A. PERANAN HUKUM ASURANSI DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
1. Sejarah hukum asuransi
di Indonesia
Sistem hukum Indonesia berasal dari Hukum
Perdata yang dibawa oleh pemerintah kerajaan Belanda ke Indonesia pada masa
penjajahan. Hukum Perdata tersebut dapat ditelusuri akarnya ke Hukum Perdata
Perancis sampai ke Hukum Romawi. Keberadaan hukum asuransi di
Indonesia berakar dari Kodifikasi Hukum Perdata (Code Civil) dan Hukum Dagang
(Code de Commerce) pada permulaan abad kesembilanbelas semasa pemerintahan
kaisar Napoleon di Perancis. Pada waktu itu, Hukum Dagang Belanda hanya memuat
pasal-pasal mengenai asuransi laut sampai diundangkannya rancangan Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Wet Boek van Koophandel) tahun 1838 yang memuat peraturan-peraturan
mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem
inilah yang juga dianut untuk Hindia Belanda dahulu yang sampai sekarang masih
berlaku di Indonesia [1]).
Asuransi selaku gejala hukum di Indonesia, baik
dalam pengertian maupun dalam bentuknya yang terlihat sekarang, berasal dari
Hukum Barat. Adalah Pemerintah Belanda yang mengimpor asuransi sebagai bentuk
hukum (rechtsfiguur) di Indonesia dengan cara mengundangkan Burgerwlijk Wetboek
dan Wetboek van Koophandel, dengan satu pengumuman (publicatie) pada 30 April
1847, dan termuat dalam staatsblad 1847 Nomor 23 [2]). Kedua Kitab
Undang-undang tersebut mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian.
Selanjutnya, seiring dengan dominasi Inggris
sebagai asal muasal asuransi modern dan negara-negara yang menganut sistem
Anglo Saxon tertentu dalam perkembangan industri asuransi secara internasional,
terutama dalam penyediaan kapasitas reasuransi dan sebagai sumber pengetahuan
asuransi, perkembangan asuransi secara internasional, termasuk di Indonesia,
sangat dipengaruhi sangat dipengaruhi oleh pengertian dan praktik hukum serta
preseden yang berasal dari negara-negara Anglo Saxon tersebut.
Di Indonesia, undang-undang yang mengatur
asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992
dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum
lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai
Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di
bawahnya. Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari
pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun
1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi.
UU Bisnis Asuransi mengatur asuransi sebagai
sebuah bisnis dengan membuat aturan mengenai perizinan, pengelolaaan dan
peranan pemeritah dalam pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian,
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 UU Bisnis Asuransi, Undang-undang ini
menggantikan Ordonnantie op het Levensverzekering bedrijf (Staatsblad
Tahun 1941 Nomor 101) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sejak disahkannya
undang-undang tersebut. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992).
Sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 46 PP Nomor 73 Tahun 1992
tersebut, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
ini, KepPres Nomor 40 Tahun 1988 tentang Usaha Di Bidang Asuransi
Kerugian dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada tahun 1999, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (selanjutnya disebut PP
Nomor 63 Tahun 1999) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
yang menggantikan sebagian ketentuan PP Nomor 73 Tahun 1992. Perubahan
kedua diberlakukan melalui PP Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Terakhir, pemerintah mengeluarkan PP
Nomor 81 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 1992. Masing-masing Peraturan Pemerintah tersebut di atas diikuti
berbagai KepMen Keuangan (selanjutnya disebut Kepmen) dan PerMen Keuangan
(selanjutnya disebut PerMen) dan berbagai keputusan di bawahnya yang semuanya
menjadi peraturan pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan bisnis
asuransi Indonesia.
2. Pengertian risiko
Risiko adalah suatu kondisi yang mengandung kemungkinan terjadinya penyimpangan
yang lebih buruk dari hasil yang diharapkan [3]). Apabila dilakukan
survei atas berbagai buku asuransi di perguruan tinggi saat ini masih terdapat
ketidakseragaman tentang pengertian risiko sehingga risiko memiliki sejumlah
definisi seperti antara lain sebagai berikut [4]) :
a. the chance of loss (kesempatan timbulnya kerugian),
b. the possibility of loss (kemungkinan timbulnya kerugian),
c. uncertainty (ketidakpastian),
d. the dispersion of actual from expected result (penyebaran dari hasil
yang diperkirakan), or
e. the probability of any outcome different from the expected one
(kemungkinan suatu hasil akhir berbeda dengan yang diharapkan).
Istilah risiko memiliki berbagai pengertian dalam bisnis dan dalam kehidupan
sehari-hari dan pada tingkatan yang paling umum, istilah risiko dipergunakan
untuk menggambarkan setiap keadaan dimana terdapat ketidapastian tentang hasil
apa yang akan timbul [5]) . Dalam ilmu asuransi terdapat istilah peril dan
hazard yang tidak jarang dipergunakan saling menggantikan
antara keduanya dan terhadap pengertian risk
(risiko). Ketiga kata tersebut dalam istilah asuransi dapat mempunyai
perbedaaan walaupun menurut Kamus Inggris Indonesia [6]) baik peril maupun
hazard diterjemahkan "bahaya, risiko". Untuk membedakan di antara
kedua istilah tersebut Emmet J. Vaughan dan Therese Vaughan [7]) mendefinisikan
peril sebagai suatu penyebab suatu kerugian. Peril juga dipergunakan untuk
merujuk kepada bahaya api, topan, banjir, pencurian dan sejenisnya. Keduanya
menjadi penyebab kerugian yang mungkin timbul. Hazard pada sisi yang lain
merupakan suatu keadaan yang dapat menciptakan atau meningkatkan kemungkinan
suatu kerugian timbul dari peril yang ada. Sesuatu hal dapat merupakan peril
dan sekaligus hazard juga, misalnya sakit merupakan suatu peril yang
menimbulkan kerugian ekonomis tetapi sakit juga merupakan hazard yang menaikkan
kemungkinan kerugian dari peril kematian yang lebih cepat. Hazard secara umum
dibagi dalam 3 kategori yaitu Physical hazard, Moral hazard dan
Morale hazard.
Physical hazard adalah kondisi fisik obyek asuransi yang akan meningkatkan
kemungkinan kerugian karena risiko yang diasuransikan. Contohnya adalah untuk
asuransi kebakaran adalah jenis konstruksi, letak dan penggunaan bangunan.
Moral hazard adalah kemungkinan terjadinya kerugian disebabkan karakter
tertanggung yang cenderung tidak jujur. Morale hazard adalah tindakan yang akan
meningkatkan kerugian karena adanya asuransi, misalnya sikap yang cenderung
tidak mencegah kerugian timbul karena terdapat asuransi yang menanggung.
Pemberian jenis obat yang lebih mahal karena adanya jaminan asuransi merupakan
bentuk morale hazard. Jika hakim memberikan putusan yang lebih tinggi karena
pertimbangan adanya jaminan asuransi (deep pocket syndrome) merupakan bentuk
lain dari morale hazard. Disamping ketiga kategori di atas, hazard yang
ke empat adalah legal hazard yang diartikan sebagai peningkatan risiko dalam
frekuensi dan tingkat keparahan kerugian (severity) yang mungkin timbul dari
doktrin hukum berlaku [8]). Jenis-jenis risiko masih dapat dibagi dalam
berbagai bentuk dan cara lainnya.
3. Pengertian asuransi
Upaya memberikan definisi terhadap kata asuransi dapat mengundang pembahasan
yang panjang tetapi pada dasarnya, pengertian asuransi dapat dibagi dalam
pengertian asuransi sebagai sebuah perjanjian dan asuransi sebagai sebuah
mekanisme pengalihan risiko.
Black's Law Dictionary [9]) mendefinisikan sebagai sebuah perjanjian yaitu
bahwa asuransi adalah suatu perjanjian yang menjadi dasar bagi penanggung pada
satu pihak berjanji akan melakukan sesuatu yang bernilai bagi tertanggung
sebagai pihak yang lain atas terjadinya kejadian tertentu; sebuah perjanjian
yang menjadi dasar bagi satu pihak mengambilalih suatu risiko yang dihadapi
oleh pihak yang lain atas imbalan pembayaran sejumlah premi.
Menurut Pasal 246 KUH Dagang, asuransi adalah :
"Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu"
Pengertian tersebut menunjukkan bahwa perjanjian asuransi merupakan suatu
perikatan timbal balik antara penanggung yang memberikan jaminan dan dengan
tertanggung yang memberikan imbalan pembayaran premi asuransi. Pengertian
tersebut hanya mengatur penggantian kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya
karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Definisi tersebut tidak mencakup jaminan
dalam asuransi jiwa yang tidak terkait dengan kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan. Dalam asuransi jiwa, yang menjadi obyek
asuransi adalah jiwa tertanggung atau mereka yang diasuransikan dan manfaat
yang diberikan dapat berupa santunan kepada seseorang atau lebih yang ditunjuk
sebagai penerima manfaat apabila tertanggung atau yang dipertanggungkan
meninggal dunia atau penerimaan manfaat yang disepakati oleh tertanggung yang
selamat sampai akhir masa asuransi sehingga jelaslah bahwa definisi tersebut
sudah tidak memadai.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi),
pengertian asuransi atau pertanggungan adalah :
"Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan".
Dari ketentuan perundangan tersebut, asuransi adalah suatu perjanjian antara
penanggung, yang dengan imbalan pembayaran suatu premi yang telah disepakati,
berjanji untuk memberikan suatu penggantian
atau manfaat kepada tertanggung pada satu pihak dan tertanggung atau pihak yang
ditunjuk sebagai pihak lainnya.
Menurut UU Bisnis Asuransi, obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan
raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya
yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya. Cakupan jaminan
asuransi dalam definisi ini adalah lebih luas dibandingkan dengan pengertian
dalam Pasal 246 KUH Dagang. Meskipun demikian, keberadaan jenis asuransi
syariah yang tidak memiliki konsep pengalihan risiko tetapi konsep gotong
royong (taawun, mutual protection) [10]) dan produk-produk asuransi unit-linked
yang dikeluarkan perusahaan asuransi jiwa membuat definisi umum dalam UU Bisnis
Asuransi sudah tidak sepenuhnya tepat lagi.
4. Asuransi sebagai penerapan prinsip pengalihan dan
penyebaran risiko
Fungsi dasar asuransi ialah merupakan suatu upaya untuk menanggulangi
ketidakpastian terhadap kerugian khusus untuk kerugian-kerugian murni dan bukan
kerugian yang bersifat spekulatif sehingga pengertian risiko dapat diberikan
sebagai suatu ketidakpastian tentang terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa
[11]) .
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bertindak sebagai penanggung risiko
yang dalam menjalankan usahanya berhubungan langsung dengan tertanggung atau
melalui melalui pialang asuransi. Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang
menjadi penanggung ulang yang dalam menjalankan usahanya menerima pertanggungan
ulang dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi lainnya.
Kemampuan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk menanggung
suatu risiko yang dijaminnya tergantung kepada
kekuatan keuangan yang dimilikinya. Penanggung dimungkinkan untuk menjamin
risiko yang jauh melebihi jumlah kekuatan permodalan sendiri dan mampu membayar
apabila klaim timbul. Kemampuan tersebut diperoleh industri
asuransi melalui praktik penyebaran risiko karena penanggung
dapat memperoleh dukungan kapasitas penerimaan risiko dari perusahaan asuransi
atau perusahaan reasuransi lain. Mekanisme penyebaran risiko tersebut dinamakan
reasuransi. Apabila satu risiko ditanggung bersama-sama secara langsung oleh
dua atau lebih penanggung dalam satu kontrak asuransi atas objek asuransi yang
sama, kegiatan tersebut dikenal sebagai koasuransi.
Asuransi sering dianggap sebagai alat pembagian risiko (risk-sharing device),
misalnya premi yang dibayar oleh perusahaan manufaktur untuk jaminan asuransi
akan menjadi biaya tetap bagi bisnisnya yang akan diperhitungkan dalam komponen
biaya yang dikeluarkan dan oleh karena itu akan tercermin dalam harga yang
dikenakan atas barang yang diproduksinya. Biaya klaim lalu di bagi di antara
semua pembeli barang yang dijualnya yang memungkinkan suatu risiko dapat
disebarkan secara luas. Apabila perusahaan manufaktur tersebut mengalami klaim
yang tinggi, premi yang harus ditanggungnya juga menjadi tinggi dan oleh karena
itu harga jual produknya juga akan meningkat, tergantung dari kecanggihan
sistem pengenaan premi atas masing-masing risiko [12]).
Bagi masyarakat umum, selain menghindarkan risiko, mencegah risiko dan menahan
risiko yang dihadapi pada masa kini maupun di masa depan, asuransi
merupakan suatu bentuk penyebaran risiko yang dimiliki walaupun lebih
tepat disebut sebagai bentuk pengalihan risiko. Pembeli jasa asuransi dapat
juga melakukan penyebaran risiko dengan mengalihkan
risiko pada lebih dari satu
penanggung, baik dilakukan dalam bentuk polis-polis asuransi yang terpisah
maupun dalam bentuk penutupan asuransi secara koasuransi.
Sebagian dari premi yang dikumpulkan oleh penanggung dari seluruh peserta
asuransi dipergunakan untuk membiayai klaim yang timbul dari sebagian
tertanggung yang menderita kerugian atau telah jatuh tempo haknya atau hak
penerima manfaat (beneficiary) untuk menerima klaim. Sebagian lagi adalah
untuk membentuk cadangan klaim yang mungkin terjadi atau diketahui di masa akan
datang, membiayai penyelenggaraan usaha dan untuk keuntungan penanggung.
Tertanggung membayar premi yang merupakan biaya tetap terlepas apakah peristiwa
yang diasuransikan terjadi atau tidak. Bagi tertanggung, dengan membayar premi
asuransi sebagai biaya tetap, mereka akan memperoleh kepastian bahwa kerugian
atau kehilangan yang mungkin timbul selama masa asuransi akan dibiayai oleh
penanggung terlepas apakah jumlah klaim yang timbul seimbang atau tidak dengan
premi yang dibayar tertanggung. Jumlah kerugian yang timbul dapat jauh
melampaui jumlah premi yang dibayar tertanggung sehingga akan sangat
mempengaruhi kondisi keuangan tertanggung apabila tidak memperoleh penggantian
kerugian dari pihak lain. Jumlah klaim yang timbul juga dapat melebihi kemampuan
penanggung untuk membiayainya apabila tidak didukung terlebih dahulu oleh
program reasuransi untuk memperkuat kemampuan keuangannya.
Dari tujuan dan fungsi asuransi bagi penanggung maupun tujuan tertanggung
tersebut, dapat disimpulkan berlakunya penerapan prinsip "the losses of a
few are borne by a group" dalam bisnis asuransi. Tidak semua peserta akan
mengalami kerugian atau kehilangan pada waktu yang sama ataupun pada waktu yang
lain tetapi klaim yang diajukan oleh sebagian dari peserta asuransi ditanggung
oleh seluruh peserta asuransi.
5. Perkembangan
kebutuhan masyarakat terhadap asuransi
Al Qur'an, surah An Nissa' ayat 9 berbunyi :
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar".
Ayat tersebut menunjukkan kewajiban manusia untuk berikhtiar memberikan
kesejahteraan dan masa depan yang baik bagi keluarga mereka. Ikhtiar merupakan
suatu praktik tanggung jawab seseorang kepada keluarganya dan oleh karena itu
bagi orang banyak.
Al Qur'an, surah Yusuf ayat 43 – 49 meriwayatkan mimpi Raja Mesir yang melihat
tujuh ekor sapi betina gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina
kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang
kering. Nabi Yusuf A.S. menafsirkan mimpi tersebut berarti bahwa Mesir
akan mengalami keberhasilan panen gandum selama tujuh tahun berturut-turut dan
disusul oleh masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya. Nabi Yusuf
menyarankan supaya rakyat Mesir berhemat, hanya mempergunakan seperlunya saja
hasil panen gandum selama musim panen yang berlimpah dan menyimpan sebagian
besarnya untuk mengatasi musim kegagalan panen yang akan datang. Riwayat
tersebut menunjukkan suatu bentuk ikhtiar yang dilakukan manusia dengan menabung
dan mempersiapkan diri mengatasi ketidakpastian atau kemungkinan-kemungkinan
buruk yang dapat timbul. Riwayat yang sama ditemukan pula dalam kitab
Perjanjian Lama, Kejadian 41:1-36. Kisah di atas merupakan suatu bentuk
tindakan untuk mengatasi ancaman yang akan timbul pada masa sulit atau
ketidakpastian di waktu yang akan dating melalui upaya menyisihkan pendapatan
pada masa yang baik.
Kekhawatiran terhadap ketidakpastian (uncertainty) menimbulkan kebutuhan
terhadap perlindungan asuransi. Ketidakpastian yang mengandung risiko yang
dapat menjadi ancaman bagi siapapun melahirkan kebutuhan untuk mengatasi risiko
kerugian yang mungkin timbul dari ketidakpastian tersebut. Risiko yang dihadapi
dapat bersumber dari bencana alam, kelalaian, ketidakmampuan ataupun dari
sebab-sebab lainnya yang tidak diduga sebelumnya. Meskipun demikian, tidak
semua orang membeli asuransi dan tidak semua risiko diasuransikan. Bagi mereka
yang membeli, jenis, jumlah dan biaya asuransi yang dibeli merupakan hasil dari
pertimbangan atas berbagai faktor terutama sikap pandang terhadap risiko. Ada
yang takut dengan risiko sehingga ingin mengasuransikan semuanya tetapi ada
juga yang bersikap berani mengambil risiko atau sekedar karena kurang perduli
sehingga mengasuransikan risiko yang dimilikinya. Sebagian lagi, tidak menutup
asuransi karena tidak menyadari risiko yang dimiliki atau tidak mengetahui apa
yang dapat diasuransikan. Sebagian lain lagi tidak mengasuransikan karena
menganggap asuransi itu mahal.
Kebutuhan masyarakat terhadap asuransi akan terus berkembang sesuai
dengan kebutuhan pada zamannya masing-masing. Dewasa ini kebutuhan tersebut,
telah berkembang sehingga menjadi termasuk dan tidak terbatas kepada kebutuhan
terhadap hal-hal sebagaimana tercantum di bawah ini :
a. Sebagai proteksi terhadap risiko finansial sebagai akibat timbulnya :
1) kerugian, kerusakan dan kehilangan yang menimpa harta
benda yang dimiliki atau dikuasai;
2) tuntutan tanggung jawab hukum atas kesalahan dan/atau
kelalaian pribadi atau yang berada di bawah pengawasan atau tanggung jawabnya,
atau mereka yang tindakannya terkait dengannya di bawah undang-undang;
3) pendapatan atau keuntungan yang diharapkan;
4) piutang yang tidak tertagih; dan
5) biaya pengobatan atau perawatan kesehatan.
b. Sebagai kompensasi atas kehilangan anggota badan atau
cacat badan atau meninggal dunia.
c. Sebagai jaminan kelangsungan pendapatan sendiri
(termasuk badan usaha) dan keluarga (atau yang menjadi tanggung jawabnya
termasuk karyawan),
d. Sebagai sarana investasi dan tabungan.
e. Sebagai sarana berbagi risiko dan tolong menolong
apabila terjadi musibah.
f. Sebagai strategi efisiensi pemanfaatan modal sehingga
tidak perlu melakukan pencadangan atas risiko kerugian yang mungkin timbul
sehingga modal yang dimiliki dapat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan
bisnis.
g. Pendukung strategi pengambilan kebijakan bisnis atau
tindakan pribadi, misalnya atas rencana investasi atau perluasan usaha,
pemberian kredit, risiko kegagalan pelaksanaan kontrak dan kegiatan
pribadi yang mengandung risiko tinggi.
h. Dasar pengaturan anggaran biaya, dan
i. Pemberi rasa aman mengetahui risiko yang mungkin
terjadi akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
B. PENGATURAN ASURANSI KOMERSIAL DI INDONESIA
Dalam pelaksanaan pembangunan terdapat berbagai jenis risiko yang perlu
ditanggulangi oleh masyarakat. Sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi
risiko dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat,
usaha perasuransian memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan
kehidupan perekonomian negara dalam upaya menciptakan kesejahteraan umum yang
merupakan tujuan pembentukan negara Indonesia.
Sebagai sebuah lembaga yang menghimpun dana milik masyarakat yang harus
menjalankan usahanya dengan berpedoman pada prinsip usaha yang sehat dan
bertanggung jawab, usaha perasuransian merupakan suatu
bidang usaha yang harus tunduk kepada pengaturan
yang dilakukan pemerintah.
Berdasarkan kedudukannya, ruang lingkup Hukum Asuransi Indonesia secara
keseluruhan, asuransi akan dibagi 3, yaitu pertama, asuransi sebagai sebuah
perjanjian yang tunduk kepada pengaturan perjanjian pada umumnya dan menjadi
acuan dalam pembuatan setiap perjanjian asuransi yang diatur di bawah KUH
Perdata, kedua, asuransi sebagai sebuah perjanjian yang menjadi acuan dalam
pembuatan setiap perjanjian asuransi di bawah KUH Dagang. Pengaturan asuransi
sebagai sebuah perjanjian merupakan pedoman dan/atau aturan bagaimana sebuah
perjanjian asuransi harus dibuat dan ditaati.
Hukum Asuransi pada dasarnya berisikan ketentuan yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban para pihak sebagai akibat dari perjanjian pengalihan dan penerimaan
risiko oleh para pihak. Hukum asuransi pada pokoknya merupakan obyek hukum
perdata. Dengan demikian, dapat disimpulkan kecuali telah ditentukan lain dalam
KUH Dagang sebagai suatu ketentuan yang bersifat khusus, sebagai sebuah
perjanjian, perjanjian asuransi diatur di bawah KUH Perdata [13]).
Ketiga, asuransi sebagai sebuah bisnis yang akan mengatur prilaku mereka yang
menjalankan usaha perasuransian. Pengaturan ini merupakan hukum yang bersifat
memaksa tentang persyaratan usaha dan bagaimana sebuah usaha perasuransian
harus dikelola.
1. Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di
bawah KUH Perdata.
Dalam mengatur asuransi sebagai sebuah perjanjian, KUH Perdata memuat
ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal yang berikut :
a. Syarat sahnya sebuah perjanjian
1) Sepakat mereka yang mengikatkan diri
2) Cakap untuk membuat perikatan
3) Suatu hal tertentu, yaitu adanya pihak yang berjanji
untuk memberi ganti kerugian dan pihak tertanggung yang berkewajiban membayar
premi.
4) Adanya suatu sebab yang sah.
5) Dalam bentuk yang sah (tidak diatur di bawah KUH Perdata
tetapi sudah ada dalam UU Bisnis Asuransi).
b. Asas hukum sahnya sebuah perjanjian
1) Asas kebebasan berkontrak
2) Asas konsensualisme
3) Asas pacta sunt servanda
4) Asas itikad baik.
5) Asas kepribadian
c. Dasar hukum perjanjian asuransi
Dasar hukum perjanjian asuransi diatur dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang
berbunyi sebagai berikut :
"Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya,
mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi
sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian
adalah : perjanjian pertanggungan; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan.
Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang."
Menurut pasal di atas, perjanjian asuransi digolongkan kedalam perjanjian
untung-untungan. Penggolongan perjanjian asuransi sebagai perjanjian
untung-untungan tidak sesuai dengan sifat perjanjian asuransi yang
sesungguhnya.
d. Subyek perjanjian asuransi
Masalah pokok yang diperjanjikan yaitu janji penanggung untuk memberikan ganti
kerugian dan adanya pembayaran premi dari tertanggung.
e. Lahirnya perjanjian asuransi
Dimulai sejak disepakatinya hasil tawar menawar antara penanggung dan
tertanggung dan tanggal pertanggungan dimulai.
f. Sifat perjanjian asuransi, terdari dari 5 hal yang
berikut :
1) Perjanjian pribadi
2) Perjanjian sepihak
3) Perjanjian bersyarat
4) Perjanjian yang disiapkan sepihak
5) Pertukaran yang tidak seimbang
g. Keseimbangan kepentingan penanggung dan tertanggung
Dimaksudkan untuk mempersyaratkan bahwa suatu perjanjian dibuat dengan
memperhatikan keseimbangan kepentingan di antara para pihak. Dalam praktiknya,
karena alasan-alasan tertentu, ketentuan ini tidak selamanya terpenuhi.
h. Sanksi atas wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban
Pengaturan mengenai sanksi sangat terbatas dan jika ada masih harus berdasarkan
putusan hakim sehingga pelaksanaannya akan melalui proses yang panjang.
i. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
Merupakan aturan yang melahirkan tanggung jawab terhadap pihak lain atas
perbuatan melanggar hukum karena perbuatannya, karena kelalaian dan sebab-sebab
lainnya, baik karena perbuatan sendiri maupun perbuatan orang-orang yang
menjadi tanggungannya atau akibat barang dan hewan yang dimiliki atau berada di
bawah pengawasannya.
j. Pembatalan perjanjian
Mengatur prosedur pembatalan yang dalam praktiknya pada industri asuransi telah
lama ditinggalkan.
k. Penafsiran perjanjian
Dimaksudkan sebagai pedoman dalam menafsirkan setiap ketentuan apabila para
pihak berbeda pendapat.
2. Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Dagang.
a. Penggolongan dan jenis-jenis asuransi
Menurut KUH Dagang, asuransi dapat digolongkan sebagai berikut :
1) Asuransi kerugian atau asuransi umum yang terdiri dari
asuransi kebakaran dan asuransi asuransi pertanian.
2) Asuransi jiwa
3) Asuransi pengangkutan laut, darat dan sungai.
Penggolongan dan jenis-jenis asuransi modern telah berkembang lebih jauh dari
yang diatur dalam KUH Dagang.
b. Penyebab yang ditanggung dalam perjanjian asuransi
(proximate cause).
Pengaturan mengenai keabsahan suatu penyebab yang ditanggung dalam perjanjian
asuransi tidak diatur dalam KUH Dagang.
c. Tujuan dan prinsip-prinsip pokok asuransi
1) Prinsip kepentingan yang diasuransikan (Insurable
interest).
2) Prinsip itikad baik (Utmost goodfaith)
3) Prinsip ganti kerugian (Principle of indemnity).
d. Keseimbangan kepentingan
Sebuah perjanjian memerlukan keseimbangan kedudukan dan kepentingan di antara
para pihak.
e. Hubungan premi dan jumlah pertanggungan dan perhitungan
ganti kerugian
Penerapan asas keseimbangan antara besaran risiko yang diasuransikan dan premi
yang dibayar. Meskipun demikian, berbagai faktor seperti kemampuan teknis,
pengalaman masing-masing perusahaan asuransi dan tekanan pasar, dapat membuat
perusahaan satu dengan lainnya memberikan premi yang berbeda untuk risiko yang
sama, kecuali dalam hal dikenakan tarif standar. Pembayaran ganti kerugian
dipengaruhi oleh jumlah pertanggungan yang diasuransikan :
1) Indemnity Basis/Reinstatement Value
2) Overinsurance
3) Underinsurance
f. Bukti pengalihan risiko kepada penanggung
Mengatur tentang bukti-bukti adanya penutupan asuransi :
1) Penawaran dan Penerimaan
2) Aplikasi/Proposal form
3) Cover Note
4) Polis
Pada bagian ini diatur pula tentang jangka waktu penyerahan dokumen asuransi
dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung atau pialang asuransi
yang tidak menjalankan tugasnya.
g. Pengecualian dan pembatasan
Risiko-risiko atau penyebab-penyebab yang dikecualikan atau yang tidak dijamin
di dalam polis serta persyaratan-persyaratan yang diatur di dalam polis.
h. Pembatalan dan berakhirnya perjanjian asuransi
Tidak diatur secara khusus tetapi pada pada praktinya perjanjian asuransi akan
berakhir karena :
1) Masa berlaku asuransi berakhir
2) Perjalanan yang diasuransikan berakhir
3) Timbul klaim penuh (Total Loss).
4) Asuransi dibatalkan.
5) Asuransi gugur.
i. Penyelesaian sengketa
KUH Dagang mengatur penyelesaian berdasarkan putusan hakim. Dalam perkembangan
dewasa ini persengketaan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri atau
berdasarkan putusan Majelis Arbitrase.
j. Penafsiran perjanjian
Tidak memuat aturan mengenai penafsiran sehingga sepenuhnya mengikuti ketentuan
dalam KUH Dagang.
k. Sanksi
Tidak memuat aturan mengenai sanksi apabila salah satu pihak melanggar
ketentuan dalam perjanjian asuransi dan sepenuhnya diserahkan kepada penerapan
kebebasan berkontrak kecuali pemberian pilihan untuk meminta melalui hakim
pembatalan perjanjian atau pengenaan denda kepada yang tidak memenuhi
kewajibannya.
3. Pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis UU No. 2 Tahun 1992 Tentang
Usaha Perasuransian (UU Bisnis Asuransi).
a. Landasan tujuan dan fungsi asuransi
Landasan tujuan dan dan fungsi asuransi adalah bahwa usaha perasuransian yang
sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi
masyarakat dan sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat sehingga
memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian dalam
memajukan kesejahteraan umum.
b. Tujuan pengaturan bisnis asuransi oleh pemerintah.
Terdapat 2 pemikiran yang menjadi alas an, yaitu :
1) Vested-in-the Public Interest Rationale
Tujuan ini berlandaskan bahwa terhadap bisnis yang mengumpulkan dana dari
masyarakat diperlukan pengaturan untuk melindungi kepentingan umum.
2) Destructive-Competition Rationale
Penanggung tidak mengetahui biaya operasi terutama klaim yang sebenarnya sampai
akhir periode asuransi. Keadaan ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak
sehat.
c. Ruang lingkup UU Bisnis Asuransi
1) Bidang usaha dan jenis usaha
2) Bentuk badan hukum
3) Kepemilikan
4) Permodalan
5) Perizinan
6) Pengurus
7) Pembinaan dan pengawasan :
a) Bidang kesehatan keuangan
b) Bidang penyelenggaraan usaha
8) Kepastian dan penegakan hukum
9) Perlindungan kepentingan konsumen, larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
10) Perlindungan kepentingan nasional.
Jakarta, 23 Oktober 2009
(Disampaikan dalam rangka Pelatihan Asuransi untuk Guru SMK se-Provinsi
DKI Jakarta, tanggal 23 Oktober 2009)
________________________________
[1]) Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Intermasa, 1986,
hlm. 15-17. Lihat juga Man S. Sastrawidjaja & Endang, Op. Cit., hlm.
35 – 36.
[2]) Wirjono Prodjodikoro, Idem., hlm. 11.
[3]) Emmet J. Vaughan dan Therese Vaughan, Fundamentals of Risk and Insurance,
John Wiley & Sons, Inc, 9th Edition, 2003, hlm 3.
[4]) Idem, hlm. 2.
[5]) Scott E. Harrington, Gregory R. Niehaus, Risk Management and
insurance, McGrawHill, 2nd Edition, 2003, hlm. 1.
[6]) John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Cornell
University/Gramedia, Edisi XXI, Januari 1995, hlm 425 dan 292.
[7]) Emmet J. Vaughan dan Therese Vaughan, Op.Cit., hlm 5 – 6.
[8]) Ibid.
[9]) Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary, West Group, 7th
Edition, 1999, hlm. 270.
[10]) Lihat Muhaimin Iqbal, General Takaful Practice, Technical Approach to
Eliminate Gharar (uncertainty), Maisir (gambling), and Riba' (usury), Gema
Insani, 2005, Cetakan 1, hlm. 2 : Takaful as a concept that to some extent is
similar to conventional mutual risk sharing such as Mutual Insurance and
Protection and Indemnity Club (P&I Club). It is a mutual sharing of risk
based on the concept of Taawun (Mutual Protection)
[11]) Sri Rejeki Hartono , Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar
Grafika, Cetakan ke 2, Mei 1995, hlm 15.
[12]) Robert Bradgate, Commercial Law, Butterworth LexisNexis, 3rd
Edition, 2003, hlm. 825 – 826.
[13]) Man S. Saastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat
Berharga, Alumni, Edisi ke 1, Cetakan 1, 1997, hlm. 126.
Makalah lengkap tentang
Asuransi
Pembahasan dalam makalah :
Pengertian asuransi adalah asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau
perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko
kepada pihak lain
Manfaat Asuransi
Prinsip Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang
berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik
Penggolongan Asuransi
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa
Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pengertian Asuransi Syariah
Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah
Prinsip Asuransi Syariah
Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
MAKALAH ASURANSI,
PENGERTIAN, MANFAAT, DAN PRINSIP
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada
tertanggung apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar
nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme
perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko.
Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi
risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga,
asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan
dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat
atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang
sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program
asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan
berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak
perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi
syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari asuransi?
2. Apa saja manfaat asuransi?
3. Apa yang dimaksud dengan risiko dan ketidakpastian?
4. Apa saja prinsip dalam asuransi?
5. Apa yang dimaksud dengan polis dan premi asuransi?
6. Bagaimana penggolongan asuransi?
7. Bagaimana pengaturan perasuransian di Indonesia?
8. Bagaimana mengurus perizinan pendirian perusahaan
asuransi?
9. Apa yang dimaksud dengan asuransi kredit?
10. Apa pengertian dari asuransi syariah?
11. Apa keuntungan/ kelebihan dalam mengikuti asuransi syariah?
12. Apa perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi
syariah?
C. Tujuan
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat :
1. Mengetahui pengertian dan manfaat asuransi.
2. Mengetahui tentang risiko dan ketidakpastian.
3. Mengetahui prinsip-prinsip asuransi.
4. Mengetahui tentang polis dan premi asuransi.
5. Mengetahui pengaturan perasuransian di Indonesia.
6. Mengetahui cara mengurus perizinan pendirian perusahaan
asuransi.
7. Mengetahui tentang asuransi kredit.
8. Mengetahui tentang asuransi syariah beserta keuntungan/
kelebihannya.
9. Mengetahui perbedaan antara asuransi konvensional dan
asuransi syariah.
D. Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat kepada para pembaca berupa :
1. Pengetahuan mengenai seluk beluk asuransi.
2. Pemahaman mengenai asuransi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan
dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
1. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang
penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan,
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tentu.
2. Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha
Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
3. Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat
dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,
disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi,
serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian
keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga
sebelumnya (fortuitious event).
B. Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara
lain:
1. Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari
risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut
benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian
sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung
dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai
pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara
periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh
besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak
penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin
besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus
dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk
memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan
tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang
dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada
penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai
pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang
bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan,
dan lain-lain).
C. Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan
yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan
sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya
kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan
apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga
memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu
kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko
individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat
ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya
sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau
dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan
kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat
kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor
bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan
kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut
minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul
sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang
mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan
atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3. Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko
tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang
kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu
memikul beban risiko.
D. Prinsip Asuransi
1. Insurable interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu
risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara
tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Syarat yang perlu dipenuhi
agar memenuhi kriteria insurable interest:
- Kerugiaan tidak dapat
diperkirakan. Risiko yang bisa diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan
terjadinya kerugian. Kemungkian tersebut tidak dapat diperkirakan
terjadinya.
- Kewajaran. Risiko yang dipertanggungkan
dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik
bagi tertanggung maupun bagi penanggung.
- Catastrophic. Risiko yang mungkin
terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suaatu kemungkinan rugi yang
sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan
mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
- Homogen. Untuk memenuhi syarat
dapat diasuransikan, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus
homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
2. Utmost Good Faith (itikad baik)
Dalam melakukan kontrak asuransi, kedua belah pihak dilandasi oleh itikad baik.
Antar pihak tertanggung dan penanggung harus saling mengungkapkan keterbukaan.
Kewajiban dari kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of
disclosure.
3. Indemnity
Konsep indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang
menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Konsep ini tidak dapat
mengganti nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang rusak atau cacat karena
indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.
4. Proximate Cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu persitiwa
secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali
dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independent.
5. Subrogation
Pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi
kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
6. Contribution
Bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung yang lain yang memiliki
kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang
tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
E. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian
antara edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi
memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah pertanggungan
5. Jangka waktu pertanggungan
6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan
nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
F. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang
berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi
tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko
dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung
pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.
G. Penggolongan Asuransi
1. Menurut Sifat Pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata
dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian
atas sesuatu yang dipertanggungkan.
b. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang
pelakasanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah.
2. Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha
perasuransian dibagi menjadi beberapa jenis :
a. Usaha Asuransi
> Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian,
kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai
berikut:
- Asuransi kebakaran adalah asuransi
yang menutup risiko kebakaran.
- Asuransi pengangkutan adalah
asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin
kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau
kerusakan saat pelayaran.
- Asuransi aneka adalah jenis
asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi
diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri,
dan lain sebagainya.
> Asuransi jiwa (life
insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan
risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
- Dukungan bagi pihak yang selamat
dari suatu kecelakaan.
- Santunan bagi tertanggung yang
meninggal
- Bantuan untuk menghindari kerugian
yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
- Penghimpunan dana untuk persiapan
pension
Ruang lingkup usaha
asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
- Asuransi jiwa biasa (ordinary life
insurance) : Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu
nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan,
triwulanan, semesteran, dan tahunan).
- Asuransi jiwa kelompok (group life
insurance) : Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada
pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di
mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
- Asuransi jiwa industrial
(industrial life insurance) : Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan
jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di
rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3)
Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau
asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana
penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya
kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan
dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan
yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi
adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada
pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
- Meningkatkan kapasitas akseptasi.
- Alat penyebaran risiko.
- Meningkatkan stabilitas usaha.
- Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme untuk
reasuransi antara lain:
- Treaty dan facultative reinsurance
: Dalam model ini, reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang
diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah
yang ditawarkan.
- Reasuransi proporsional : Pembagian
risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara
proporsional berdasarkan jumlah retensi yang telah ditetapkan. Retensi
adalah jumlah maksimum risiko yang ditahan atau ditanggung oleh ceding
company.
- Reasuransi nonproporsional : Bentuk
ini memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau
membayar klaim terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme
reasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam suatu
perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang mana reasuradur
mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan oleh
ceding company.
b.
Usaha Penunjang
- Pialang asuransi adalah usaha yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
- Pialang reasuransi adalah usaha
yang memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan
penanganan ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan
perusahaan asuransi.
- Penilai kerugian asuransi adalah
usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi
yang dipertanggungkan.
- Konsultan aktuaria adalah usaha
yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
- Agen asuransi adalah pihak yang
memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk
dan atas nama penanggung.
3.
Menurut The Chartered Insurance Institute London
a. Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki
risiko. Jenisnya ada :
- Asuransi kebakaran (fire
insurance)
- Asuransi pengangkutan (marine
insurance)
- Asuransi penerbangan (flight
insurance)
- Asuransi kecelakaan (accident
insurance)
b. Asuransi
tanggung gugat (liability insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari
gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
c. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas :
- Asuransi kecelakaan
- Asuransi jiwa
- Anuitas
- Asuransi industri
- Asuransi kerugian (general
insurance)
- Reasuransi (reinsurance)
H. Pengaturan Perasuransian di Indonesia
Berikut merupakan peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar acuan
pembinaan dan pengawasan atas usaha perasuransian di Indonesia saat ini :
1. UU no.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2. PP no.73 tahun 1002 tentang usaha perasuransian
3. Keputusan menteri keuangan, antara lain:
- Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26
Februari 1993 tentang Perizinan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
- No.224/KNE.017/1993 tanggal 26
Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan
Reasuransi
- No.225/KMK.017/1993 tanggal 26
Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asurasni dan
Reasuransi
- No.226/CMK.017/1993 tanggal 26
Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi
I. Perizinan Pendirian Perusahaan Asuransi
Pemberian izin oleh Menteri Keuangan bagi perusahaan perasuransian menurut PP
Nomor 73 Tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
1. Persetujuan Prinsip
Adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian suatu
perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian, dimana batas waktu
persetujuan prinsip dibatasi selama-lamanya satu tahun.
2. Izin usaha
Adalah izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah perisiapan pendirian
selesai, dimana izin usaha diberikan setelah persyaratan izin usaha telah
dipenuhi.
J. Asuransi Kredit
Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang
perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak
dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan bank sebagai pemberi
kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kepada nasabahnya.
Untuk melindungi diri dari kemungkinan nasabah yang tidak dapat mengembalikan
kredit, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit tersebut. Dalam asuransi
kredit, yang menjadi pihak tertanggung adalah pemberi kredit (bank dan/atau
lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit di
mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya (yang umumnya
terdiri atas para pengusaha). Asuransi kredit bertujuan :
1. Melindungi
pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang
diberikan kepada para nasabahnya.
2. Membantu
kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun
kredit lainnya diluar perbankan.
Dengan adanya asuransi
kredit ini bank terdorong untuk lebih giat membantu para nasabahnya dalam
menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaan asuransi kredit di
Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT
Askrindo) yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang menjadi tertanggung
adalah bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, dan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan oleh PT Askrindo, bank
membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban bank,
tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut kepada
nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi tertanggung
bukan nasabahnya, tetapi bank pemberi kredit.
K. Pengertian Asuransi Syariah
Definisi asuransi syari'ah menurut Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk
saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi
dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi risiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para partisipan/ anggota/ peserta
mendonasikan/ menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan
untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian
partisipan/ anggota/ peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan
operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana/ kontribusi yang
diterima/ dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong
menolong atau saling membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi
ta'awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap
sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang
dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al
Maidah ayat 2, yang artinya : "Dan saling tolong menolonglah dalam
kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan
permusuhan"
L. Dasar Hukum Islam terkait Asuransi Syariah
1. Surat
Yusuf :43-49 “Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem
proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
2. Surat
Al-Baqarah :188 Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara
kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta
itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang
lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu (al:Baqarah:188)
3. Al
Hasyr:18 Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan
hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok
(masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha
Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
M. Prinsip Asuransi Syariah
1. Dibangun
atas dasar kerjasama (taawun).
2. Asuransi
syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3. Sumbangan
(tabarru’) sama dengan hibah (pemberian) oleh karena itu haram hukumnya ditarik
kembali. Kalau terjadi peritiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4. Setiap
anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan harus
disertai dengan niat membantu demi menegakkan prinsip ukhuwah.
5. Tidak
dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia
mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia
diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut ijin yang diberikan
oleh jamaah.
6. Apabila
uang itu akan dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
N.
Perbedaan Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu
pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/ penanggung sehingga
terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada
penanggung. Sebagai konsekuensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana
peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, di antaranya
adalah sebagai berikut:
1. Akad (Perjanjian)
Setiap perjanjian transaksi bisnis di antara pihak-pihak yang melakukannya
harus jelas secara hukum ataupun non-hukum untuk mempermudah jalannya kegiatan
bisnis tersebut saat ini dan masa mendatang. Akad dalam praktek muamalah
menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu kegiatan transaksi secara
syariah. Hal tersebut menjadi sangat menentukan di dalam praktek asuransi
syariah. Akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas, menggunakan akad
jual beli (tadabuli) atau tolong menolong (takaful).
Akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad tadabuli atau perjanjian
jual beli. Syarat sahnya suatu perjanjian jual beli didasarkan atas adanya
penjual, pembeli, harga, dan barang yang diperjual-belikan. Sementara itu di
dalam perjanjian yang diterapkan dalam asuransi konvensional hanya memenuhi
persyaratan adanya penjual, pembeli dan barang yang diperjual-belikan.
Sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara kuantitas, berapa besar
premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk mendapatkan sejumlah
uang pertanggungan. Karena hanya Allah yang tahu kapan kita meninggal.
Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan
tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta tidak jelas tergantung
usia. Jika peserta dipanjangkan usia maka perusahaan akan untung namun apabila
peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi.
Dengan demikian menurut pandangan syariah terjadi cacat karena ketidakjelasan
(gharar) dalam hal berapa besar yang akan dibayarkan oleh pemegang polis (pada
produk saving) atau berapa besar yang akan diterima pemegang polis (pada produk
non-saving).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, seorang ulama salaf ternama dalam kitabnya
"Majmu Fatwa" menyatakan bahwa akad dalam Islam dibangun atas dasar
mewujudkan keadilan dan menjauhkan penganiayaan. Harta seorang muslim yang lain
tidak halal, kecuali dipindahkan haknya kepada yang disukainya. Keadilan dapat
diketahui dengan akalnya, seperti pembeli wajib menyatakan harganya dan penjual
menyerahkan barang jualannya kepada pembeli. Dilarang menipu, berkhianat, dan
jika berhutang harus dilunasi. Jika kita mengadakan suatu perjanjian dalam
suatu transaksi bisnis secara tidak tunai maka kita wajib melakukan hal-hal
berikut: I% Menuliskan bentuk perjanjian (seperti adanya SP dan polis). I%
Bentuk perjanjian harus jelas dimengerti oleh pihak-pihak yang bertransaksi
(akad tadabuli atau akad takafuli). I% Adanya saksi dari kedua belah pihak. I%
Para saksi harus cakap dan bersedia secara hukum jika suatu saat diminta
kewajibannya. (Penulis simpulkan dari firman Allah SWT, surat al-Baqarah ayat
282).
2. Gharar (Ketidakjelasan)
Definisi gharar menurut Madzhab Syafii adalah apa-apa yang akibatnya
tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling kita takuti.
Gharar/ketidakjelasan itu terjadi pada asuransi konvensional, dikarenakan tidak
adanya batas waktu pembayaran premi yang didasarkan atas usia tertanggung,
sementara kita sepakat bahwa usia seseorang berada di tangan Yang Mahakuasa.
Jika baru sekali seorang tertanggung membayar premi ditakdirkan meninggal, perusahaan
akan rugi sementara pihak tertanggung merasa untung secara materi. Jika
tertanggung dipanjangkan usianya, perusahaan akan untung dan tertanggung merasa
rugi secara financial. Dengan kata lain kedua belah pihak tidak mengetahui
seberapa lama masing-masing pihak menjalankan transaksi tersebut.
Ketidakjelasan jangka waktu pembayaran dan jumlah pembayaran mengakibatkan
ketidaklengkapan suatu rukun akad, yang kita kenal sebagai gharar. Para ulama
berpendapat bahwa perjanjian jual beli/akad tadabuli tersebut cacat secara
hukum.
Pada asuransi syariah akad tadabuli diganti dengan akad takafuli, yaitu suatu
niat tolong-menolong sesama peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat
musibah. Mekanisme ini oleh para ulama dianggap paling selamat, karena kita
menghindari larangan Allah dalam praktik muamalah yang gharar.
Pada akad asuransi konvensional dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi
(transfer of fund). Sedangkan dalam asuransi syariah, dana yang terkumpul
adalah milik peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib)
tidak bisa mengklaim menjadi milik perusahaan.
3. Tabarru dan Tabungan
Tabarru berasal dari kata tabarraa-yatabarra-tabarrawan, yang artinya sumbangan
atau derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat bertabbaru
bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu
satu sama lain sesama peserta asuransi syariah, ketika di antaranya ada yang
mendapat musibah. Oleh karena itu dana tabarru disimpan dalam rekening khusus.
Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari
rekening tabarru yang sudah diniatkan oleh sesama peserta untuk saling
menolong.
Menyisihkan harta untuk tujuan membantu orang yang terkena musibah sangat
dianjurkan dalam agama Islam, dan akan mendapat balasan yang sangat besar di
hadapan Allah, sebagaimana digambarkan dalam hadist Nabi SAW,"Barang siapa
memenuhi hajat saudaranya maka Allah akan memenuhi hajatnya."(HR Bukhari
Muslim dan Abu Daud).
Untuk produk asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana yang
dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarru terdapat
pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan.
Sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru
karena tidak ada unsur saving. Hasil dari investasi akan dibagikan kepada
peserta sesuai dengan akad awal. Jika peserta mengundurkan diri maka dana
tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta secara penuh.
4. Maisir (Judi)
Allah SWT berfirman dalam surat al-Maidah ayat 90,"Hai orang-orang yang
beriman sesungguhnya khamar, maisir, berhala, mengundi nasib dengan panah,
adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan."
Prof. Mustafa Ahmad Zarqa berkata bahwa dalam asuransi konvensional terdapat
unsur gharar yang pada gilirannya menimbulkan qimar. Sedangkan al qimar sama
dengan al maisir. Muhammad Fadli Yusuf menjelaskan unsur maisir dalam asuransi konvensional
karena adanya unsur gharar, terutama dalam kasus asuransi jiwa. Apabila
pemegang polis asuransi jiwa meninggal dunia sebelum periode akhir polis
asuransinya dan telah membayar preminya sebagian, maka ahliwaris akan menerima
sejumlah uang tertentu. Pemegang polistidak mengetahui dari mana dan bagaimana
cara perusahaan asuransi konvensional membayarkan uang pertanggungannya. Hal
ini dipandang karena keuntungan yang diperoleh berasal dari keberanian
mengambil risiko oleh perusahaan yang bersangkutan. Muhammad Fadli Yusuf
mengatakan, tetapi apabila pemegang polis mengambil asuransi itu tidak dapat
disebut judi. Yang boleh disebut judi jika perusahaan asuransi mengandalkan
banyak/sedikitnya klaim yang dibayar. Sebab keuntungan perusahaan asuransi sangat
dipengaruhi oleh banyak /sedikitnya klaim yang dibayarkannya.
5. Riba
Dalam hal riba, semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan
bunga, yang berarti selalu melibatkan diri dalam riba. Hal demikian juga
dilakukan saat perhitungan kepada peserta, dilakukan dengan menghitung
keuntungan di depan. Investasi asuransi konvensional mengacu pada peraturan
pemerintah yaitu investasi wajib dilakukan pada jenis investasi yang aman dan
menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus
dipenuhi. Begitu pula dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.6/2003
Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Semua
jenis investasi yang diatur dalam peraturan pemerintah dan KMK dilakukan berdasarkan
sistem bunga.
Asuransi syariah menyimpan dananya di bnak yang berdasarkan syariat Islam
dengan sistem mudharabah. Untuk berbagai bentuk investasi lainnya didasarkan
atas petunjuk Dewan Pengawas Syariah. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imron
ayat 130,"Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba yang
memang riba itu bersifat berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya
kamu mendapatkan keberuntungan." Hadist, "Rasulullah mengutuk
pemakaian riba, pemberi makan riba, penulisnya dan saksinya seraya bersabda
kepada mereka semua sama."(HR Muslim)
6. Dana Hangus
Ketidakadilan yang terjadi pada asuransi konvensional ketika seorang peserta
karena suatu sebab tertentu terpaksa mengundurkan diri sebelum masa reversing
period. Sementara ia telah beberapa kali membayar premi atau telah membayar
sejumlah uang premi. Karena kondisi tersebut maka dana yang telah dibayarkan
tersebut menjadi hangus. Demikian juga pada asuransi non-saving atau asuransi
kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang
dibayarkan akan hangus dan menjadi milik perusahaan.
Kebijakan dana hangus yang diterapkan oleh asuransi konvensional akan
menimbulkan ketidakadilan dan merugikan peserta asuransi terutama bagi mereka
yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal. Di satu sisi peserta tidak punya
dana untuk melanjutkan, sedangkan jika ia tidak melanjutkan dana yang sudah
masuk akan hangus. Kondisi ini mengakibatkan posisi yang dizalimi. Prinsip
muamalah melarang kita saling menzalimi, laa dharaa wala dhirara ( tidak ada
yang merugikan dan dirugikan).
Asuransi syariah dalam mekanismenya tidak mengenal dana hangus, karena nilai
tunai telah diberlakukan sejak awal peserta masuk asuransi. Bagi peserta yang
baru masuk karena satu dan lain hal mengundurkan diri maka dana/premi yang
sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil dana yang
dniatkan sebagai dana tabarru (dana kebajikan). Hal yang sama berlaku pula pada
asuransi kerugian. Jika selama dan selesai masa kontrak tidak terjadi klaim,
maka asuransi syariah akan membagikan sebagian dana/premi tersebut dengan pola
bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan si awal perjanjian (akad). Jadi
premi yang dibayarkan pada awal tahun masih dapat dikembalikan sebagian ke
peserta (tidak hangus). Jumlahnya sangat tergantung dari hasil investasinya.
7. Konsep Taawun Dalam Asuransi Syariah
Sebagian para ahli syariah meyamakan sistem asuransi syariah dengan sistem
aqilah pada zaman Rasulullah SAW. Dr. Satria Effendi M.Zein dalam makalahnya
mendefinisikan takaful dengan at takmin, at taawun atau at takaful (asuransi
bersifat tolong menolong), yang dikelola oleh suatu badan, dan terjadi
kesepakatan dari anggota untuk bersama -sama memikul suatu kerugian atau
penderitaan yang mungkin terjadi pada anggotanya. Untuk kepentingan itu
masing-masing anggota membayar iuran berkala (premi). Dana yang terkumpul akan
terus dikembangkan, sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk kepentingan di
atas, bukan untuk kepentingan badan pengelola (asuransi syariah). Dengan
demikian badan tersebut tidak dengan sengaja mengeruk keuntungan untuk dirinya
sendiri. Disini sifat yang paling menonjol adalah tolong-menolong seperti yang
diajarkan Islam.
8. Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang merupakan bagian dari Dewan Syariah Nasional (DSN), baik
dari segi operasional perusahaan, investasi maupun SDM. Kedudukan DPS dalam
struktur organisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.