(    d)   Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara

(    e)    Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN

(    f)    Status kepegawaian adalah pegawai perusahaan negara

(    g)   Memupuk keuntungan guna mengisi kos negara

Contoh perum : perum bulog, perum perhutani, perum balai pustaka, perum pegadaian

 B)   Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas, bergerak pada salah satu bidang produksi serta modalnya berbetuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Pt persero ciri-cirinya:

(      a)    Berusaha memupuk keuntungan

(      b)   Bebadan hukum dalam bentuk PT

(      c)    Modal seluruhnya/sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan

(      d)   Tidak memiliki fasilitas negara

(      e)    Dipimpin oleh sesorang direksi

(       f)    Pegawai berstatus pegawai perusahaan biasa.

        Contoh PT Persero : PT Telkom, PT Indosat, PT Perkebunan, PT PLN, PT Garuda Indonesia.

 C)   Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki leh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebgaian/ seluruhnya milik pemerintah daerah contoh BPD, PDAM. 


 2.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotan orang sesorang/badan hukum koperasi yang dijalankan dengan prinsip pekoperasian berdasarkan asas kekeuargaan

Prinsip koperasi

      a)      Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka

      b)      Pengelolaan secara demokratis

      c)      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota   

      d)      Pemberian balas jasa terbatsa terhadap modal

      e)      Kemandirian.

Jenis-jenis koperasi

  3.    Badan Uasaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang didirikan dan dan dimodali oleh seseorang/ sekelompok orang. Tujuan dan peran BUMS :

A     a)      Memperoleh keuntungan semaksimal mungkin

       b)      Mengembangkan modal dan memperoleh bunga dari modal

       c)      Memperluas usaha/ perusahaan yang ada

       d)     Membuka lapangan kerja baru sekaligus mengurangi pengangguran.

Jenis-jenis BUMS

(  1)   Badan usaha swasta nasional adalah badan usaha yang dikelola pihak swasta dalam negri dan modalnyapun berasal dari dalam negri contoh. PT Air Mancur.

(  2)   Badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang dikelola pihak swasta asing dan modalnya berasl dari luar negri. Contoh PT Ericson, Deutch Bank.

(  3)   Badan usaha swasta campuran adalah badan usaha yang dikelola bersama pihak swasta dalam negri dan swasta asing, contoh PT Indosat





d.       Badan Usaha Berdasarkan Bentuk Hukumnya

1.      Perusahaan perorangan (PO) adalah suatu bentuk usaha yang dimiliki secara perorangan atau oleh satu orang saja.

Kelebihan Po

(    a)    Pemilik dapat mengatur dan mengelola perusahaan sendiri sesuai keinginan dan kemampuan

(    b)   Keuntungan yang diperoleh dinikmati sendiri

(    c)    Lebih mudah dalam mengambil keputusan.

(    d)   Modal sedikit dan pajak tidak tinggi

(    e)    Rahasia perusahaan dapat terjamin

Kelemaan Po

(a)    Perusahaan sulit untuk berkembang kerena dijalankan oleh pemiliknya sendiri dan modal terbatas.

(b)   Tanggung jawab dan resiko arus ditanggung sendiri

(c)    Kelangsungan perusahaan kurang terjamin



2.      Firma (Fa) adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih yang masing-masing menjadi pemilik perusahaan.

Kelebihan Firma

(a)    Firma mudah berkembang karena pengumpulan modal relatif mudah dilakukan

(b)   Tanggung jawab dan resiko di tanggung bersama.

(c)    Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada kemampuan seseorang.

Kelemahan Firma

(a)    Mudah menimbulkan perselisihan karena pemimpin perusahaan dipegang oleh beberapa orang.

(b)   Kesalahan salah sesorang pimpinan yang mengakibatkan kerugian harus ditanggung bersama.

(c)    Modal perusahaan sukar untuk ditarik kembali oleh pemiliknya





3.      Perusahan komanditer/ commanditaire vennootschap (CV) adalah badan usaha yang terdiri dari persero aktif (persero pengusaha) dan persero fasif (persero diam)



Kelebihan CV :



Modal memperoleh modal/kredit, kepemimpinan  dipegang oleh persero aktif dan pimpinan perusahaan tidak mudah dicampuri orang lain.



        Kelemahan CV : 

 Modal yang sudah masuk sulit untuk ditarik kembali, persero aktif tidak boleh ikut campur dalam kepemilikan perusahaan, mudah menimbulkan kecurigaan dari persero pasif kepada persero aktif.



4.      Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan usaha yang modalnya terdiri dari surat-surat saham yang sama besar

Kelebihan PT :

(a)    Modal mudah diperoleh dengan cara menjual saham.

(b)   Adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi.

(c)    Kelangsungan perusahaan lebih terjamin karena adanya tenaga ahli dan pengawasan.

(d)   Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah saham yang ditaman dalam perusahaan.

Kelemahan PT :

(a)    Mendirikan PT sangat rumit dan membutuhkan biaya yang besar.

(b)   Pajak perusahaan sangat tinggi.

(c)    Sulit untuk mengambil keputusan karena harus melalui RUPS.

(d)   Kerahasian perusahaan kurang terjamin.


     2.5           Lembaga Keuangan


    A.   Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

Intinya, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).

Lembaga keuangan terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang berkaitan dengan urusan uang.

Berikut adalah pengertian lembaga keuangan menurut para ahli ekonomi:

  1. Menurut Kasmir (2005:9) lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
  2. Menurut Dahlan Siamat, lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan dengan aset nonfinansial atau aset riil. Lembaga keuangan memberikan pembiayaan/kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis tabungan, proteksi, asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana.
  3. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 14/1967 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 7/1992 tentang perbankan di Indonesia bahwa lembaga keuangan merupakan badan atau lembaga yang kegiatannya menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.
  4. Dalam keputusan SK Menkeu RI no. 792 Tahun 1990 dinyatakan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang kegiatannya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dana, penyaluran dana kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.

Dari pengertian tersebut di atas maka yang bisa dikatakan sebagai lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non-financial yang aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.

   B.   Pengertian lembaga keuangan bank

Bank (cara pengucapan: bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

    C.    Pengertian lembaga keuangan non bank

Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

     2.6           Kerjasama / Penggabungan dan Ekspansi Perusahaan


A. Bentuk-Bentuk Penggabungan

Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi.

1. Penggabungan Vertikal-Integral

Penggabungan vertikal-integral atau yang biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya. Contohnya, perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan perusahaan pengolah bahan baku, kegiatan seperti ini bisa disebut penggabungan vertikal atau integrasi hulu, kebalikannya disebut penggabungan integral atau integrasi hilir. Tujuan dari penggabungan vertikal-integral adalah ;

  • Untuk kesinambungan perolehan bahan baku dengan kualitas, dan kuantitas, serta harga yang terjamin.
  • Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga.

2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi

Penggabungan horizontal-paralelisasi adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur yang sama atau pada tingkat yang sama. Penggabungan seperti ini dapat terjadi apabila perusahaan barang maupun jasa menggunakan bahan yang sama atau sejenis. Tujuan dari penggabungan horizontal-paralelisasi adalah :

  • Mengurangi kelebihan kapasitas.
  • Menekan biaya distribusi.
  • Memperluas pasar.


B. Pengkonsentrasian Perusahaan

Pengkonsentrasian perusahaan dapat dibagi menjadi :

1. Trust

Trust merupakan Penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha yang baru dan kuat  dimana secara hukum maupun ekonomis tidak berdiri sendiri lagi. Trust dapat berupa penggabungan vertikal maupun horizontal. Dalam bentuk penggabungan vertikal, trust mempunyai kegiatan produksi secara berurutan. Trust dalam bentuk penggabungan horizontal, yaitu gabungan beberapa perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang yang sejenis maupun berlainan dari bahan yang sama. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena tujuan dalam penggabungan adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Dalam pasar monopoli, harga tidak sesuai dengan harga keseimbangan penawaran dan permintaan, tetapi sesuai dengan keinginan produsen.

2. Holding Company

Holding company atau perusahaan induk, merupakan perusahaan yang berbentuk corporation, dimana perusahaan tersebut menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan lain yang menjadi perusahaan anak, dan kebijakan untuk perusahaan anak akan ditentukan oleh perusahaan induk. Holding company dapat terbentuk karena adanya penggabungan secara verikal maupun horizontal.

3. Kartel

Kartel merupakan suatu bentuk kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela yang didasrkan atas perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Berdasarkan perjanjiannya, Kartel digolongkan menjadi :

  • Kartel Kondisi atau Syarat, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Selain  dari perjanjian diatas anggota kartel bebas melakukan kegiatannya dalam bidangnya masing-masing.
  • Kartel Harga, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan harga produk sejenis. Para anggota tidak boleh menjual dibawah harga yang telah ditetapkan.
  • Kartel Produksi, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan produksi pada para anggotanya, biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah atau presentase tertentu dari total produksi. Tujuannya adalah untuk mengatur jumlah produksi di pasar, agar harga dapat dipertahankan pada tingkat tertentu.
  • Kartel Daerah, kartel ini berkaitan dengan pembagian daerah pemasaran atau bahan mentah kepada para anggotanya.
  • Kartel Pembagian Laba, perjanjian dalam kartel ini menjelaskan tentang pembagian laba atau keuntungan kepada para anggota. Laba yang diperoleh oleh para anggota kartel dimasukkan terlebih dahulu ke dalam kas pusat yang nantinya akan dibagikan kepada para anggotanya sesuai formula yang telah ditentukan.

4. Sindikasi

Sindikasi merupakan perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan sebuah proyek.

5. Concem

Concem adalah bentuk kerjasama atau penggabungan beberapa perusahaan baik secara vertikal maupun horizontal dari sekumpulan perusahaan induk. Concem dapat terjadi karena adanya perluasan usaha secara vertikal maupun horizontal dengan mendirikan suatu perusahaan baru.

6. Joint Venture

Joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang telah berdiri sendiri.

7. Trade Association

Trade association merupakan persekutuan beberapa perusahaan yang berasal dari cabang perusahaan yang sama, yang bertujuan untuk memajukan anggotanya bukan untuk mencari laba.

8. Gentlement’s Agreement

Gentlement’s agreement merupakan perjanjian produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan.


C. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha

1. Consolidation

Consolidation atau konsolidasi, merupakan penggabungan perusahaan-perusahaan yang awalnya berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru, dan perusahaan lamanya ditutup.

2. Merger

Merger yaitu suatu perusahaan yang mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih dibubarkan dan diambil sahamnya, serta pemegang saham yang ada pada perusahaan yang dibubarkan menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih. terdapat beberapa jenis merger, yaitu :

  • Merger Vertikal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri, tetapi beda tingkat operasional.
  • Merger Horizontal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama.
  • Merger Konglomerisasi, yaitu tidak ada hubungan antara industri dengan perusahaan yang diakuisisi. Tujuannya untuk meningkatkan profit dari berbagai unit.

3. Akuisisi

Akuisisi merupakan pengambil alihan sebagian saham perusahaan kepada perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih menjadi perusahaan anak dan yang mengambil alih menjadi perusahaan induk, dan masih tetap beroperasi sendiri tanpa ada penggantian nama maupun kegiatan. Akuisisi digunakan untuk menjaga ketersediaan pemasok bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap dalam pasar.

4. Aliansi Strategi

Aliansi merupakan kerjasama antara dua perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keunggulan masing-masing dalam menghadapi tantangan pasar dengan tetap berdiri sendiri-sendiri.



DAFTAR PUSTAKA






PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI
                                                                       UNIVERSITAS GUNADARMA 2014